Investor Daily

Published at

Buyer Menanti Kejelasan Mekanisme Ekspor Batu Bara

JAKARTA, investor.id - Sejumlah pembeli (buyer) batu bara di luar negeri masih menanti kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Sosialiasi mengenai alur ekspor sudah digelar pemerintah, hanya saja pelaku batu bara membutuhkan peraturan teknis sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. 

Adapun skema ekspor melalui DSI, saat ini berlaku bagi komoditas batu bara, crude palm oil (CPO) dan ferro alloy. Pemberlakuan kebijakan ekspor teranyar ini dimulai dengan masa transisi terhitung sejak 1 Juni 2026. Pada tahap ini, eksportir tetap melaksanakan ekspor secara mandiri tetapi harus menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI. Dokumen kegiatan ekspor dilaporkan melalui portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan buyer membutuhkan penjelasan mengenai posisi kontrak yang sudah berjalan, alur dokumen ekspor, pembayaran, serta kepastian jadwal pengapalan. Pihaknya masih menanti peraturan teknis mengenai skema ekspor tersebut. Aturan itu akan menjadi acuan bagi para buyer.

“Yang dibutuhkan pasar saat ini bukan hanya informasi bahwa sistem baru akan diterapkan, tetapi kejelasan teknis mengenai siapa melakukan apa, bagaimana alur persetujuan ekspor yang komprehensif,” kata Gita kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Gita mengungkapkan sosialisasi yang disampaikan pemerintah bahwa pada tahap transisi masih bersifat pelaporan. Tidak mengubah skema bisnis perusahaan yang sudah berjalan. Perusahaan hanya perlu melakukan checklist persetujuan pada dialog box di CEISA 4.0 untuk pelaporan kepada DSI. Tidak ada form/laporan tambahan yang perlu dibuat. Namun, ia menyebut kegiatan ekspor masih berjalan seperti biasanya. Belum ada pelaporan. Hal ini lantaran portal yang ditentukan oleh pemerintah belum berjalan optimal akibat kendala pada sistem. 

“Kemarin masih pakai sistem lama, belum ada tombol pelaporan. Katanya hari ini mau ada sosialisasi lagi,” ungkapnya. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, implementasi penuh sistem ekspor satu pintu akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, DSI tidak hanya berfungsi sebagai pencatat dan perantara transaksi, tetapi juga akan berperan sebagai pembeli komoditas ekspor dari dalam negeri untuk kemudian dipasarkan ke pasar internasional.

“1 Juni 2026, yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui ataupun kepada PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan pembentukan DSI merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengelola perdagangan komoditas strategis secara lebih transparan dan akuntabel. "Tentu kita memastikan yang pertama bahwa perusahaan ini akan berjalan sesuai dengan governance yang baik, transparan, accountable. Ini menjadi patokan utama kita," ujarnya. 

Dony menambahkan Danantara juga tengah melakukan proses seleksi sumber daya manusia secara ketat untuk memastikan DSI dikelola secara profesional dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang selama ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan selama 22 tahun Indonesia mencatat surplus perdagangan sebesar US$436 miliar, tetapi yang diterima negara hanya US$343 miliar. Artinnya, terdapat selisih hampir US$100 miliar. Lebih jauh, Prabowo menyebut kondisi tersebut telah terjadi selama 34 tahun melalui praktik under-invoicing yang dinilai sebagai bentuk penipuan perdagangan.

Dalam pemaparannya, Prabowo menjelaskan hal itu terjadi karena sebagian pelaku usaha tidak melaporkan nilai transaksi sebenarnya dengan mendirikan perusahaan di luar negeri, lalu menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan harga lebih rendah dari seharusnya.

Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” tutur Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027 di rapat Paripurna DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

Adapun kontribusi ekspor sumber daya alam Indonesia tercatat mencapai 60% dari ekspor nasional. DSI pada tahap awal mengawasi tiga komoditas yakni batu bara, CPO dan ferro alloy. Ketiga komoditas ini menempati posisi ekspor ketiga teratas dengan porsi batu bara sebesar 8,65%, kemudian CPO sebanyak 8,63% dan ferro alloy sekitar 5,82%.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by