Bisnis Indonesia
Published at
Di Balik Deru Hilirisasi, Ada Perebutan Batu Bara
Bisnis.com, JAKARTA - Ekspansi industri hilirisasi mineral tidak hanya meningkatkan kebutuhan listrik nasional, tetapi juga menambah tekanan terhadap pemanfaatan batu bara domestik. Di tengah pertumbuhan smelter yang membutuhkan pasokan energi besar selama 24 jam, pemerintah menghadapi tantangan untuk memastikan kebutuhan industri terpenuhi tanpa mengabaikan kepentingan pasokan listrik publik.
Tekanan tersebut semakin besar seiring meningkatnya penggunaan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri atau captive power plant. Sebagian besar pembangkit ini merupakan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara yang memasok kebutuhan industri pengolahan mineral.
Berbeda dengan pembangkit yang memasok listrik melalui jaringan PT PLN (Persero), PLTU captive beroperasi untuk memenuhi kebutuhan energi fasilitas industri tertentu. Keberadaan pembangkit mandiri memungkinkan smelter menjaga kesinambungan pasokan listrik sesuai kebutuhan proses produksinya, termasuk di kawasan industri yang jauh dari jaringan utama PLN.
Namun, pertumbuhan pembangkit tersebut membawa konsekuensi terhadap kebutuhan batu bara di dalam negeri. Semakin besar kapasitas PLTU captive, semakin besar pula kebutuhan bahan bakar yang harus dipenuhi melalui mekanisme pasokan domestik.
Di sisi lain, batu bara merupakan sumber energi yang juga dibutuhkan pembangkit PLN dan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP). Karena itu, meningkatnya permintaan dari industri pengolahan mineral memunculkan pertanyaan mengenai prioritas alokasi batu bara, terutama apabila harga yang diterima penambang berbeda antarkelompok pengguna.
Di tengah persoalan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan bahwa pemenuhan batu bara untuk PLTU captive berlangsung melalui mekanisme bisnis antarperusahaan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembelian batu bara untuk kebutuhan pembangkit tersebut dilakukan berdasarkan harga pasar.
Saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/10/2026), Tri menjawab pertanyaan mengenai strategi pemerintah memastikan pasokan batu bara untuk PLTU captive dengan menyatakan, “Pasti”.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai strategi memastikan pasokan bahan bakar untuk pembangkit tersebut, dia mengatakan bahwa industri membeli batu bara dengan mengacu pada harga pasar.
Tri menjelaskan, transaksi batu bara untuk kebutuhan PLTU captive merupakan hubungan bisnis antarpelaku usaha atau business to business (B2B) dan tidak mendapat intervensi pemerintah.
“Itu B2B, gak ada intervensi pemerintah,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah kemungkinan penambang lebih memilih menjual batu bara kepada smelter karena harga yang lebih menguntungkan dibandingkan penjualan untuk kebutuhan pembangkit PLN dan IPP.
PLTU captive memang menerima pasokan batu bara melalui kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO). Namun, pembangkit tersebut tidak memperoleh harga khusus atau domestic price obligation (DPO) seperti yang dinikmati PLN dan IPP.
Sebagai gambaran, harga batu bara DMO untuk pembangkit PLN dan IPP berada di level US$70 per ton. Sementara itu, harga batu bara DMO untuk pembangkit captive mengikuti harga batu bara acuan (HBA). HBA periode pertama Oktober 2026 untuk kalori tertinggi berada di level US$122,52 per ton.
Tri juga menyebutkan bahwa pemerintah berencana mengeluarkan smelter dari kewajiban DMO. “Itu kan ke smelter dia B2B, smelter itu akan kita keluarkan dari kewajiban DMO,” ucapnya.
Rencana tersebut menjadi bagian penting dalam tata kelola batu bara domestik. Perubahan ketentuan DMO berpotensi memengaruhi mekanisme pemenuhan kebutuhan batu bara bagi berbagai sektor pengguna, terutama ketika permintaan dari industri pengolahan mineral terus meningkat.
Adapun ketika ditanya mengenai kemungkinan meningkatnya kebutuhan batu bara PLTU captive berdampak terhadap pasokan pembangkit PLN, Tri mempertanyakan pembangkit mana yang mengalami persoalan pasokan.
