TEMPO

Published at

March 27, 2026 at 12:00 AM

Bisakah Produksi Batu Bara Mengerek Penerimaan Negara

Presiden Prabowo Subianto meminta volume produksi batu bara tahun ini ditingkatkan seiring dengan kenaikan harga energi global akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Juru bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan tindak lanjut perintah presiden ini sedang dibahas secara intensif di tingkat kementerian.

"Termasuk untuk urusan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Batubara 2026)," kata
Haryo melalui pesan pendek pada Rabu, 25 Maret 2026.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan ada satu hal yang menjadi perhatian utama di industri saat ini, yaitu kejelasan angka final RKAB. "Ini mengingat sebagian (RKAB) sudah disetujui dengan adanya pemotongan volume," kata Gita.

Kejelasan angka produksi atau konsistensi dalam RKAB 2026 menjadi krusial seiring proyeksi permintaan batu bara secara global. Menurut Gita, permintaan batu bara, terutama dari Asia, akan tetap tumbuh dalam satu hingga dua tahun mendatang. Apalagi gangguan pasokan energi akibat konflik Iran-Israel memungkinkan adanya peralihan dari gas alam cair atau LNG ke batu bara.

"Ruang permintaan global masih ada, sehingga yang terpenting adalah menjaga keseimbangan agar tidak menekan harga sekaligus tetap bisa menangkap peluang pasar," tutur Gita.

Kepastian RKAB menjadi tanda tanya bagi pelaku usaha karena, pada awal 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sempat menyampaikan rencana pemangkasan produksi batu bara.

Dari realisasi produksi batu bara sebanyak 790 juta ton pada 2025, pemerintah bakal menurunkan menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas harga komoditas dan mendukung prinsip keberlanjutan.

Rencana tersebut rupanya tak bertahan lama. Baru-baru ini, instruksi untuk menaikkan volume produksi batu bara disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2026.

Airlangga mengatakan pemerintah akan merevisi RKAB Batubara 2026 untuk menyesuaikan target produksi dan penerimaan. Pasalnya, konflik di Timur Tengah mengerek harga minyak dunia dan mengancam pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.

Melalui komoditas batu bara, pemerintah ingin menangkap keuntungan mendadak atau windfall profit. Pemerintah melihat peluang ini seiring dengan tren kenaikan harga batu bara akibat disrupsi minyak mentah dan gas alam cair di pasar internasional.

"Terkait dengan adanya tambahan harga, maka terhadap batu bara juga akan dihitung soal pajak ekspor. Besarannya nanti dikaji oleh tim," kata Airlangga.

Pengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan efektivitas peningkatan penerimaan negara melalui kenaikan produksi batu bara sangat bergantung pada harga jual dan struktur pungutan negara.

Jika pemerintah hanya mengejar volume, penerimaan negara akan ikut turun-naik mengikuti pasar. Di samping itu, ada risiko bagi pendapatan negara jika kenaikan produksi batu bara justru menekan harga hingga nilai tambah dari volume tak mampu menutup penurunan harga rata-rata.

"Negara akan menghadapi jebakan klasik komoditas. Ekspor bertambah, tapi nilai ekspor tidak naik secara sepadan, bahkan bisa melemah," kata Syafruddin.

Ketimbang bergantung pada batu bara, menurut Syafruddin, pemerintah perlu mengandalkan komoditas yang bernilai ekspor besar sekaligus membuka ruang pengolahan domestik yang lebih kuat. Misalnya nikel dan crude palm oil atau minyak kelapa sawit.

Selebihnya, pemerintah perlu memperluas basis penerimaan dari sektor manufaktur berdasar sumber daya, pertanian bernilai tambah tinggi, serta industri pengolahan mineral dan energi. "Negara akan lebih aman bila penerimaan negara tidak bergantung pada satu komoditas yang harganya mudah bergejolak," katanya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan efektivitas kenaikan pendapatan negara dari peningkatan produksi batu bara bersifat semu.

Pasalnya, penerimaan tersebut kerap tak sebanding dengan biaya pemulihan lingkungan dan dampak kesehatan akibat penambangan batu bara. "Kita tak bisa menyebutnya untung jika kerusakan jangka panjang belum dikalkulasi secara jujur dalam
neraca keuangan negara," ujar Aryanto.

Adapun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan target produksi dalam RKAB 2026 serta besaran bea keluar batu bara akan diputuskan dalam rapat lintas kementerian pada Kamis pekan ini. Yang jelas, kata dia, pemerintah menargetkan aturan bea keluar batu bara dapat diberlakukan mulai 1 April 2026.

"(Batu bara) jelas akan dikenakan biaya keluar sesuai dengan arahan Presiden," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 25 Maret 2026. Ia juga menyampaikan peluang penerapan bea keluar komoditas nikel karena sudah diusulkan kepada kepala negara.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

March 27, 2026 at 12:00 AM

3/27/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

March 27, 2026 at 12:00 AM

3/27/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

March 27, 2026 at 12:00 AM

3/27/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

March 27, 2026 at 12:00 AM

3/27/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

March 27, 2026 at 12:00 AM

3/27/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by