Bloomberg Technoz
Published at
October 10, 2025 at 12:00 AM
Aturan Baru RKAB Otomatis Disetujui Meski Tak Ditanggapi Menteri
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengembalikan periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi satu tahun, dari sebelumnya ditetapkan selama 3 tahun.
Amanat itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diundangkan di Jakarta pada 3 Oktober 2025.
Lewat beleid anyar itu, Bahlil turut memasukkan sejumlah ketentuan baru berkaitan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat proses persetujuan RKAB pelaku usaha tambang.
Misalkan, Kementerian ESDM memberi batas waktu evaluasi dan perbaikan pengajuan RKAB selama satu pekan. Selanjutnya, otoritas mineral dan batu bara turut mematok evaluasi dan perbaikan dokumen RKAB sebanyak tiga kali kepada perusahaan.
Setelah evaluasi dan perbaikan RKAB rampung, Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya mesti memberi keputusan persetujuan atau penolakan permohonan RKAB paling lama 8 hari kerja.
Apabila tidak ada keputusan terkait dengan status persetujuan atau penolakan usulan RKAB itu, maka sistem akan secara otomatis memberi persetujuan untuk RKAB baru tersebut.
“Dalam hal permohonan yang disampaikan pemegang perizinan berusaha telah lengkap dan RKAB belum mendapatkan persetujuan atau penolakan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud, persetujuan RKAB diterbitkan oleh sistem informasi terkait RKAB secara otomatis,” dikutip dari Pasal 6 ayat (6) permen tersebut.
Ihwal sistem informasi itu, Bahlil turut mendorong integrasi pertukaran data antar muka sistem RKAB dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau sistem online single submission (OSS).
Di sisi lain, perusahaan tambang mesti mengajukan usulan RKAB antara 1 Oktober hingga 15 November setiap tahunnya, untuk bisa mendapat persetujuan dokumen tambang sebelum tahun berjalan berakhir.
Alat berat beroperasi di tambang batu bara terbuka PT Bukit Asam di Tanjung Enim, Sumatra Selatan./Bloomberg-Dadang Tri
Beleid ini juga ikut mengatur sanksi bagi perusahaan yang mengerek produksi melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Sejumlah sanksi itu di antaranya pengurangan rencana produksi tahun berikutnya dan kewajiban membayar iuran atas kelebihan realisasi produksi tersebut.
Dalam ketentuan peralihan, Bahlil meminta pelaku usaha untuk mengintegrasikan sistem informasi RKAB dengan sistem OSS dalam jangka waktu enam bulan sejak permen diundangkan.
Selain itu, pelaku usaha mesti menyesuaikan kembali RKAB untuk 2026 dan 2027 yang sebelumnya telah disetujui oleh Menteri ESDM atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum permen anyar ini terbit.
Kendati demikian, Bahlil tetap memberi masa tenggang sampai dengan 31 Maret 2026 untuk RKAB baru yang telah diajukan pelaku usaha tapi belum mendapatkan persetujuan sampai akhir periode 2025.
“RKAB Tahun 2026 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini masih dapat diacu dan digunakan sebagai dasar kegiatan eksplorasi atau operasi produksi sampai dengan 31 Maret 2026,” dikutip dari pasal 35 (d) beleid tersebut.
Lewat pertimbangan terbitnya permen anyar ini, Bahlil menerangkan, pengembalian jangka waktu pengajuan RKAB menjadi satu tahun berdasarkan pada tren penurunan harga komoditas mineral dan batu bara global saat ini.
Menurut Bahlil, pengembalian periode RKAB satu tahunan untuk menjaga penerimaan negara di tengah pelemahan harga komoditas belakangan.
“Penurunan harga komoditas mineral dan batu bara global memerlukan berbagai upaya untuk menjaga penerimaan negara, slaah satunya berupa pengaturan kembali RKAB setiap tahun,” tulis Bahlil seperti dikutip dari permen anyar itu dikutip Kamis (9/10/2025).
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at