“Sekarang PLTU [PLN dan IPP] mana yang bermasalah? PLTU mana?,” katanya.
Kebutuhan Terus Bertambah
Di luar mekanisme transaksi dan kebijakan DMO, pertumbuhan pembangkit captive memperlihatkan perubahan struktur permintaan batu bara domestik. Persoalannya bukan semata-mata mengenai kecukupan sumber daya, melainkan juga bagaimana memastikan alokasi batu bara tetap mendukung kepentingan publik di tengah meningkatnya kebutuhan industri.
Managing Director Energy Shift Institute (ESI) Putra Adhiguna menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah, terutama apabila ekspansi PLTU captive terus berlangsung tanpa pengendalian.
Menurut Putra, produksi batu bara Indonesia semestinya mengutamakan kebutuhan publik, termasuk untuk pembangkitan listrik yang memasok masyarakat melalui jaringan kelistrikan.
“Ini memang menjadi masalah yang semakin sensitif di Indonesia, karena pada dasarnya produksi batu bara Indonesia seharusnya digunakan pertamanya adalah untuk kepentingan publik, yaitu untuk penggunaan di dalam jaringan listrik yang mendukung kepentingan masyarakat,” tutur Putra kepada Bisnis, dikutip Sabtu (17/10/2026).
Peningkatan konsumsi batu bara oleh pembangkit captive, menurut dia, berpotensi memengaruhi keberlanjutan pasokan untuk kebutuhan publik apabila tidak diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.
Persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi prioritas pemanfaatan sumber daya energi nasional. Status Indonesia sebagai salah satu produsen batu bara utama tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk mengatur alokasi dan penggunaan komoditas tersebut.
“Sehingga pemerintah harus serius untuk mengevaluasi dan membatasi ekspansi PLTU captive. Karena jadinya ketika Indonesia berkata kita kaya batu bara, tapi ternyata akan semakin sulit ke depannya kalau ini batu baranya terlalu banyak digunakan untuk PLTU captive dan justru tidak untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Data Kementerian ESDM memperlihatkan peningkatan kapasitas PLTU captive dalam beberapa tahun terakhir, yang diikuti kenaikan kebutuhan batu bara melalui mekanisme DMO.
Pada 2020, kapasitas PLTU captive tercatat 7,2 gigawatt (GW) dengan kebutuhan DMO batu bara 13,2 juta ton. Pada tahun yang sama, kapasitas pembangkit PLN dan IPP mencapai 30,5 GW dengan kebutuhan DMO 104,8 juta ton.
Pada 2021, kapasitas PLTU captive meningkat menjadi 9,3 GW, sedangkan kebutuhan DMO tercatat 11,4 juta ton. Sementara itu, kapasitas pembangkit PLN dan IPP mencapai 30,7 GW dengan kebutuhan DMO 112,1 juta ton.
Kenaikan lebih besar terjadi pada 2022. Kapasitas PLTU captive mencapai 12,5 GW dengan kebutuhan DMO 49,3 juta ton. Adapun kapasitas pembangkit PLN dan IPP sebesar 34,7 GW dengan kebutuhan DMO 129,2 juta ton.
Pada 2023, kapasitas PLTU captive kembali meningkat menjadi 16,2 GW dengan kebutuhan DMO 60,1 juta ton. Pada periode yang sama, kapasitas pembangkit PLN dan IPP mencapai 37,5 GW dengan kebutuhan DMO 121,2 juta ton.
Tren tersebut berlanjut pada 2024. Kapasitas PLTU captive mencapai 18,8 GW dengan kebutuhan DMO 69,5 juta ton. Sementara itu, kapasitas pembangkit PLN dan IPP mencapai 38 GW dengan kebutuhan DMO 133,5 juta ton.
Pada 2025, kapasitas PLTU captive kembali meningkat menjadi 19,7 GW dengan kebutuhan DMO 78,5 juta ton. Adapun kapasitas pembangkit PLN dan IPP mencapai 41 GW dengan kebutuhan DMO 145,5 juta ton.
Data tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan batu bara untuk pembangkit captive meningkat seiring pertumbuhan kapasitasnya. Perkembangan ini menjadi tantangan tersendiri dalam perencanaan energi nasional karena kebutuhan industri dan kebutuhan listrik masyarakat sama-sama bergantung pada ketersediaan sumber energi domestik.
