Bisnis.com
Published at
October 7, 2025 at 12:00 AM
Bangunan Liar hingga Penambangan Ilegal Ditemukan di Sekitar Kawasan IKN
Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkap adanya dugaan aktivitas penambangan batu bara di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di mana, aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan rencana pembangunan IKN sebagai kota hijau.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN menyebut pihaknya akan mengambil langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol. Edgar Diponegoro menjelaskan aktivitas tambang batu bara ilegal itu ditemukan di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
"Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Sejalan dengan hal itu, OIKN memastikan pihaknya telah melakukan penangkapan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja–Balikpapan pada Minggu, (29/9/2025) pada pukul 02.40 WITA dini hari.
Adapun, seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, OIKN juga mengungkap adanya temuan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku.
"Lokasi ini telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang," tambahnya.
Terakhir, OIKN turut melakukan penertiban pada aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Edgar menjelaskan barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba.
Ke depan, Satgas OIKN itu menegaskan akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera kepada para pelaku,” pungkas Edgar.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Published at
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Ruang Energi
Published at