INILAH

Published at

December 19, 2025 at 12:00 AM

Agar Investasi Deras Masuk, Pemerintah Perlu Perkuat Tata Kelola Sektor Pertambangan

Kajian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut, kontribusi sektor pertambangan masih tinggi. Menyumbang 8,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Perlu aturan yang bijak untuk mengoptimalkannya.

Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman mengatakan, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batubara nasional di paruh pertama 2025, mencapai 357,6 juta ton. Atau setara 48,34 persen dari target produksi 2025 sebesar 739,67 juta ton.

Di mana, sebanyak 238 juta ton batu bara asal Indonesia diekspor untuk memasok 45 persen kebutuhan listrik dunia. Indonesia memiliki cadangan komoditas mineral dan batu bara (minerba) yang melimpah. Mulai dari nikel, tembaga, bauksit, timah, emas, perak, besi, dan batubara.

Pada 2023, nilai dari cadangan minerba tersebut diperkirakan sebesar US$3,91 triliun. Nilainya meningkat jika sumber daya tersebut berubah status menjadi cadangan. “Indonesia masih kaya potensi sumber daya alam. Namun dibutuhkan kepastian hukum dengan penegakan aturan yang seharusnya,” tegas Ferdy di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Hanya saja, kata Ferdy, polemik saling klaim antara perusahaan tambang pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan masyarakat, masih terjadi. Untuk itu, pemerintah pusat perlu turun tangan agar polemik tersebut tak berlarut-larut.

“Banyak terjadi di beberapa provinsi, misalnya Maluku, Sulawesi atau Kalimantan. Pemerintah pusat harus mengawal IPPKH yang diterbitkan Kementerian Kehutanan,” tegasnya.

Kawasan hutan, lanjut dia, adalah milik negara. Sehingga tidak ada yang bisa memanfaatkan tanpa mengantongi izin dari negara. Termasuk jika ada masyarakat yang melakukan klaim memiliki legalitas atas wilayah hutan. "Hal itu merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan," ungkapnya.

Lain halnya, jika klaim tersebut berada di Area Penggunaan Lain (APL). Di mana, APL merupakan wilayah di luar kawasan hutan negara yang ditetapkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan.

Misalnya untuk pertanian, permukiman, industri, hingga infrastruktur, merupakan zonasi tata ruang di Indonesia, di mana, kegiatan non-kehutanan bisa dilakukan. Atau berbeda dengan kawasan hutan yang fungsinya sebagai konservasi dan produksi hasil hutan.

“Jadi pemegang IPPKH punya izin dari negara untuk memanfaatkan, seperti melakukan kegiatan pertambangan. Sehingga masyarakat tak bisa asal klaim, karena status kawasan hutan adalah milik negara,” paparnya.

Sejumlah polemik yang muncul terkait IPPKH terjadi di Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Dairi (Sumatera Utara) dan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Presiden Prabowo perlu tegas. Menjaga kepastian berusaha dan memberikan kepastian hukum kepada investor, juga kepada masyarakat agar ekonomi di daerah tumbuh,” tegasnya.

Ketua Bidang Mineral Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), M Toha mengatakan, wilayah hutan adalah mutlak milik negara. Saat disodorkan contoh terkait polemik lahan di Kabupaten Barito Utara, Toha mengatakan, jika lahan ada di kawasan hutan maka status lahan milik negara.

“Jika perusahaan sudah mengantongi IPPKH, kemudian diklaim oleh masyarakat sebagai tanah adat, atau tanah ulayat, kalau berada di kawasan hutan maka klaim itu melanggar aturan perambahan hutan,” urainya.

Investor atau perusahaan pertambangan, kata dia, diperkenankan memberikan tali asih, namun bukan ganti rugi. Karena status lahannya adalah milik negara. Sesuai perundang-undangan, kawasan hutan tidak bisa dimiliki perorangan.

“Di kawasan hutan yang ada IPPKH nya, jika ada memiliki sertifikat maka itu melanggar hukum. Pemilik sertifikat maupun yang menerbitkan bisa dipidana, karena secara hukum di dalam kawasan hutan tidak boleh dikeluarkan sertifikat,” jelasnya lebih lanjut.

Salah satu isu terbesar yang mengancam kepastian hukum di sektor pertambangan adalah tumpang tindih lahan (overlapping) antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan hak guna lainnya (HGU perkebunan), juga terkait masalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang kemudian diklaim oleh masyarakat.

Saat mengunjungi korban bencana di Sumatera Barat pada pekan lalu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melibatkan Kementerian ESDM dalam upaya mengembalikan penguasaan negara terhadap kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin.

Hingga kini, Satgas PKH menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan, dengan 915.206,46 hektare di antaranya, telah diserahkan kepada kementerian terkait.

Menurut Menteri Bahlil, Satgas PKH menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar pemanfaatannya kembali sesuai kepentingan masyarakat. Dengan dukungan lintas lembaga, pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan dan sumber daya alam dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

Source:

Liputan 6

Published at

December 19, 2025 at 12:00 AM

12/19/25

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Published at

December 19, 2025 at 12:00 AM

12/19/25

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Published at

December 19, 2025 at 12:00 AM

12/19/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Published at

December 19, 2025 at 12:00 AM

12/19/25

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Published at

December 19, 2025 at 12:00 AM

12/19/25

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by