Bisnis Indonesia
Published at
January 8, 2026 at 12:00 AM
APBI Minta Tarif Bea Keluar Batu Bara Pertimbangkan Sensitivitas Harga
Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) mengingatkan pengenaan bea keluar batu bara dengan mekanisme tarif berjenjang harus mempertimbangkan sensitivitas harga.
Adapun, pengenaan tarif bea keluar batu bara itu bakal diterapkan pada 2026 ini. Usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5%-11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani berpendapat, usulan skema bea keluar seharusnya mempertimbangkan sensitivitas harga serta keberlangsungan industri batu bara dalam negeri.
"Sehingga akan tercipta optimalisasi baik dari sisi penerimaan negara ataupun kondusivitas industri dalam negeri," ucap Gita kepada Bisnis, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, skema pengenaan bea keluar yang tepat pada akhirnya mampu mendorong laju ekonomi secara nasional.
"Oleh karena itu, tarif bea keluar perlu mendengar dari semua stakeholder agar tercipta tarif bea keluar yang berkeadilan," imbuhnya.
Lebih lanjut, APBI memprediksi permintaan ekspor batu bara Indonesia pada tahun ini masih moderat sehingga memicu tekanan untuk pertumbuhan usaha domestik.
Gita mengatakan, para pelaku usaha hanya memasang ekspektasi pertumbuhan usaha terbatas sekitar 0,5% dan tidak lagi signifikan.
“Seiring permintaan global batu bara termal yang cenderung moderat, pertumbuhan ke depan diperkirakan sangat terbatas,” katanya.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor batu bara terus mengalami penurunan. Secara kumulatif Januari-November 2025, ekspor emas hitam itu tercatat hanya mencapai US$22,17 miliar atau turun 20,27% dibandingkan dengan Januari-November 2024 sebesar US$27,80 miliar.
Secara volume, ekspor batu bara turun 3,97% menjadi 354,64 juta ton dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yaitu 269,31 juta ton.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif yang mengemuka berada pada kisaran 5%-11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.
"Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%," ujar Purbaya, Rabu (31/12/2025).
Purbaya memerinci bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.
Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.
"Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan," jelasnya.
Source:
Other Article
Liputan 6
Published at
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Published at
10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia
CNBC Indonesia
Published at