Bisnis Indonesia

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

Bahlil Sebut Bea Keluar Batu Bara Bakal Diterapkan saat Harga Tinggi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, wacana penerapan bea keluar untuk batu bara bakal diterapkan secara kondisional.

Dia menjelaskan, bea keluar akan berlaku saat harga batu bara sedang tinggi saja. Sementara itu, tatkala harga rendah, bea keluar tidak diberlakukan.

Oleh karena itu, Bahlil mengaku saat ini pihaknya tengah menggodok batas minimum harga acuan batu bara yang layak dikenakan bea keluar.

"Dikenakan ketika ada harga dunia yang sudah dipatok. Contoh, kalau harganya tinggi, boleh dong dikenakan bea keluar. Tapi kalau harganya di bawah, ya jangan dikenakan," tutur Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Asal tahu saja, komoditas batu bara selama ini mendapat keistimewaan karena tidak dikenakan bea keluar. Namun, belakangan Presiden Prabowo Subianto bakal membenahi tata kelola eksportasi batu bara, salah satunya dengan pengenaan bea keluar.

Batu bara terakhir kali dikenakan bea keluar pada tahun 2006 lalu. Sejak saat itu praktis komoditas emas hitam itu tidak dikenakan kewajiban untuk membayar setiap eksportasi yang dilakukan. Padahal, perusahaan batu bara banyak yang meraup cuan dari aktivitas bisnis tersebut.

Selain batu bara, pemerintah juga berencana mengenakan bea keluar untuk komoditas emas. Adapun, rencana pengenaan bea keluar untuk emas saat ini tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penerapan tarif itu nantinya akan mencakup kepada komoditas emas dore atau emas batangan campuran beberapa mineral, granules, cast bar, dan minted bars.

Rencananya, tarif bea keluar itu berada di kisaran 7,5% sampai dengan 15% dan diharapkan sudah menyumbang ke kas negara pada awal tahun depan.

Menurut Bahlil, pengenaan bea keluar untuk emas berbeda dengan batu bara. Dia menyebut, pengenaan bea keluar logam mulia itu besarannya sudah sudah ditetapkan meski harga emas sedang melemah.

"Kalau emas, wajib dikenakan. Karena harganya tinggi banget," ucap Bahlil.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Kontan

Published at

November 25, 2025 at 12:00 AM

11/25/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by