TEMPO
Published at
November 18, 2025 at 12:00 AM
Alasan Pemerintah Masih Butuh Waktu Terapkan Bea Keluar Batu Bara
Pemerintah masih menggodok kebijakan pungutan bea keluar komoditas batu bara. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan perlu waktu menentukan besaran dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tengah penurunan harga batu bara.
Dalam rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Kementerian Keuangan belum mencantumkan target penerapan pungutan ekspor batu bara. Berbeda dengan bea keluar emas yang ditargetkan dipungut pada 2026 dan sudah dihitung detail tarifnya.
Febrio menyatakan bahwa tren harga batu bara acuan (HBA) yang terus turun sejak 2022 jadi pertimbangan implementasi tarif. “Sehingga kita perlu melihat kalau tren dari harga ini akan turun, kita akan bersama-sama dengan kementerian terkait juga bisa memperkirakan kalau kita terapkan bea keluar, kira-kira berapa tarif yang efektif. Agar bisa memastikan ada tambahan pendapatan negara,” ucap Febrio di Senayan, Jakarta, Senin, 17 November 2025.
Berdasarkan catatan kementerian keuangan, proyeksi harga acuan batu bara pada kuartal keempat 2025 sekitar US$ 77,8 per ton. Sedangkan sepanjang 2025, harga rata-rata diprediksi hanya akan mencapai kisaran US$ 98 per ton. Pada 2022 HBA mencapai US$ 276,6 per ton.
Kemenkeu juga masih membahas Kementerian ESDM juga masih membahas mekanisme pemeriksaan atau pengawasannya. Dasar pengenaan tarif ekspor batu bara sudah ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2028. Selain untuk mengerek penerimaan negara, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program penghiliran dan dekarbonasi Indonesia.
Pada Juli lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan tarif ekspor akan diterapkan jika harga batu bara sudah membaik. “Jangan sampai pemerintah memberatkan pengusaha saat harga batu bara masih rendah. Tapi ketika harga sudah tinggi dan pengusaha untung besar, wajar dong negara mendapatkan bagiannya,” kata Bahlil saat ditemui di kantor ESDM, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at