Tempo
Published at
October 9, 2025 at 12:00 AM
Asosiasi Ahli Minta Pengawasan Koperasi Penggarap Tambang Diperketat
PERHIMPUNAN Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah memastikan koperasi yang mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) tetap mematuhi prinsip good mining practice. Alasannya, industri tambang punya risiko tinggi yang bisa membahayakan penambang dan lingkungan.
“Industri tambang itu padat teknologi dan berisiko tinggi. Kalau tidak dilakukan dengan good mining practice, risikonya justru bisa membahayakan penambang dan lingkungan,” kata Wakil Ketua Umum Perhapi, Resvani, saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Hal itu diungkapkan Resvani menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang memberikan peluang bagi koperasi dan ormas keagamaan untuk memperoleh izin tambang hingga 2.500 hektar.
Ia mencontohkan, perusahaan besar seperti Freeport yang memiliki teknologi canggih masih menghadapi potensi kecelakaan tambang. Karena itu, pemberian IUP kepada koperasi perlu mempertimbangkan jenis tambang dan tingkat risikonya.
“Jangan sampai IUP diberikan untuk tambang berisiko tinggi seperti tambang bawah tanah (underground mining). Itu tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Resvani menilai, kebijakan ini sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperluas pemerataan ekonomi melalui keterlibatan masyarakat dalam sektor pertambangan. Namun, ia mengingatkan bahwa pembinaan teknis menjadi syarat mutlak agar koperasi benar-benar mampu mengelola tambang secara aman dan berkelanjutan.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan niat baik untuk pemerataan, tapi juga memastikan pembinaan bagi mereka, terutama terkait aspek teknis dan lingkungan,” katanya.
Selain pembinaan, Resvani juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menunggangi nama koperasi atau ormas untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu. “Jangan sampai ada yang pakai bendera ormas atau UMKM, tapi manfaat akhirnya tidak dirasakan masyarakat bawah,” ujar Resvani.
Sebelumnya, pemerintah memberikan peluang bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
PP ini merupakan turunan dari Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pemberian izin usaha pertambangan kepada koperasi harus mempertimbangkan beberapa aspek, termasuk lokasi dan kapasitas koperasi tersebut.
“Mereka harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Kami akan prioritaskan koperasi yang berada di daerah lokasi tambang. Supaya masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri,” ujar Bahlil saat ditemui di kompleks Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.
Bahlil menyatakan bahwa revisi dilakukan untuk memberi rasa keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” ujar Bahlil.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Bloomberg Technoz
Published at
5 Proyek Hilirisasi Bukit Asam (PTBA), Tak Cuma DME Batu Bara
Ruang Energi
Published at