TEMPO
Published at
Bahlil Lahadalia: Sistem Bagi Hasil Minerba Batal Diterapkan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tidak jadi menerapkan skema gross split atau bagi hasil di sektor mineral dan batu bara.
“Atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor minyak dan gas,” kata Bahlil kepada wartawan di kompleks gedung parlemen, Senin, 8 Juni 2026.
Sebelumnya, rencana penerapan skema bagi hasil di sektor minerba mencuat setelah pertemuan Bahlil dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 Mei 2026.
Saat itu, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengadopsi pola bagi hasil yang selama ini diterapkan di sektor hulu migas.
“Di sektor migas itu ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang akan dicoba untuk kami exercise dengan pihak swasta,” kata Bahlil.
Saat ini, penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara masih mengacu pada sistem royalti. Direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Gita Mahyarani menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara industri minerba dan migas sehingga mekanisme penerimaan negara di kedua sektor tidak dapat disamakan.
Menurut Gita, skema bagi hasil di sektor migas diterapkan untuk menggantikan cost recovery yang sebelumnya ditanggung negara dan kemudian dialihkan kepada investor.
“Sementara di sektor batubara tidak pernah ada cost recovery. Seluruh biaya, mulai dari eksplorasi hingga penjualan, sejak awal ditanggung oleh perusahaan," katanya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at