BLOOMBERG TECHNOZ

Published at

Butuh Payung Hukum, Ekspor Batu Bara 1 Pintu Rawan Digugat Buyer

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mensinyalir rencana kebijakan ekspor batu bara satu pintu berpotensi menimbulkan risiko hukum atau legal risk dengan pembeli batu bara di luar negeri.

Untuk itu, pemerintah diminta memberikan kepastian hukum terhadap penambang batu bara yang bakal menjual produknya melalui anak usaha Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara; PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Direktur Eksekutif APBI Gita Maharyani menyatakan perusahaan batu bara membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah ihwal rencana kewajiban ekspor batu bara melalui entitas BPI Danantara tersebut.

Dia menegaskan penambang batu bara harus memastikan fondasi hukum dalam melakukan ekspor melalui Danantara tersebut, agar proses transisi yang dimulai sejak 1 Juni tak memicu masalah kontrak.

“Pengalihan transaksi dan kontrak yang sudah berjalan ke pihak BUMN ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama terkait dengan potensi risiko hukum atau legal risk dengan buyer kami di luar negeri," kata Gita ketika dihubungi, Jumat (22/5/2026).

"Kami harus memastikan legal standing-nya seperti apa agar proses transisi ini tidak memicu masalah kontrak."

Lebih lanjut, Gita juga menyatakan tidak dapat memperkirakan volume ekspor nasional hingga akhir tahun ini yang bakal terdampak kebijakan tersebut.

“Terkait dengan proyeksi atau angka perkiraan volume ekspor secara nasional hingga akhir tahun, kami dari pihak pelaku usaha tidak memegang data agregatnya,” tegas dia.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Sekadar informasi, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan sebelum implementasi penuh pada 2027, seluruh transaksi penjualan dan ekspor batu bara, crude palm oil (CPO), paduan besi pada periode Juni hingga Desember 2026 masih bersifat pelaporan kepada Danantara.

Pada tahap awal tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif untuk diverifikasi kesesuaiannya dengan harga pasar global.

“Nantinya kami akan melihat apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai indeks pasar global,” ujar Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026).

Di sisi lain, dia menyatakan Danantara mulai memberlakukan transaksi ekspor komoditas SDA melalui platform digital yang mulai aktif pada Januari 2027.

Rosan mengatakan platform tersebut disiapkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas nasional, sekaligus meningkatkan transparansi transaksi ekspor SDA Indonesia.

“Mulai Januari 2027, transaksi ini baru akan diberlakukan melalui platform kami. Platform tersebut sudah kami siapkan,” kata Rosan.

Menurut Rosan, implementasi platform digital tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah agar tata kelola transaksi ekspor komoditas dilakukan melalui BUMN.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Danantara juga telah membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Danantara Sumber Daya Indonesia diketahui dibentuk pada 18 Mei 2026 dan memiliki kantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto.

Pemegang saham menempatkan Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama Danantara Sumberdaya. Adapun, Luke sempat menjabat sebagai Direktur di PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Adapun, jabatan komisaris utama Danantara Sumberdaya diisi oleh Harold Jonathan Dharma TJ. Dia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur di Mandiri Sekuritas.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by