Bisnis.com

Published at

October 9, 2025 at 12:00 AM

Aturan Baru, Persetujuan RKAB Minerba Kembali Berlaku 1 Tahun

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan kembali persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dilakukan tiap 1 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025 itu, penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi.

Beleid itu juga menyebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan eksplorasi, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap kegiatan eksplorasi, dan pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan operasi produksi kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan beberapa ketentuan.

Adapun, ketentuan itu pengajuan RKAB seperti paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan eksplorasi, IUPK tahap kegiatan eksplorasi, IUP tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan.

Kemudian, pengajuan RKAB paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya untuk IUP tahap kegiatan eksplorasi, IUPK tahap kegiatan eksplorasi, IUP tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan.

Laporan itu meliputi, pelaksanaan atas RKAB, kualitas air limbah pertambangan, statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya, serta statistik penyakit tenaga kerja.

Lalu, rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi, hingga audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara.

Sementara itu, pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, atau pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala setiap 3 bulan yang meliputi pelaporan berisi:

  1. pelaksanaan atas RKAB;

  2. kualitas air limbah Pertambangan;

  3. konservasi;

  4. statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;

  5. statistik penyakit tenaga kerja;

  6. rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja;

  7. pelaksanaan reklamasi;

  8. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan pemasangan tanda batas;

  9. rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, dan pelaksanaan pemantauan geoteknik;

  10. rencana dan realisasi penggunaan peralatan pertambangan;

  11. audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara;

  12. pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara;

  13. kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara

Adapun, RKAB untuk 2025 yang telah disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Permen ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2025.

Namun, RKAB 2026 dan RKAB untuk 2027 yang telah disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Permen ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Permen ini.

Bagi yang melanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin. Dalam proses peralihan ini, pemerintah memberi waktu 6 bulan untuk penyempurnaan sistem digital RKAB dan pelaporan.

Source:

IDX Channel.com

Published at

October 9, 2025 at 12:00 AM

10/9/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

October 9, 2025 at 12:00 AM

10/9/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

CNBC Indonesia

Published at

October 9, 2025 at 12:00 AM

10/9/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Bloomberg Technoz

Published at

October 9, 2025 at 12:00 AM

10/9/25

5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara

Ruang Energi

Published at

October 9, 2025 at 12:00 AM

10/9/25

60% Batu Bara Nasional dari Kaltim, Gubernur Harum: Jangan Sampai Kemajuan Nol, Kerusakan di Mana-Mana!

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by