JPNN

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

Alur Sungai Lalan Sudah Dibuka untuk Angkutan Batu Bara

jpnn.com, PALEMBANG - Setelah ditutup pada 1 Januari 2026 lalu, alur Sungai Lalan bagi aktivitas pengangkutan batu bara resmi dibuka mulai hari ini, Selasa (13/1/2026).

Keputusan ini diambil setelah Asosiasi Pengguna Alur Sungai Lalan (AP6L) memenuhi kewajiban penyetoran dana sebesar Rp 35 miliar untuk perbaikan Jembatan P6 Lalan yang sebelumnya sempat terbengkalai.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel Apriyadi menerangkan bahwa dana tersebut telah masuk ke rekening bank daerah sebagai jaminan kelanjutan proyek fisik.

“Dana Rp 35 miliar sudah masuk ke rekening Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Sekayu, sehingga tidak ada lagi alasan bagi Pemprov untuk menutup alur Sungai Lalan,” terang Apriyadi, Selasa (13/1/2026).

Kata Apriyadi, pihak kontraktor pelaksana telah memulai kembali pengerjaan fisik di lapangan sejak 2 Januari lalu dengan komitmen penyelesaian penuh.

Untuk memastikan pengerjaan tidak terhenti kembali, perusahaan anggota AP6L bahkan siap memberikan jaminan tambahan berupa bank garansi jika terjadi kekurangan dana di tengah jalan.

Pemerintah Provinsi Sumsel juga menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap penggunaan dana tersebut melalui mekanisme pencairan bertahap berdasarkan progres lapangan.

“Setiap termin pembayaran harus sesuai progres pekerjaan di lapangan dan baru bisa dicairkan setelah mendapat validasi serta persetujuan dari Pemprov,” kata Apriyadi.

Lanjut dikatakan Apriyadi bahwa kebijakan pembukaan kembali jalur air ini telah dikoordinasikan oleh Gubernur Sumsel bersama Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pemerintah kabupaten setempat.

Meski alur telah dibuka hari ini, aktivitas pelayaran tongkang batu bara diperkirakan baru akan terlihat melintasi kawasan tersebut secara normal mulai Selasa besok.

“Mulai hari ini alur Sungai Lalan dinyatakan dibuka dan kemungkinan mulai besok, 13 Januari, tongkang batu bara sudah bisa kembali melintas,” jelas Apriyadi.

Pihak perusahaan kini diberikan tenggat waktu selama tujuh bulan ke depan untuk merampungkan seluruh perbaikan Jembatan P6 Lalan sesuai kesepakatan.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel sempat menghentikan operasional angkutan batu bara sejak 1 Januari 2026 karena keterlambatan pelunasan sisa kewajiban dana dari total kontrak Rp 68 miliar.

Selama masa penutupan tersebut, alur sungai hanya diperuntukkan bagi angkutan logistik esensial, hasil bumi warga, serta material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami tidak ingin kecolongan, maka pengawasan ketat tetap dilakukan agar pembangunan jembatan ini tuntas sesuai waktu yang diberikan,” pungkas Apriyadi.

Source:

Liputan 6

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

January 14, 2026 at 12:00 AM

1/14/26

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by