Bisnis Indonesia

Published at

Bahlil Godok Kebijakan Tambang: soal Relaksasi Produksi & Harga Batu Bara-Nikel

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok sejumlah kebijakan terkait dengan komoditas tambang mineral, khususnya batu bara dan Nikel.

Hal tersebut disampaikan Bahlil usai bertemu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026).

“Menyangkut mineral, kami juga sudah melakukan rapat terbatas dengan Presiden [Prabowo Subianto] sejak dua hari lalu, dan tadi juga sudah melakukan sinkronisasi,” kata Bahlil.

Dia memerinci, sinkronisasi kebijakan pertama berkaitan dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) komoditas tambang. Menurutnya, belum ada perubahan mengenai ketentuan RKAB batu bara, tetapi pemerintah melakukan apa yang disebutnya dengan kebijakan relaksasi terukur.

Bahlil menyebut bahwa batu bara merupakan salah satu sumber energi yang terdapat di Indonesia, sehingga pemerintah akan berupaya mempertahankan kebutuhan dalam negeri. Hal ini dilakukan dengan menimbang aspek permintaan dan penawaran.

“Kalau harganya bagus terus, kita akan memproduksi juga lebih banyak, tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan di pasar. Jadi, supply and demand sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan,” ujar Bahlil.

Berikutnya, terkait komoditas nikel, dia menyampaikan bahwa pemerintah juga akan menyeimbangkan permintaan dan penawaran dengan menghitung kebutuhan pabrik, sehingga harga nikel tidak jatuh. Oleh karena itu, harga mineral acuan (HMA) nikel juga akan dinaikkan.

“Sudah menjadi keputusan dari kami, bahwa kami akan menaikkan HMA-nya. Jadi harga standar acuan nikelnya kami akan naikkan,” ujar Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian menjelaskan bahwa sinkronisasi berikutnya difokuskan pada kebijakan alternatif sumber pendapatan negara, dengan mendorong pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi.

Salah satu yang tengah dibahas adalah pengenaan pajak ekspor untuk produk turunan bahan mentah bijih nikel, yakni nickel pig iron (NPI). Menurut Bahlil, pemerintah tengah merumuskan formula untuk pengenaan pajak produk tersebut.

Kendati demikian, pihaknya cenderung berhati-hati dalam menerapkan kebijakan serupa untuk batu bara. Pasalnya, terdapat perbedaan standar batu bara berdasarkan nilai kalori, sehingga perlu terdapat penyesuaian lebih terperinci.

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor,” pungkas Bahlil.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by