Bisnis Indonesia
Published at
December 11, 2025 at 12:00 AM
Aturan Baru DHE SDA Dinilai Diskriminatif, Ekonom Minta Bank Non-Himbara Dilibatkan
Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai diskriminatif. Pemerintah diminta tetap melibatkan bank swasta untuk menjadi penampung DHE.
Global Market Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto menyampaikan cukup banyak bank-bank di luar Himbara yang memiliki kemampuan menjadi penampung devisa hasil ekspor.
“Menurut saya seharusnya tidak ada diskriminasi ya,” kata Myrdal kepada Bisnis, dikutip pada Rabu (10/12/2025).
Dia menambahkan, bank-bank non Himbara juga dapat menawarkan beragam produk guna menarik minat eksportir untuk menempatkan dananya di dalam negeri, terutama DHE SDA.
“Dari sisi perbankan itu banyak solusi yang bisa menarik eksportir untuk menaruh dananya di dalam negeri,” ujarnya.
Senada, Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai aturan penempatan DHE SDA seharusnya dapat dibuat sama untuk semua bank di Tanah Air.
“Harusnya aturan bisa dibuat equal untuk semua bank sehingga lebih fair dan kompetitif,” kata Trioksa kepada Bisnis, Selasa (9/12/2025).
Di sisi lain, dia melihat kebijakan ini berdampak terbatas bagi bank non Himbara. Trioksa menyampaikan kewajiban penempatan DHE ke Himbara utamanya akan mengalihkan dana valas terkait DHE. Sementara, aktivitas dan dana valas lain di bank non Himbara diperkirakan tetap berjalan normal.
“Hanya dana valas tersebut [DHE SDA] yang terdampak, dana valas lainnya tetap berjalan normal,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dengan perubahan signifikan pada klausul penempatan dana hasil ekspor.
Melalui perubahan kedua ini, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank anggota Himbara. Kebijakan tersebut mengakhiri kebebasan eksportir untuk memilih bank dalam negeri manapun seperti pada ketentuan sebelumnya. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Selama penerapan PP sebelumnya, Purbaya menuturkan bahwa sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi, untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at