TEMPO

Published at

November 13, 2025 at 12:00 AM

Dari Mana Membenahi Tambang Ilegal?

TEMPO IMPACT - Pemerintah tengah menyusun peta jalan rencana pemberantasan tambang ilegal lima tahun ke depan. Alih-alih hanya menindak, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merancang pendekatan solutif dan inklusif.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffry Huwae mengatakan, akar persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga keterbatasan akses legalitas bagi masyarakat. "Kami ingin memperbaiki sistemnya. Rantai pasok legal harus lebih menarik dibandingkan rantai pasok ilegal," ujarnya.

Salah satu gagasannya adalah melegitimasi aktivitas penambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan cara ini, penambang kecil bisa bekerja secara aman, berizin, dan diawasi.

Hanya saja, pendekatan ini juga menuntut kehati-hatian. Sudirman Widhy Hartono mengingatkan bahwa penambangan tetap membutuhkan modal besar dan kepatuhan teknis. Karena itu, koperasi atau UMKM penambang rakyat sebaiknya bermitra dengan perusahaan berizin agar praktik tambang tetap sesuai prinsip good mining practice.

Model kemitraan semacam itu tidak hanya terbatas pada penggalian. Masyarakat sekitar tambang juga bisa dilibatkan dalam jasa keamanan, katering, hingga penjahitan seragam. "Dengan begitu, manfaat ekonomi bisa dirasakan tanpa harus merusak lingkungan," kata Sudirman.

Sudirman melanjutkan, keberhasilan pendekatan ini bergantung pada dua hal. Pertama, pengawasan ketat dan kedua, transparansi tata niaga. Penertiban yang berkelanjutan membutuhkan regulasi tegas tentang asal-usul barang tambang, aliran barang, dan rantai distribusi. Tanpa itu, tambang liar hanya akan berganti wajah—dari 'ilegal' menjadi 'semi-legal'.

Penanganan terhadap pertambangan ilegal ini mesti diterapkan secara komprehensif. Sebab, keberadaan tambang liar merugikan banyak pihak, mulai dari pelaku sendiri, masyarakat hingga negara.

  • Penambangan liar mencemari aliran air permukaan, menghilangkan hutan (deforestasi), mendatangkan banjir bandang dan tanah longsor. Secara tidak langsung, penambangan haram ini bisa meningkatkan emisi gas rumah kaca karena menghilangkan hutan.

  • Penambangan liar mengancam nyawa pelakunya. Aktivitas itu dilakukan tanpa rencana yang baik dan tidak dilengkapi alat keselamatan dan kesehatan. Lubang penggalian rawan rubuh. Penambang sering mengidap penyakit paru-paru dan dehidrasi.

  • Negara rugi karena tidak memperoleh uang dari aktivitas penambangan itu. Para pelaku tidak menyetor royalti, pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebaliknya, negara terpaksa menanggung beban untuk memulihkan kondisi lahan dan lingkungan pascapenambangan.

  • Tambang ilegal berpotensi memangkas penerimaan negara dari royalti, pajak dan dividen bila produksinya tidak terkontrol. Pasar kebanjiran pasokan. Harga jual komoditas jadi murah.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

November 13, 2025 at 12:00 AM

11/13/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

November 13, 2025 at 12:00 AM

11/13/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Published at

November 13, 2025 at 12:00 AM

11/13/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Published at

November 13, 2025 at 12:00 AM

11/13/25

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

CNBC Indonesia

Published at

November 13, 2025 at 12:00 AM

11/13/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by