KOMPAS
Published at
November 10, 2025 at 12:00 AM
6.000 Ton Batu Bara Ilegal Rp 100 Miliar dari IKN Diamankan
NUSANTARA, KOMPAS.com - Komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah diuji.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur dan Kodam VI/Mulawarman secara dramatis membongkar praktik tambang ilegal (illegal mining) yang beroperasi di dalam kawasan konservasi vital, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Aktivitas perusakan lingkungan ini bukan hanya mencoreng citra kawasan hijau, tetapi juga merugikan negara dengan estimasi nilai batu bara yang diamankan mencapai Rp 80 Miliar.
Hutan Konservasi Dikeruk
Yang membuat kasus ini menarik perhatian adalah lokasi tambang liar yang sangat strategis dan sensitif.
Lokasi penambangan berada hanya sekitar 5,2 kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan tepat di pinggir wilayah deliniasi IKN di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, dalam jumpa pers di lokasi, Sabtu, (8/11/2025), menegaskan bahwa penindakan ini adalah hasil sinergi lintas instansi setelah menerima laporan dari masyarakat dan pihak Otorita IKN.
"IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum," tegas Brigjen Pol Irhamni.
Modus Palsukan Dokumen Izin
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang licik untuk menghindari penegakan hukum.
Mereka memalsukan dokumen izin seolah-olah kegiatan penambangan dilakukan di luar area konservasi.
Namun, hasil pengecekan gabungan membuktikan sebaliknya: seluruh aktivitas penambangan batu bara tersebut dilakukan di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto yang dilindungi.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam empat laporan polisi terpisah. Polisi juga menyita dan memasang garis police line pada dua unit excavator dan tumpukan batu bara sebagai barang bukti.
300 Hektar Hancur
Skala kejahatan ini sangat besar, baik dari sisi kerugian finansial maupun kerusakan ekologis.
Polisi menemukan sekitar 6.000 ton hasil batu bara tambang ilegal yang sudah sempat dikirimkan ke Surabaya. Total nilai komoditas curian ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Lahan yang sudah dibuka dan rusak akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai area seluas 300 hektar yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap ekosistem Tahura Bukit Soeharto.
Source:
Other Article
Bisnis Indonesia
Published at
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
Kontan
Published at
190 IUP Ditangguhkan ESDM: IMA, APBI, dan APNI Pastikan Anggotanya Aman
CNBC Indonesia
Published at
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Dirjen Minerba Beberkan Alasannya
CNBC Indonesia
Published at