Katadata

Published at

October 10, 2025 at 12:00 AM

Bahlil Ungkap Syarat Koperasi Bisa Kelola Tambang Minerba

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar koperasi bisa mengelola tambang mineral dan batu bara. Pengelolaan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Syarat yang harus dipenuhi yakni bergerak di bidang pertambangan, kemudian harus berlokasi di sekitar tambang. “Karena (pengelolaan) ini bentuk afirmatif negara kepada pelaku UKM dan koperasi di daerah. Jadi contohnya di Sulawesi ada nikel, maka koperasinya harus yang berasal dari daerah tersebut dan tidak boleh dari tempat lain,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta International Convention Center, Senayan, Kamis (9/10).

Bahlil menyebut syarat kedekatan lokasi ini dimaksudkan sebagai bentuk keadilan yang dilakukan negara. Selain itu, Kementerian ESDM saat ini sedang membuat aturan turunan terkait pengelolaan tambang bagi koperasi serta usaha kecil dan menengah.

Bahlil mengatakan terkait kesiapan sumber daya manusia untuk mengelola tambang minerba ini dilakukan secara paralel. “Dilakukan sambil berjalan dan ini kan bisa dilakukan kerja sama. Jangan selalu berpikir siap dulu baru kerja, paralel saja karena kami ingin semuanya (berjalan) supaya bertumbuh sama-sama,” ucapnya.

Pengelolaan tambang oleh koperasi tercantum pada beberapa ayat dalam pasal 26 PP Nomor 29 Tahun 2025 di . Di pasal 26 C, tertulis bahwa verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Kemudian pada pasal 26 E, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS. Selain itu, pada Pasal 26 F menuliskan luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

October 10, 2025 at 12:00 AM

10/10/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

October 10, 2025 at 12:00 AM

10/10/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Published at

October 10, 2025 at 12:00 AM

10/10/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Published at

October 10, 2025 at 12:00 AM

10/10/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

CNBC Indonesia

Published at

October 10, 2025 at 12:00 AM

10/10/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by