KOMPAS

Published at

B50 Resmi Berlaku mulai 1 Juli 2026, Berapa Harga Solar B50?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi memberlakukan biodiesel B50 secara nasional mulai Rabu (1/7/2026).

Bersamaan dengan implementasi tersebut, pemerintah memastikan harga B50 solar tetap mengikuti mekanisme penetapan harga solar yang berlaku.

Penerapan mandatori B50 diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel ke dalam minyak solar sebesar 50 persen.

Aturan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 di Jakarta. Program ini menjadi kelanjutan kebijakan biodiesel nasional setelah implementasi B35 dan B40.

Pemerintah berharap peningkatan kandungan biodiesel dapat memperkuat ketahanan energi, mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), sekaligus meningkatkan pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku energi.

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan langsung peluncuran program B50 pada 1 Juli 2026.

Dirjen Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, penerapan B50 akan dilakukan secara nasional.

"B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di-launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya sih tanggal 1 Juli," ujar Laode.

B50 Berlaku Bertahap hingga 1 Oktober 2026

Meski resmi dimulai pada 1 Juli 2026, implementasi B50 tidak langsung diterapkan penuh di seluruh SPBU.

Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar badan usaha dapat menghabiskan stok B40 yang masih tersedia.

Biodiesel B40 masih boleh disalurkan hingga 30 September 2026, sedangkan mulai 1 Oktober 2026 seluruh distribusi solar wajib memenuhi standar B50.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, masa transisi diberikan agar proses pencampuran (blending) berlangsung bertahap sekaligus memberi waktu kepada badan usaha melakukan penyesuaian operasional.

Sekitar 30 badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) terlibat dalam implementasi tersebut. PT Pertamina (Persero) dan AKR menguasai sekitar 70 persen distribusi nasional, sementara volume penyaluran disesuaikan dengan kesiapan masing-masing perusahaan.

Pemerintah juga menegaskan seluruh badan usaha wajib memenuhi jadwal implementasi. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif.

B50 adalah Campuran Biodiesel dan Solar

Secara sederhana, B50 adalah bahan bakar diesel yang mengandung 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar konvensional.

Dibandingkan program B40, penggunaan biodiesel B50 meningkatkan porsi energi terbarukan dalam setiap liter bahan bakar.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperbesar pemanfaatan energi baru terbarukan berbasis sumber daya dalam negeri.

B50 diperuntukkan bagi berbagai kendaraan dan mesin diesel, mulai dari truk logistik, bus, alat berat pertambangan, mesin pertanian, kapal, generator diesel, hingga lokomotif.

Harga Solar B50 Tetap Ikuti Mekanisme Pemerintah

Pemerintah memastikan harga solar B50 tidak mengalami perubahan mekanisme meski kandungan biodiesel meningkat menjadi 50 persen.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, harga B50 solar tetap mengikuti penetapan harga BBM jenis solar yang berlaku setiap bulan.

"Kalau harga mengikuti harga BBM yang sudah biasanya aja, enggak ada hal khusus," ucap Laode.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyebut harga B50 sekitar Rp 6.800 per liter melalui skema subsidi pemerintah.

Dengan demikian, harga solar B50 hari ini tetap mengacu pada kebijakan harga BBM solar yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan mekanisme penetapan harga tersendiri.

Ditargetkan Hentikan Impor Solar

Pemerintah menilai implementasi B50 menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

Bahlil mengatakan, mulai 2026 Indonesia tidak lagi mengimpor solar karena sebagian kebutuhan energi akan dipenuhi melalui biodiesel berbahan baku sawit.

"Besok Juli akan kita resmikan B50, itu menyelamatkan wajah Indonesia dari ketergantungan impor solar kita. Mulai tahun ini kita tidak lagi melakukan impor solar," ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, konsumsi solar nasional mencapai sekitar 39 juta kiloliter per tahun. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan B40 yang memanfaatkan FAME berbahan baku crude palm oil (CPO).

"Dari 39 juta kiloliter itu kemarin B40, itu 40 persen pakai FAME. FAME itu adalah dari CPO dengan metanol dicampur, jadilah FAME. Kemudian dicampur menjadi solar yang namanya B40," jelasnya.

Melalui implementasi B50, pemerintah memperkirakan dapat memenuhi kebutuhan energi domestik setara sekitar 300.000 barel per hari.

Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu mengurangi konsumsi bahan bakar fosil hingga sekitar 4 juta kiloliter per tahun serta menghemat subsidi energi sekitar Rp 48 triliun.

"Jadi dengan B50 ini, konsumsi kita kan 50 persen dari solar itu kurang lebih sekitar 300 ribu barel per day yang bisa kita cover," ujarnya.

Ia menambahkan, pengurangan tersebut juga akan memangkas kebutuhan impor minyak mentah nasional dari sekitar 1 juta barrel per hari menjadi sekitar 700.000 barel per hari.

"Jadi artinya impor solar, impor crude kita yang 1 juta barrel per day itu tinggal sekitar 700 ribu barel per day, karena 300 ribu barelnya itu dikonversi dengan B50," kata Bahlil.

Selain mengurangi impor energi, pemerintah berharap peningkatan penggunaan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel dapat membantu menjaga harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.

"Harga petani sawit lagi turun untuk menjamin market agar petani sawit kita harganya bagus, maka dilakukanlah hilirisasi terhadap konsumsi domestik," ujar Bahlil.

Sudah Diuji di Berbagai Sektor

Sebelum diterapkan secara nasional, B50 telah melalui serangkaian pengujian pada berbagai sektor, mulai dari kendaraan bermotor, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, hingga perkeretaapian.

Hasil pengujian menunjukkan B50 memenuhi berbagai parameter teknis, seperti kandungan air, stabilitas oksidasi, serta kandungan FAME.

Pada sektor nonotomotif, konsumsi bahan bakar B50 tercatat meningkat sekitar 3,12 persen dibandingkan B40. Namun, kenaikan tersebut dinilai masih dalam batas yang dapat diterima dan tidak memengaruhi produktivitas operasional.

Pengujian sektor otomotif dimulai sejak 2 Desember 2025 dan ditargetkan selesai pada Juni 2026. Sementara itu, pengujian pada alat pertanian, sektor pertambangan, pembangkit listrik, dan perkeretaapian masih terus berlangsung secara bertahap.

Spesifikasi Biodiesel B50

Pemerintah juga menetapkan standar mutu agar biodiesel B50 aman digunakan pada berbagai jenis mesin diesel.

Berdasarkan ketentuan tersebut, B50 wajib memiliki massa jenis 850–890 kg/m³ pada suhu 40 derajat Celsius dengan viskositas 2,3–6,0 mm²/s.

Angka setana ditetapkan minimal 51, sedangkan titik nyala (flash point) minimal 130 derajat Celsius.

Selain itu, kandungan ester metil minimal harus mencapai 96,5 persen, kadar air maksimal 300 ppm, serta nilai Cold Filter Plugging Point (CFPP) dibatasi hingga 15 derajat Celsius.

Standar tersebut disusun untuk menjaga kualitas B50 sehingga dapat digunakan pada berbagai aplikasi mesin diesel tanpa mengurangi keandalan maupun performa operasional kendaraan.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by