KONTAN
Published at
October 17, 2025 at 12:00 AM
Baru Empat Izin Tambang yang Dibuka Kembali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, dari 190 izin tambang yang ditangguhkan baru 44 perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, dari 44 perusahaan tersebut, hanya empat perusahaan yang memenuhi syarat dan secara resmi telah dikembalikan izinnya.
Diketahui, sebanyak 44 perusahaan pertambangan yang mengajukan pengembalian izin telah membayar jaminan reklamasi tambang. Namun Tri tidak menginformasikan total dana jaminan reklamasi tambang yang sudah disetor. "Kalau nilainya kita enggak (disebut) yang penting kepatuhannya, kira-kira begitu," kata dia, Rabu (15/10).
Tri menjelaskan, pemerintah masih memberikan waktu 60 hari terhitung sejak surat Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) tentang penangguhan tambang dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diteken pada 18 September 2025. Jika lewat 60 hari dan tidakmembayar jaminan reklamasi pasca-tambang, maka secara tegas izin dicabut.
"Perusahaan yang mengajukan namun belum diberikan pengembalian karena belumterpenuhi dokumen jaminan reklamasi, penetapan jaminan reklamasi dan pembayaranjaminan reklamasi." imbuh dia.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at