Pengendalian Ekspansi Smelter
Besarnya kebutuhan energi industri juga menempatkan wacana pembatasan ekspansi smelter dalam pembahasan mengenai keberlanjutan pasokan batu bara dan transisi energi.
Putra berpendapat, pengendalian ekspansi menjadi langkah penting, terutama untuk industri nikel yang kapasitas produksinya telah melampaui kemampuan penyerapan pasar dan pendalaman industri hilir di dalam negeri.
Menurut dia, peningkatan produksi tidak selalu sejalan dengan peningkatan penyerapan produk di pasar domestik.
“Kuncinya adalah berada di dalam penghentian ekspansi besar-besaran. Saat ini kapasitas produksi nikel Indonesia sudah jauh melampaui kemampuan kita untuk menyerapnya dan untuk melakukan pendalaman industri hilirisasi,” ujarnya.
Putra juga menyinggung kemampuan industri kendaraan listrik domestik dalam menyerap produksi nikel nasional. Menurut dia, kurang dari setengah produksi nikel Indonesia dapat diserap oleh pabrikan kendaraan listrik domestik.
Persoalan serupa, kata dia, perlu diantisipasi pada industri aluminium. Pemerintah perlu berhati-hati agar ekspansi kapasitas pengolahan tidak justru menimbulkan persoalan baru.
“Sehingga pembatasan ekspansi wajib untuk dilakukan baik untuk sektor nikel. Hal yang sama ternyata terjadi di dalam sektor aluminium jadi pemerintah juga harus berhati-hati bahwa jangan sampai ekspansi besar-besaran justru akan mengakibatkan permasalahan lebih lanjut,” tutur Putra.
Dalam konteks ketenagalistrikan, pembatasan ekspansi smelter berpotensi memengaruhi pertumbuhan kebutuhan listrik dan batu bara pada masa mendatang. Namun, besaran dampaknya akan bergantung pada proyek yang benar-benar dihentikan atau ditunda, kapasitas yang telah beroperasi, serta kebutuhan energi dari fasilitas yang sedang dibangun.
Dengan demikian, moratorium smelter tidak serta-merta menyelesaikan persoalan pasokan listrik publik. Kebijakan tersebut tetap perlu disertai perhitungan mengenai perubahan permintaan batu bara dan kebutuhan pembangkit, termasuk dampaknya terhadap sistem kelistrikan PLN.
Selain mengendalikan ekspansi, Putra menilai pemerintah perlu mempercepat pemanfaatan sumber energi lain untuk mengurangi ketergantungan industri terhadap PLTU batu bara.
Menurut dia, penggunaan energi terbarukan untuk kebutuhan smelter belum berlangsung secara serius. Padahal, diversifikasi energi menjadi salah satu pekerjaan rumah untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara.
“Memang, untuk mengalihkan tenaga ke dalam sektor-sektor lain seperti penggunaan PLTS, PLTA dan sebagainya kelihatannya belum berlangsung dengan serius. Jadi pemerintah sebenarnya punya dua PR utama,” katanya.
Dua agenda utama yang perlu dijalankan pemerintah, menurut Putra, adalah membatasi ekspansi PLTU captive dan mendorong adopsi sumber energi lain.
Gas dapat menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan listrik industri yang memerlukan pasokan stabil sepanjang waktu. Sementara itu, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dapat dimanfaatkan untuk mengurangi sebagian kebutuhan listrik dari pembangkit utama.
“Opsi-opsi lain yang biasanya digunakan PLTS biasanya hanya digunakan untuk menurunkan kapasitas. Jadi misalkan dari 100% dikurangi 5% atau 10% dari power generation di fasilitas tersebut. Sementara, fasilitas lain seperti PLTA dan PLTP harus digarap dengan jangka Panjang," katanya.
Dengan karakteristik kebutuhan energi yang berbeda, pengurangan ketergantungan terhadap batu bara tidak dapat dilakukan melalui satu pendekatan yang berlaku untuk seluruh industri. Pilihan teknologi dan sumber energi perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional, ketersediaan infrastruktur, serta keekonomian proyek.
