BISNIS

Published at

November 19, 2025 at 12:00 AM

Batu Bara Tak Lagi Anak Emas: Kena Bea Keluar, Negara Untung atau Buntung?

Bisnis.com, JAKARTA - Komoditas batu bara bakal segera kehilangan status sebagai "anak emas" menyusul rencana pemerintah yang akan mengenakan bea keluar terhadap setiap eksportasi emas hitam tersebut.

Batu bara selama ini menjadi salah satu komoditas ekspor yang memiliki privilege karena tidak dikenakan bea keluar oleh pemerintah sejak tahun 2006 atau hampir 20 dekade lalu. Fasilitas 'pengecualian' pengenaan bea keluar itu dilakukan untuk memacu ekspor, sehingga pada akhirnya akan berdampak positif terhadap perekonomian.

Sayangnya, kinerja ekspor batu bara tidak selamanya berbuah manis. Harga komoditas cenderung tidak stabil. Volatilitas harga komoditas batu bara menjadi tantangan. Ketergantungan terhadap komoditas pun membuat struktur perekonomian Indonesia rapuh.

Dalam catatan Bisnis, laju perekonomian selalu dipengaruhi oleh naik turunnya harga komoditas. Ketika harga komoditas naik, maka ekspor akan naik dan pertumbuhan ekonomi akan ikut terakselerasi. Selain itu, kalau terjadi kenaikan komoditas, penerimaan negara baik itu pajak maupun bukan pajak pun akan mengucur deras.

Badan Pusat Statistik alias BPS mencatat bahwa nilai eksportasi batu bara selama 10 tahun terakhir cenderung fluktuatif dengan titik paling tinggi terjadi pada tahun 2022. Pada waktu volume ekspor batu bara mencapai 360,1 juta ton atau senilai US$46,76 miliar.

Lonjakan pada harga pada tahun 2022 itu terjadi karena lonjakan harga batu bara. Rata-rata HBA pada tahun 2022 menembus angka US$276 per ton, dengan nilai tertinggi pada bulan Oktober 2022 yakni sebesar US$330,97 per ton. Implikasi dari kenaikan harga komoditas itu adalah peningkatan nilai ekspor dan mengucurnya pendapatan pajak maupun non pajak ke kantong pemerintah.

Pada tahun 2022, pemerintah mencatat setoran PNBP mineral dan batu bara alias minerba mencapai Rp110,78 triliun atau 140,46% dari target sebesar Rp78,87 triliun. Selain PNBP setoran pajak korporasi pada waktu itu juga mengalami pertumbuhan 71,72% akibat kenaikan harga batu bara.

Hal ini berbanding terbalik dengan tahun 2024, meski volume ekspor pada waktu itu menembus 405,76 juta ton, nilai ekspornya hanya sebesar US$30,48 miliar.

Namun demikian, Bisnis juga mencatat bahwa di balik pundi-pundi rupiah dari eksportasi batu bara, menyimpan setumpuk persoalan. Pertama, mayoritas ekspor batu bara di Indonesia adalah dalam bentuk barang mentah.

Kedua, Bisnis juga pernah mengulas adanya korporasi-korporasi tambang batu bara yang tidak patuh terhadap ketentuan domestic market obligation (DMO) bahkan kurang bayar kewajiban royalti. Ketiga, kasus dugaan penghindaran pajak yang dilakukan oleh korporasi tambang khususnya batu bara sudah sering terdengar dan menjadi rahasia umum.

Bakal Dikenakan Bea Keluar

Pemerintah akhirnya mulai melakukan reformulasi kebijakan untuk mengikis 'keistimewaan' batu bara. Mereka saat ini sedang menyiapkan regulasi untuk mengenakan bea keluar terhadap komoditas batu bara. Rencana ini selain ditujukan untuk meningkatkan pundi-pundi penerimaan negara, juga dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi sekaligus menjaga pasokan untuk kebutuhan nasional.

Kalau merunut catatan Kementerian Keuangan, batu bara terakhir kali dikenakan bea keluar pada tahun 2006 lalu. Sejak saat itu praktis komoditas emas hitam itu tidak dikenakan kewajiban untuk membayar setiap eksportasi yang dilakukan, kendati perusahaan batu bara banyak yang meraup cuan dari aktivitas bisnis tersebut.

