Bisnis Indonesia
Published at
December 12, 2025 at 12:00 AM
Asosiasi Perbankan Kritik Rencana Purbaya Sentralisasi DHE SDA ke Himbara
Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah mengkaji ulang wacana sentralisasi devisa hasil ekspor dari sumber daya alam (DHE SDA) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pasalnya, kebijakan ini dapat berdampak signifikan terhadap bank-bank swasta nasional.
Wakil Ketua Umum Perbanas Lani Darmawan menyampaikan, saat ini Perbanas dan Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) tengah melakukan kajian mengenai dampak penerapan kebijakan tersebut terhadap bank non Himbara. Kajian sudah masuk dalam tahap finalisasi.
“Pada intinya, asosiasi perbankan, baik Perbina maupun Perbanas, kami ingin minta untuk dikaji ulang,” kata Lani di Kantor CIMB Niaga, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Meski pemerintah belum secara resmi menerbitkan aturan tersebut, Presiden Direktur & CEO CIMB Niaga itu menilai dampaknya terhadap bank swasta berpotensi cukup besar.
Salah satu dampak yang dia soroti yang terkait dana valas yang dapat berkurang di bank-bank non Himbara. Kendati begitu, dia menekankan bahwa dampak ke depan akan sangat bergantung pada kebutuhan kredit nasabah.
Menurutnya, bank sebetulnya melihat dua hal. Pertama, apakah permintaan kredit memang ada di valas atau tidak. Kedua, apakah biaya dana (cost of fund) antara valas dan rupiah berbeda jauh.
“Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit, sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini sekarang pun juga kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah,” tuturnya.
Selain berdampak terhadap valas, Lani menyebut bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta dapat memengaruhi pandangan investor terhadap sektor perbankan di Indonesia.
Lebih lanjut, Lani menyebut pihaknya dapat memahami tujuan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut. Sebab dengan mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di Himbara, pemerintah dapat mengontrol lalu lintas dari dana hasil ekspor.
Namun alih-alih mewajibkan penempatan DHE SDA di Himbara, asosiasi mengusulkan agar pemerintah dapat mengatur kebijakan penempatan DHE SDA di bank-bank Tanah Air. Adapun asosiasi tengah berkomunikasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai wacana kebijakan ini.
“Mungkin kami usulkan ini diatur saja, baik bank swasta pun laporannya seperti apa,” ujarnya.
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), dengan perubahan signifikan pada klausul penempatan dana hasil ekspor.
Melalui perubahan kedua ini, penempatan DHE SDA kini wajib ditempatkan di bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), mengakhiri kebebasan eksportir untuk memilih bank dalam negeri manapun seperti pada ketentuan sebelumnya. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dalam catatan Bisnis, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi sebelumnya mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan penempatan DHE SDA agar tujuan menambah pasokan devisa dapat tercapai.
Selama penerapan PP sebelumnya, Purbaya menuturkan bahwa sebagian eksportir menempatkan devisa dolar AS pada bank-bank kecil di dalam negeri yang kemudian menukarkannya ke rupiah. Namun, perbankan yang menerima dana tersebut justru kembali mengonversinya ke dolar dan mengalirkannya ke luar negeri.
“Jadi enggak efektif. Jadi untuk menutup bocor itu, daripada pusing-pusing, ya sudah Himbara saja. Kalau Himbara macam-macam aja kami berhentiin, gampang,” ujar Purbaya usai rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memastikan, tujuan utama revisi bukan semata mengalihkan penempatan devisa ke Himbara, tetapi memastikan suplai dolar di dalam negeri meningkat. Purbaya juga tidak khawatir revisi kebijakan tersebut akan menimbulkan ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank swasta.
Menurut dia, pemerintah perlu mempercepat perbaikan aturan karena PP sebelumnya hampir gagal mencapai target menambah pasokan dolar. “Kan selama ini hampir gagal kan? Kalau sudah gagal, kita diemin apa enggak?” katanya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at