Bloomberg Technoz
Published at
November 20, 2025 at 12:00 AM
Bea Keluar Batu Bara Dinilai Tekan Penambang, RI Tak Kompetitif
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menilai pengenaan bea keluar batu bara akan menambah beban yang dipikul penambang, di tengah ragam pungutan fiskal dan nonfiskal terhadap seluruh rantai produksi industri energi fosil tersebut.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyatakan pengenaan bea keluar batu bara berpotensi menekan margin pendapatan penambang dan berisiko membuat batu bara Indonesia kurang kompetitif dibandingkan dengan negara pemasok lainnya.
Akan tetapi, Gita menegaskan APBI menghormati setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah.
“Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri. Selain itu juga akan menekan margin dan dapat membuat batu bara Indonesia kurang kompetitif dibandingkan dengan pemasok lainnya,” kata Gita ketika dihubungi, Rabu (19/11/2025).
Untuk itu, Gita berharap terdapat ruang dialog yang dibuka oleh pemerintah agar penambang dapat memberikan masukan sehingga kebijakan bea keluar batu bara dapat disusun secara proporsional.
“Apabila kebijakan bea keluar akan diterapkan, akan dibuka ruang dialog, sehingga pengenaan tarif dapat disusun secara proporsional dan mempertimbangkan kondisi industri secara menyeluruh,” tegas Gita.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu sebelumnya memastikan pemerintah akan mengenakan tarif bea keluar untuk ekspor komoditas batu bara.
Hanya saja, Febrio mengatakan, otoritas fiskal saat ini masih belum mengungkapkan waktu rencana itu akan diterapkan. Saat ini, pembahasan pengenaan besaran tarif masih dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia menjelaskan sejumlah aspek dan pertimbangan dalam rencana tersebut. Pertimbangan pertamanya adalah lantaran Indonesia menjadi produsen batu bara terbesar ketiga di dunia. Namun, sebagian besar masih diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah.
"[Rencana] tarif bea keluar ini akan menjadi konsisten untuk mendukung hilirisasi dan aktivitas perekonomian yang lebih banyak di Indonesia," ujar Dirjen Febrio Nathan Kacaribu dalam rapat dengar pendapat (RDP), di Komisi IX DPR, Senin (17/11/2025).
Sejak 2022, harga batu bara acuan (HBA) menunjukkan tren menurun hingga saat ini. Prospek kuartal terakhir 2025 diperkirakan berada di US$77,8/ton, sehingga rata-rata harga sepanjang tahun ini sebesar US$98/ton.
Pertimbangan selanjutnya adalah guna mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi. Hal lainnya adalah mempertimbangkan usulan dari Kementerian teknis, dalam hal ini ESDM untuk rencana pengenaan bea keluar emas hitam tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan besaran tarif bea keluar batu bara akan diumumkan tahun ini sebelum resmi dijalankan pada 2026.
Tri mengatakan ESDM akan segera mengumumkan rentang harga batu bara yang dikenakan bea keluar, termasuk besaran tarifnya.
“Bea keluar oke lah, kita ada range kan, range tertentu pada saat harga-harga ekonominya bagus baru dia diterapkan,” kata Tri kepada awak media, usai Energi dan Mineral Festival 2025, akhir Juli.
“Nanti ada pengumuman, tahun ini,” tegas dia.
Tri kembali menegaskan bea keluar batu bara diterapkan secara ‘fleksibel’, yakni baru akan dikenakan ketika harga komoditas tersebut sedang tinggi. Sebaliknya, saat harga anjlok, maka bea keluar akan dibebaskan.
Dia mengklaim kebijakan tersebut tidak mendapat pertentangan dari pengusaha, sebab pemerintah memang memiliki bagian dari keuntungan yang diperoleh pengusaha.
“Akan tetapi, pada saat nanti perusahaan memperoleh keuntungan, memperoleh gain, ya pasti. Kita gantian, pemerintah juga ada haknya di situ,” tandasnya.
Sebagai catatan, batu bara selama ini hanya dikenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perubahan atas PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Adapun, Panitia Kerja (Panja) Penerimaan di Komisi XI DPR RI mengusulkan agar batu bara dan emas mulai dikenakan bea keluar untuk menambah pundi-pundi negara dari lini kepabeanan.
Usulan tersebut termaktub di dalam Laporan Panitia Kerja Penerimaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024—2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Di dalam bagian (d) poin ke-3 laporan tersebut dituliskan mengenai kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, salah satunya dengan “perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM."
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at