Warta Ekonomi
Published at
April 1, 2026 at 12:00 AM
Bea Keluar Batu Bara Belum Final, Pemerintah Hadapi Dilema Fiskal
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah belum memastikan implementasi kebijakan bea keluar batu bara yang semula ditargetkan berlaku mulai 1 April 2026, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui besaran tarif secara prinsip.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan teknis lintas kementerian dan belum mencapai keputusan final.
“Seharusnya kalau besok jadi (rapat), ya berlaku 1 April. Tapi kan masih akan saya rapatkan dulu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, angka tarif bea keluar telah disetujui Presiden, namun detail implementasi masih perlu dimatangkan sebelum diumumkan kepada publik.
“Presiden sudah menyetujui angka tertentu, jadi tidak ada masalah. Tinggal dimatangkan secara teknis. Kalau sudah siap, akan kami umumkan,” kata Purbaya.
Implementasi Belum Final, Pemerintah Tahan Eksekusi
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Ia menyebut koordinasi teknis antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih berlangsung.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa untuk lebih berhati-hati. Kami setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga kami harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 (April), belum ada pengenaannya itu,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Bahlil menekankan perlunya kehati-hatian mengingat struktur ekspor batu bara Indonesia didominasi batu bara berkalori rendah dengan porsi sekitar 60%–70%, sementara batu bara berkalori tinggi hanya sekitar 10%.
Kebijakan ini juga dipertimbangkan dalam konteks ketidakpastian pasar global, sehingga pemerintah berupaya memastikan tidak menimbulkan tekanan tambahan terhadap industri.
Potensi PNBP Besar, Tapi Risiko Industri Tetap Ada
Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance, Reza Hafiz, menilai kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di tengah tekanan fiskal.
“Menurut saya, pengenaan kembali instrumen bea keluar batu bara ini sudah pasti untuk mendorong penerimaan PNBP dan menekan defisit ya dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga batu bara akibat tensi global (windfall profit),” ujarnya.
Ia menjelaskan potensi penerimaan negara bergantung pada empat faktor utama, yakni tarif, volume ekspor, harga batu bara, dan nilai tukar rupiah.
Reza memperkirakan, jika tarif bea keluar ditetapkan sebesar 5%, potensi penerimaan dapat mencapai Rp33,48 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi produksi batu bara 580 juta ton pada 2026, dengan ekspor sekitar 394 juta ton, harga acuan US$103 per ton, serta kurs Rp16.500 per dolar AS.
Angka tersebut setara sekitar 78% dari target PNBP bea keluar dalam APBN 2026 sebesar Rp42,6 triliun.
“Itupun saya pakai asumsi harga acuan nya bukan pakai harga internasional yang sudah menyentuh 140 USD/ton ya. Plus kurs sekarang udah 16.900an,” ucapnya.
Reza menambahkan pemerintah perlu menghitung tarif secara cermat agar tidak membebani pelaku industri sekaligus menjaga daya saing ekspor di tengah volatilitas global.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at