LISTRIK INDONESIA

Published at

Cegah Blackout Terulang, Pengadaan Batu Bara PLN akan Diawasi Lebih Ketat

Listrik Indonesia | Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero) guna memastikan ketersediaan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik. Hal tersebut ia ungkapkan di Jakarta, dikutip pada Senin (29/06/2026).

Menurut Anggi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mencegah terulangnya blackout akibat gangguan pasokan energi primer yang berpotensi memengaruhi operasional pembangkit PLN.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM sempat menahan sementara pengiriman ekspor batu bara tertentu untuk memastikan kebutuhan batu bara dengan spesifikasi kalori yang dibutuhkan PLN dapat terpenuhi. Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.

Anggi menjelaskan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan telah disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Seiring membaiknya kondisi pasokan batu bara di dalam negeri, kegiatan ekspor kini telah kembali berjalan secara normal.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal," ujar Anggi.

Pengadaan Batu Bara PLN Akan Diawasi Lebih Ketat

Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat ketahanan pasokan listrik nasional dan mengantisipasi potensi blackout, pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN.

Pengawasan tersebut akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), serta PT PLN (Persero).

Menurut Anggi, pengawasan lintas lembaga tersebut merupakan langkah yang wajar untuk memastikan proses pengadaan batu bara bagi PLN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung keandalan sistem kelistrikan nasional.

"Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelasnya.

Pemerintah Fokus pada Penegakan Aturan DMO Batu Bara

Anggi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan aturan baru terkait pembatasan tambahan terhadap ekspor batu bara.

Menurutnya, kerangka regulasi yang mengatur kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) telah tersedia. Karena itu, pemerintah saat ini lebih memfokuskan perhatian pada pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan yang telah berlaku agar pasokan batu bara bagi PLN tetap terjamin.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Melalui penguatan pengawasan pengadaan batu bara dan pelaksanaan kewajiban DMO, pemerintah berharap pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PLN dapat tetap terjaga sehingga keandalan sistem kelistrikan nasional dapat dipertahankan dan potensi blackout akibat gangguan pasokan batu bara dapat diminimalkan. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat keamanan pasokan energi bagi PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by