Bloomberg Technoz

Published at

AS Mau Cabut Standar Karbon bagi Pembangkit Listrik Batu Bara-Gas

Bloomberg, Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA) diperkirakan akan secara resmi mencabut standar polusi karbon untuk pembangkit listrik berbahan bakar fosil paling cepat pada Senin, menurut pihak-pihak yang mengetahui hal ini.

Langkah mundur besar terbaru pemerintahan Trump dalam kebijakan iklim ini diperkirakan akan diumumkan di sela-sela pertemuan menteri energi G20 di Houston, ujar sumber-sumber tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan karena rinciannya belum dipublikasikan.

Awal tahun ini, EPA telah mencabut standar iklim serupa untuk kendaraan dan membatalkan penetapan status "membahayakan" (endangerment finding) tahun 2009—keputusan penting yang menyatakan bahwa gas rumah kaca mengancam kesehatan manusia.

Di bawah kepemimpinan Trump, EPA pertama kali mengusulkan pencabutan aturan iklim pembangkit listrik pada musim panas lalu.

Pekan ini, badan tersebut sedang merampungkan bagian dari usulan awal tersebut—yaitu mencabut mandat era Biden yang mewajibkan pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang sudah ada maupun yang akan dibangun di AS untuk menerapkan teknologi pengurangan emisi tertentu, termasuk penangkapan dan penyimpanan karbon, guna secara drastis memangkas emisi gas rumah kaca mereka dalam beberapa dekade mendatang, menurut sumber-sumber tersebut.

Pejabat badan tersebut juga berencana mengusulkan aturan terpisah untuk mencabut penetapan federal bahwa gas rumah kaca dari pembangkit listrik secara khusus menimbulkan ancaman. Langkah ini pada dasarnya mencabut penetapan status "membahayakan" yang spesifik bagi pembangkit listrik berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act).

Pembangkit listrik merupakan sumber industri terbesar emisi gas rumah kaca di AS. Jika sektor listrik AS dianggap sebagai negara tersendiri, sektor ini akan menempati peringkat keenam sebagai penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, menurut analisis data emisi tahun 2022 oleh Institute for Policy Integrity dari Fakultas Hukum Universitas New York.

Di bawah pemerintahan Obama, EPA mengesahkan Rencana Energi Bersih (Clean Power Plan), yang untuk pertama kali mewajibkan pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang sudah ada maupun yang akan dibangun di untuk mengurangi polusi iklimnya.

Mahkamah Agung membatalkan aturan tersebut pada tahun 2022, dan putusan pengadilan terpisah juga membatalkan peraturan pengganti yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump periode pertama.

EPA di bawah pemerintahan Biden mengesahkan peraturan sendiri pada 2024, yang secara efektif memaksa seluruh pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada saat ini untuk menangkap sebagian besar emisi karbonnya paling lambat tahun 2039 atau harus ditutup. Inilah peraturan yang kini sedang dicabut.

EPA tidak menanggapi permintaan komentar di luar jam kerja pada Minggu.

Source:

Other Article

Liputan 6

Published at

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

Bisnis Indonesia

Published at

10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas

IDX Channel.com

Published at

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by