Tempo
Published at
June 10, 2025 at 12:00 AM
Batal Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Pernyataan Airlangga Hartarto dan Bahlil Tak Sama
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini sebelumnya diumumkan sebagai bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa libur pertengahan tahun.
Namun, belakangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa program tersebut tidak dapat dijalankan karena terkendala oleh lambatnya proses penganggaran.
“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Pernyataan tersebut menandai akhir dari rencana insentif yang sempat digagas dan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Sebelumnya, Airlangga menyebut diskon tarif listrik termasuk dalam enam paket subsidi dan bantuan pemerintah.
“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga,” kata Airlangga melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Mei 2025.
Airlangga menyatakan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen dirancang untuk membantu sekitar 79,3 juta rumah tangga pelanggan listrik dengan daya maksimal 1.300 Volt Ampere (VA). Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga tingkat konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun ini.
Namun, perbedaan pandangan muncul antara kementerian yang mengusulkan dan kementerian teknis yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembahasan atau penyusunan kebijakan tersebut. Ia menyatakan belum mengetahui adanya rencana tersebut secara resmi hingga pengumuman dilakukan.
“Saya enggak tahu apakah di kementerian teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu. Yang jelas, sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin, 26 Mei 2025.
Lebih lanjut, Bahlil menggarisbawahi bahwa kebijakan terkait tarif listrik seharusnya melalui proses pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Menurutnya, jika telah disepakati secara antarkementerian, barulah pihaknya akan menginstruksikan pelaksanaan kepada PT PLN (Persero).
“Dan setelah itu baru saya menyampaikan kepada PLN,” ujar Bahlil yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Investasi.
Ketika ditanya apakah sudah terjadi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan kementerian lain terkait kebijakan ini, Bahlil hanya menjawab singkat, “Baik-baik semuanya.”
Namun, hingga waktu itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi atau arahan apapun untuk menjalankan program diskon tarif listrik. “Belum ada,” ucap Darmawan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa sejak awal tidak pernah ada permintaan resmi maupun undangan yang ditujukan kepada kementerian tersebut untuk memberikan masukan terhadap rencana kebijakan potongan tarif listrik. Ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas rencana diskon tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025.
"Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum manapun yang membahas rencana diskon tarif listrik untuk periode Juni dan Juli 2025," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Juni 2025.
Meski tidak terlibat dalam perumusan kebijakan, Dwi menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan kementerian atau lembaga lain yang menginisiasi dan membatalkan kebijakan tersebut.
"Karena inisiatif kebijakan dan pembatalannya tidak berasal dari kami, maka kami menghormati keputusan kementerian atau lembaga yang mengumumkan dan membatalkannya," ujarnya.
Dwi menambahkan bahwa sebagai kementerian teknis yang membidangi sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM pada prinsipnya selalu siap memberikan masukan dalam perumusan kebijakan, selama ada permintaan resmi dari pihak terkait. Hal ini penting terutama bagi kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
"Kami selalu siap memberikan pandangan dan masukan dalam setiap proses kebijakan, terutama yang berkaitan dengan subsidi dan kompensasi listrik, asalkan ada permintaan resmi dari pihak terkait," ucapnya.
Senada dengan itu, Bahlil juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mengenai kebijakan yang dimaksud, meski belum mendapat informasi secara menyeluruh.
“Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” katanya setelah konferensi pers Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Pernyataan Bahlil ini kembali disampaikan saat ia ditemui usai menghadiri pembukaan Human Capital Summit di JCC Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Juni 2025. Saat ditanya mengenai alasan pembatalan kebijakan tersebut, ia tidak menjawab secara langsung dan hanya menyarankan agar pertanyaan itu ditujukan kepada pihak yang telah mengumumkan kebijakan tersebut sebelumnya.
“Mengenai diskon listrik, tanya kepada yang pernah mengumumkan,” ujar Bahlil.
Diketahui bahwa diskon tarif listrik yang sempat direncanakan pemerintah merupakan salah satu dari enam paket stimulus ekonomi yang diumumkan Airlangga Hartarto. Stimulus lainnya mencakup diskon tarif transportasi umum, potongan tarif tol, tambahan alokasi bantuan sosial, bantuan subsidi upah (BSU), serta diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk pekerja di sektor padat karya.
Namun setelah pembatalan diskon listrik, pemerintah menyesuaikan struktur insentif dengan memperbesar alokasi BSU. Besaran bantuan ditingkatkan menjadi Rp300 ribu per bulan selama dua bulan untuk sekitar 17,3 juta pekerja bergaji rendah dan 565 ribu guru honorer. Program ini menjadi salah satu bentuk realokasi anggaran sebagai alternatif atas batalnya insentif diskon listrik.
Sebelumnya, skema diskon tarif listrik ini sempat dirancang untuk diberlakukan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Namun, menurut penjelasan Sri Mulyani, waktu pelaksanaan tersebut tidak dapat dicapai karena kesiapan anggaran dan data yang tidak memungkinkan.
Kini, dari enam stimulus yang semula direncanakan, hanya lima yang dipastikan akan dijalankan pemerintah. Tiga di antaranya adalah insentif di sektor transportasi, seperti diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket kapal laut sebesar 50 persen, dan pengurangan tarif tol sebesar 20 persen. Pemerintah juga menyiapkan anggaran masing-masing sebesar Rp940 miliar dan Rp650 miliar untuk program subsidi transportasi tersebut.
Adapun dua stimulus lainnya meliputi penebalan program bantuan sosial dan pemberian diskon iuran JKK untuk pekerja di enam industri padat karya selama enam bulan ke depan. Seluruh program stimulus ini diharapkan tetap mampu menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional meski kebijakan diskon listrik tidak dapat dilaksanakan.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
CNBC Indonesia
Published at
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Published at