TEMPO

Published at

Beban Baru Industri Setelah Wajib Memakai Biodiesel B50

Pemerintah akan memberlakukan program mandatori bahan bakar minyak B50 biodiesel per 1 Juli 2026. B50 adalah bahan bakar pencampuran solar dan fatty acid methyl ester (FAME) yang berasal dari minyak sawit 50 persen. Implementasi program ini akan meningkatkan komposisi penggunaan minyak nabati dari sebelumnya 40 persen.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Gita Mahyarani mengatakan program yang diterapkan pada pekan depan tersebut akan menambah beban operasional perusahaan tambang.

Banyak perusahaan, kata dia, juga harus mengambil sejumlah langkah penyesuaian, dari sisi perawatan mesin, potensi perubahan konsumsi bahan bakar, serta penyesuaian sistem penyimpanan dan logistik. "Besarannya akan berbeda di setiap perusahaan," katanya saat dihubungi pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Gita, perubahan biaya operasional juga perlu dihitung dengan cermat sebagai konsekuensi penyesuaian dengan aturan terbaru ini. Pasalnya, mesin atau alat berat untuk kegiatan operasional butuh penyesuaian spesifikasi lebih dulu sebelum menggunakan B50.

Pada transportasi kereta, misalnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI telah melakukan serangkaian uji teknis pada lokomotif dan kereta pembangkit mereka. Dalam uji coba bertahap sejak April 2026, selain mencampur bahan bakar, perusahaan pelat merah itu memeriksa kondisi setiap rangkaian kereta hingga menguji operasional kereta di berbagai armada.

Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin mengatakan transformasi bahan bakar di lingkungan perusahaan berjalan mengikuti kebijakan pemerintah. Menurut lini waktu KAI, operasional awal dimulai dari B0 (100 persen murni bahan bakar solar fosil) pada 2017, lalu meningkat menjadi B20 pada 2018-2019, B30 pada 2020-2022, B35 pada 2023-2024, B40 pada 2025-2026, dan berlanjut menuju B50 pada 2026.

"KAI memperkuat peran kereta api melalui roadmap biodiesel dari BO menuju B50, dengan memastikan setiap tahapan berjalan selaras dengan keselamatan, keandalan layanan, efisiensi energi, dan penurunan emisi," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.

Adapun penerapan B50 ini dimandatkan oleh Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati. Kemudian lini waktu target penerapan tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati yang disahkan pada 3 Maret 2026.

Merujuk pada keputusan menteri tersebut, target implementasi pada tahun ini masih B40 untuk jenis bahan bakar minyak solar tertentu dan solar umum. Sedangkan pada 2027 penerapan B50 baru diterapkan untuk solar tertentu dan solar umum masih 40 persen. Lalu implementasi B50 secara keseluruhan berlaku pada 2028-2030.

Belum genap satu bulan setelah Keputusan Menteri ESDM disahkan, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah mempercepat penerapan B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi, mengurangi ketergantungan impor solar, sekaligus menyikapi situasi geopolitik yang berlangsung.

"Pertamina telah siap mengimplementasikan blending, dan ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter," ujar Airlangga saat menggelar konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Adapun ancang-ancang penerapan B50 pada semester II 2026 disuarakan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Saat menghadiri acara Hari Pertambangan dan Energi di Jakarta pada Jumat, 24 Oktober 2025, dia menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memastikan harga B50 tetap terjangkau. "Saya tahu tantangannya besar, terutama bagi kontraktor dan pengusaha tambang," ujarnya.

Uji coba B50 pada Desember 2025 sebelumnya masih sebatas kendaraan-kendaraan besar, seperti kapal, kereta api, dan alat pertanian, kemudian disusul mobil penumpang. Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan penggunaan bahan bakar itu pada pembangkit listrik masih diuji coba hingga Oktober
2026.

Hasil uji teknis itu tidak menunjukkan kendala signifikan pada mesin kendaraan menjelang penerapan. Konsumsi bahan bakar juga tetap stabil dan masih dalam standar pabrikan otomotif. Selain itu, pengujian emisi karbon monoksida dan opasitas tetap sesuai dengan standar.

Penurunan emisi ketika menggunakan B50 diharapkan melebihi B40 pada 2025 sebesar 39,66 juta ton karbon dioksida. "Diharapkan pada 2026 kita bisa mengimplementasikan penurunan emisinya sebesar 46,72 juta ton," ucap Dwi dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juni 2026.

Ke depan, Kementerian ESDM memperkirakan B50 dapat menghemat pengeluaran devisa dari ketergantungan impor BBM sebesar Rp 147,28 triliun pada 2026. Kemudian meningkatkan
nilai tambah petani sawit sebesar Rp 24,68 triliun serta menyerap tenaga kerja sebanyak 2,2 juta orang.

Pada stok bahan baku, Dwi memastikan kuota crude palm oil juga stabil untuk kebutuhan produksi berbagai produk lain, seperti minyak goreng. Infrastruktur untuk distribusi dan penyimpanan juga akan diperkuat.

Perusahaan yang akan menyalurkan B50, PT Pertamina (Persero)—melalui Pertamina Patra Niaga-menyatakan kesiapan mereka melaksanakan mandatori ini. Direktur Optimasi Hilir dan Distribusi Pertamina Patra Niaga Hari Purnomo mengatakan infrastruktur dari Sabang sampai Merauke dianggap siap untuk mendistribusikan.

"Kami, Patra Niaga, insyaallah sangat siap mendukung program pemerintah dalam rangka implementasi B50," ujar Hari di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026, seperti dikutip dari Antara.

Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa mengatakan harga
jual B50 menjadi faktor penentu keberhasilan program ini. Pasalnya, harga biofuel bisa jadi lebih mahal dibanding solar murni ketika harga minyak dunia turun.

Ketersediaan B50 bisa menjadi keuntungan bagi negara ketika harga minyak dunia sedang melambung, asalkan harga jual tidak semahal solar. Namun harga minyak dunia juga fluktuatif sehingga tidak ada jaminan masyarakat yang menggunakan B50 akan lebih untung secara ekonomis.

Hal yang perlu dihindari adalah harga B50 lebih mahal dibanding solar. Jika terjadi, justru hanya substitusi produk bahan bakar bersubsidi lain. "Saya juga mendesak pemerintah tidak terpaku pada program B50 sebagai satu-satunya agenda dalam mencapai ketahanan energi," kata Fabby dalam keterangan tertulis, Ahad, 20 Juni 2026.

Fabby mengingatkan ada skema dynamic blending. Artinya, mempertimbangkan rasio CPO dan harga minyak yang dapat menurunkan beban subsidi. Skema ini juga sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin meningkatkan produksi CPO.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by