CNBC Indonesia

Published at

October 23, 2025 at 12:00 AM

Apa Kabar Janji Hilirisasi Batu Bara Adaro, BUMI Cs? Ini Kata ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mendorong pelaksanaan hilirisasi batu bara oleh perusahaan-perusahaan besar. Terutama, yang sebelumnya memegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan kini telah beralih status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kewajiban hilirisasi telah menjadi salah satu poin utama yang tercantum dalam izin perpanjangan operasi bagi perusahaan-perusahaan generasi pertama pemegang PKP2B.

"Hilirisasi memang kita terus-terusan untuk mendorong, terutama-utamanya adalah PKP2B Generasi 1 yang memang dia diwajibkan untuk melakukan hilirisasi dan itu tertuang di dalam IUPK-nya dia," ungkap Tri dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Rabu (22/10/2025).

Menurut Tri, setelah masa kontrak PKP2B berakhir, perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK, dengan kewajiban baru untuk memperkuat nilai tambah melalui pengolahan dan pemanfaatan batu bara di dalam negeri.

"Maka dia berubah perpanjangannya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK. Itu untuk di Generasi Satu (PKP2B) itu ada tujuh (perusahaan) kalau nggak salah. Tujuh," kata Tri.

Adapun, dalam surat keputusan (SK) yang diterbitkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut telah tercantum kewajiban untuk melaksanakan hilirisasi batu bara. Karena itu, pemerintah terus mendorong agar komitmen tersebut dapat direalisasikan.

"Tapi mudah-mudahan ini ada titik balik yang positif, hilirisasi ada beberapa hal, utamanya mereka menginginkan untuk jadi metanol, terus ada yang jadi yang lain, itu silahkan saja sebetulnya, sah-sah saja," kata Tri.

Perlu diketahui, setidaknya terdapat tujuh pemegang PKP2B generasi pertama dan sudah beralih menjadi IUPK. Ketujuh perusahaan batu bara itu diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batu bara, antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal.

Source:

Bisnis Indonesia

Published at

October 23, 2025 at 12:00 AM

10/23/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

October 23, 2025 at 12:00 AM

10/23/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

Kontan

Published at

October 23, 2025 at 12:00 AM

10/23/25

190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman

CNBC Indonesia

Published at

October 23, 2025 at 12:00 AM

10/23/25

190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya

CNBC Indonesia

Published at

October 23, 2025 at 12:00 AM

10/23/25

2 Kabar Baik Hari ini: Harga Batu bara Naik, China Balik ke RI Lagi

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by