Kompas
Published at
August 26, 2025 at 12:00 AM
Aturan Baru Bahlil: Harga Patokan Batu Bara Dicabut, Perusahaan Tambang Lebih Fleksibel
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kembali mengubah aturan harga jual mineral dan batu bara. Perubahan ini ditandai dengan dicabutnya kewajiban penggunaan Harga Patokan Mineral (HPM) dan Harga Patokan Batu bara (HPB) sebagai acuan transaksi penjualan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu bara, yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Dalam aturan baru ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap operasi produksi, termasuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, tetap diwajibkan mengacu pada HPM atau HPB dalam menjual hasil produksinya.
Namun, HPM dan HPB kini hanya berfungsi sebagai harga batas bawah. Artinya, meskipun kontrak penjualan dilakukan di bawah nilai HPM atau HPB, harga patokan tersebut tetap menjadi dasar perhitungan pajak dan iuran produksi.
Dengan demikian, kontrak jual beli lebih fleksibel, tetapi penerimaan negara tetap aman.
“HPM dan HPB sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan harga batas bawah penjualan mineral logam atau batu bara oleh pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan pemegang Izin IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, termasuk pemegang kontrak karya dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara,” demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (26/8/2025).
Beleid ini juga mengatur spesifikasi acuan dan formula perhitungan harga jual batu bara, khususnya untuk kebutuhan penyediaan listrik bagi kepentingan umum serta bahan baku atau bahan bakar industri dalam negeri (di luar industri pengolahan dan pemurnian mineral logam).
Penetapan harga untuk sektor-sektor tersebut tetap mengacu pada keputusan menteri yang berlaku.
Selain itu, pemerintah akan menetapkan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan secara rutin dua kali setiap bulan, yakni pada tanggal 1 dan tanggal 15.
Mekanisme ini diharapkan menjaga harga patokan agar selalu relevan dengan kondisi pasar, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan penerimaan negara.
Dengan berlakunya aturan ini, Kepmen ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang terbit pada 24 Februari 2025 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Published at
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Detik Kalimantan
Published at