Dari sisi industri, kebutuhan listrik smelter diperkirakan terus bertambah seiring realisasi investasi dan ekspansi kapasitas pengolahan mineral.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Haykal Hubeis mengatakan, industri smelter membutuhkan pasokan listrik dalam jumlah besar, stabil, dan berkelanjutan. Gangguan pasokan dapat menghambat proses produksi sekaligus meningkatkan biaya operasional.
Dia menyebutkan, konsumsi listrik captive untuk industri smelter telah mencapai lebih dari 90 terawatt-hour (TWh) pada 2025. Kebutuhan tersebut dipastikan meningkat pada 2026.
Porsi terbesar konsumsi listrik tersebut berasal dari industri smelter nikel, dengan lebih dari 90 persen pasokannya bersumber dari batu bara.
"Dalam 5-10 tahun ke depan, kebutuhan listrik ditentukan pada realisasi investasi baru, tingkat utilisasi smelter, perkembangan teknologi, serta arah kebijakan pemerintah terkait hilirisasi," tutur Haykal.
Karena itu, proyeksi kebutuhan listrik perlu mempertimbangkan kapasitas produksi yang benar-benar akan beroperasi, bukan sekadar proyek yang telah diumumkan.
Dari berbagai komoditas mineral, industri nikel menjadi pengguna listrik terbesar. Hal ini terutama berlaku pada smelter yang menggunakan teknologi pirometalurgi rotary kiln electric furnace (RKEF) untuk memproduksi feronikel ataupun nickel pig iron (NPI).
Selain nikel, industri aluminium, tembaga, besi, dan baja juga membutuhkan energi dalam jumlah besar. Namun, besaran kebutuhan listrik setiap industri berbeda, bergantung pada teknologi serta tahapan proses produksinya.
Besarnya kebutuhan listrik tersebut membuat kepastian pasokan energi menjadi faktor strategis bagi keberlanjutan operasi smelter. Bagi pelaku industri, biaya listrik berpengaruh langsung terhadap biaya produksi dan daya saing produk hilirisasi.
Haykal menilai, ketersediaan batu bara perlu diantisipasi melalui perencanaan pasokan yang terintegrasi antara pemerintah, produsen batu bara, dan industri smelter. Perencanaan tersebut mencakup kepastian alokasi, kesesuaian spesifikasi batu bara, kontinuitas pengiriman, serta harga yang kompetitif.
"Tujuannya adalah untuk memastikan industri smelter dapat menyusun perencanaan biaya secara lebih baik guna melindungi kenaikan biaya produksi yang mengakibatkan daya saing produk hilirisasi Indonesia menjadi lemah," jelas Haykal.
Di sisi lain, kebutuhan energi yang terus meningkat memperlihatkan bahwa ekspansi industri mineral tidak dapat dipisahkan dari perencanaan pasokan energi. Pertumbuhan kapasitas smelter akan membawa konsekuensi terhadap kebutuhan listrik dan batu bara, terutama selama pembangkit mandiri masih menjadi sumber utama energi industri.
Haykal mengakui bahwa transisi menuju energi hijau juga penting. Namun, pihaknya menekankan bahwa energi terbarukan seperti PLTS maupun pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) masih memiliki risiko keandalan.
Industri smelter membutuhkan listrik yang mampu beroperasi selama 24 jam, memenuhi beban operasi yang besar, dan tetap kompetitif dari sisi biaya produksi.
"Jadi saya kira lebih realistis dilakukan secara bertahap melalui kombinasi energi terbarukan, efisiensi energi, sistem penyimpanan energi, dan pembangkit yang sudah ada. Perlu pendekatan yang lebih terintegrasi," katanya.
Untuk smelter yang beroperasi 24 jam di wilayah terpencil dengan kebutuhan listrik sangat besar, penggantian seluruh pasokan batu bara dalam waktu singkat masih menghadapi tantangan teknis dan keekonomian.
"Jadi kami dukung transisi energi namun dengan transisi yang terencana dan terukur," ucap Haykal.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
CNBC Indonesia
Published at
1 Januari 2027 Ekspor Batu Bara Lewat BUMN DSI, Pengusaha Beri Catatan
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Bisnis Indonesia
Published at
10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas
IDX Channel.com
Published at