Padahal kalau dikenakan, misalnya dengan tarif 5%, pemerintah akan memperoleh tambahan pendapataan hingga mencapai Rp36,4 triliun pada tahun 2022. Angka ini merupakan hasil perkalian antara tarif 5% dengan nilai ekspor batu bara pada tahun 2022 dengan nilai kurs sebesar Rp16.000 per dolar.

Adapun jika mengutip paparan Kemenkeu di Komisi XI DPR Senin (17/11/2025), rencana penerapan bea keluar untuk batu bara masih dibahas secara serius oleh kementerian dan lembaga. "Jadi kebijakan untuk mengenakan bea keluar dari batu bara ini nanti tetap berdasarkan usulan dari kementerian teknis." ujar Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Febrio juga mengemukakan 5 aspek mengenai pertimbangan dan perkembangan rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Pertama, adanya anomali Indonesia sebagai produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, namun sebagian produknya masih diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah. Kedua, volatilitas harga yang menunjukkan adanya penurunan harga batu bara acuan alias HBA. Outlook APBN 2025, HBA diperkirakan berada pada harga US$77,8 per ton sehingga rata-rata HBA US$98 per ton.

Ketiga, untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi sehingga pengenaan bea keluar bisa direalisasikan. Keempat, adanya usulan dari kementerian teknis mengenai rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara. Kelima, saat ini rencana pengenaan bea keluar batu bara masih terus dibahas oleh kementerian dan lembaga. Poin pengenaannya antara lain, mekanisme pengawasan hingga pemeriksaan."Ini harus kami sampaikan ke bapak ibu sekalian, untuk nanti ada konsultasinya. Batu bara adalah sumber penerimaan pajak dan PNBP terbesar untuk APBN."

Suara DPR, Pengusaha Waswas

Sementara itu, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara dapat memberi tekanan tambahan pada industri.

Terkait wacana pengenaan bea keluar, Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan bahwa pihaknya mencoba memahami setiap kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia menyebut, saat ini industri batu bara sudah menanggung beragam pungutan, baik fiskal maupun non-fiskal, di sepanjang rantai produksi.

"Penambahan bea keluar tentu berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi industri," ucap Gita kepada Bisnis, Senin (17/11/2025).

Di sisi lain, DPR meminta Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pengenaan bea keluar emas dan batu bara. Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyatakan secara prinsip sepakat dengan rencana pemungutan bea keluar untuk ekspor emas, batu bara, maupun cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), akan menambah pendapatan negara di 2026.

Apalagi, lanjut Fauzi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyebut Indonesia mengalami penurunan pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekitar 8,5%.

"Harapan kami karena sektornya di ESDM, apakah bapak pernah berkomunikasi? Itu pertanyaan dasar jangan sampai PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang diterbitkan tanpa melibatkan kementerian teknis. Mereka yang secara teknis hafal betul situasi batu bara dan emas," jelasnya pada rapat bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti agar pembahasan aturan turunan dari UU APBN 2026 terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara dan emas, termasuk cukai MBDK, sejalan dengan yang sudah disepakati pada rapat-rapat sebelumnya.

Misbakhun menegaskan bahwa sesuai dengan apa yang diamanatkan sebelumnya, bahwa perluasan pengenaan bea masuk dan pungutan cukai itu dilakukan pada APBN 2026. "Ini diterapkan pada APBN 2026, bukan APBN 2025," kata Politisi Partai Golkar itu.

Dia menambahkan bahwa jika bea keluar diterapkan, bakal berdampak pada daya saing batu bara RI di pasar global. "Jika bea keluar diberlakukan, dampaknya kemungkinan besar akan terlihat pada daya saing ekspor Indonesia," katanya.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

November 19, 2025 at 12:00 AM

11/19/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

November 19, 2025 at 12:00 AM

11/19/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Published at

November 19, 2025 at 12:00 AM

11/19/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Published at

November 19, 2025 at 12:00 AM

11/19/25

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

CNBC Indonesia

Published at

November 19, 2025 at 12:00 AM

11/19/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by