KONTAN
Published at
Bukit Asam (PTBA) Siap Ikuti Kebijakan Ekspor Terpusat Prabowo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto yang membentuk badan ekspor lewat PP Tata Kelola Ekspor sumber daya alam (SDA) untuk mengintegrasikan penjualan komoditas ke luar negeri secara terpusat, termasuk batubara.
Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno menjelaskan bahwa sebagai emiten pelat merah anggota Holding BUMN Industri Pertambangan (MIND ID), perseroan akan mematuhi aturan baru tersebut.
"PTBA senantiasa menghormati, mematuhi, dan mendukung setiap kebijakan strategis yang dicanangkan oleh pemerintah," ujarnya kepada Kontan, Kamis (21/5/2026).
Eko menilai, langkah sentralisasi penjualan ekspor lewat badan baru ini memiliki dampak positif bagi industri komoditas dalam negeri.
"Kami memandang hal ini sebagai upaya pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola komoditas nasional, mengoptimalkan nilai tambah bagi negara, serta meningkatkan posisi tawar (bargaining power) komoditas Indonesia di pasar global," katanya.
Terkait mekanisme operasional ekspor satu pintu ini, PTBA siap melakukan penyesuaian internal. PTBA juga bakal melakukan koordinasi intensif dengan MIND ID selaku holding dan kementerian terkait sembari menunggu petunjuk teknis dari pemerintah perihal pelaksanaan ini.
"Kami memastikan bahwa kesiapan internal perusahaan, baik dari sisi administrasi, legalitas, maupun logistic, akan selalu diselaraskan agar sejalan dengan ketentuan yang baru," imbuh Eko.
Dia menambahkan, pemerintah tentu telah mempertimbangkan aspek krusial seperti sinkronisasi birokrasi, pemenuhan kontrak ekspor existing, serta kepastian hukum bagi pasar internasional.
Di tengah transisi regulasi ini, PTBA memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal guna memenuhi pasar lokal maupun global.
"Fokus utama PTBA saat ini adalah tetap menjaga stabilitas operasional produksi karena kami berkomitmen untuk terus memenuhi kewajiban pasokan domestik alias Domestic Market Obligation (DMO) untuk ketahanan energi nasional, sekaligus menjaga kinerja ekspor yang sehat guna memberikan nilai optimal bagi pemegang saham dan negara," pungkasnya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at