KOMPAS

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

Bea Keluar Batu Bara Tetap Dipungut, Aturan Teknis Menyusul

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap memungut bea keluar batu bara sejak 1 Januari 2026. Kebijakan itu berjalan meski aturan teknis sebagai landasan hukum belum terbit.

Purbaya menyebut peraturan berupa Peraturan Menteri Keuangan akan terbit dalam waktu dekat. Aturan tersebut menjadi dasar pengenaan bea keluar batu bara.

“Sudah berlaku, kan bisa berlaku surut,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Purbaya belum memastikan waktu terbitnya aturan tersebut. Proses penyusunan masih berlangsung dan berada dalam tahap pembahasan.

“Sedang didiskusiin, sebentar lagi keluar. Dalam waktu singkat,” tegasnya.

Pada kesempatan lain, Purbaya sempat mengungkap gambaran tarif yang sedang dibahas. Salah satu usulan mengarah pada tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara.

Besaran tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen. Angka final belum diputuskan karena masih ada masukan dan keberatan.

Kementerian Keuangan belum menetapkan tarif akhir bea keluar batu bara. Pembahasan masih berlanjut bersama kementerian terkait.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan alasan belum diberlakukannya kebijakan tersebut secara formal. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut regulasi bea keluar batu bara belum rampung.

Aturan tersebut masih dibahas lintas kementerian dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Selain regulasi, tarif bea keluar juga belum ditetapkan secara final.

Yuliot menyebut pemerintah masih mencermati pergerakan harga batu bara global. Tren harga menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kebijakan ditetapkan.

“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Source:

Liputan 6

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 7, 2026 at 12:00 AM

1/7/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by