BERITA JEJAK FAKTA
Published at
May 8, 2026 at 12:00 AM
APBI Soroti Rencana Pemerintah Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Tambang
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memberikan catatan kritis terhadap rencana pemerintah yang tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil sektor minyak dan gas bumi (migas) untuk industri pertambangan minerba pada Rabu (6/5/2026).
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, menyatakan bahwa sektor migas dan pertambangan memiliki landasan kontrak serta karakteristik operasional yang sangat kontras. Perbedaan mendasar ini mencakup sistem pembiayaan hingga kewajiban yang melekat pada masing-masing industri.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kontan, industri hulu migas selama ini beroperasi dengan kontrak bagi hasil yang menyertakan komponen pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Hal ini dinilai berbeda dengan tata kelola pertambangan batubara saat ini.
"Skema di hulu migas dan pertambangan memiliki karakter yang berbeda. Migas sistemnya sepemahaman saya kan dengan kontrak bagi hasil, termasuk cost recovery," ujar Gita Mahyarani, Direktur Eksekutif APBI.
Saat ini, pelaku usaha batubara menjalankan operasional di bawah rezim Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam kerangka tersebut, perusahaan sudah dibebani berbagai kewajiban finansial yang terstruktur kepada negara.
Gita merinci beban keuangan tersebut meliputi royalti, pajak, iuran tetap, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain itu, terdapat pula tanggung jawab besar terkait aspek lingkungan dan sosial yang harus dipenuhi oleh para pemegang izin tambang.
Banyaknya komponen biaya produksi ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk meminta transparansi desain aturan dari pemerintah. Penegasan ini bertujuan agar kebijakan baru tidak menimbulkan tumpang tindih aturan yang justru memberatkan struktur biaya industri.
Para pelaku usaha mengharapkan pemerintah memaparkan dasar hukum serta ruang lingkup kajian secara jelas sebelum memfinalisasi kebijakan tersebut. Kepastian regulasi dianggap krusial untuk menjaga stabilitas iklim investasi di sektor pertambangan nasional.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at