PT Adaro Indonesia | PT Adimitra Baratama Nusantara | PT Antang Gunung Meratus | PT Anugerah Bara Kaltim | PT Arutmin Indonesia | PT Asmin Bara Bronang | PT Bahari Cakrawala Sebuku | PT Baramutiara Prima | PT Berau Coal | PT Bhakti Energi Persada | PT Bharinto Ekatama | PT Bhumi Rantau Energi | PT Borneo Indobara | PT Bukit Asam (Persero) Tbk | PT Firman Ketaun Perkasa | PT Daya Bumindo Karunia | PT Bayan Resources Tbk. | PT Indominco Mandiri | PT Insani Bara Perkasa | PT Intitirta Primasakti | PT Jembayan Muarabara | PT Jorong Barutama Greston | PT Juloi Coal | PT Kalimantan Energi Lestari | PT Kaltim Prima Coal | PT Karbindo Abesyapradhi | PT Kartika Selabumi Mining | PT Karya Bumi Baratama | PT Kideco Jaya Agung | PT Mahakam Sumber Jaya | PT Manambang Muara Enim | PT Mandiri Inti Perkasa | PT Marunda Grahamineral | PT Multi Harapan Utama | PT Nuansacipta Coal Investment | PT Nusantara Berau Coal | PT Padangbara Sukses Makmur | PT Perkasa Inakakerta | PT Persada Kapuas Prima | PT Pesona Khatulistiwa Nusantara | PT Pipit Mutiara Jaya | PT Putra Muba Coal | PT Semesta Centramas | PT Singlurus Pratama | PT Sumber Kurnia Buana | PT Tunas Inti Abadi | PT Victor Dua Tiga Mega | PT Adani Global | PT Batubara Global Energy | PT Britmindo | PT Carsurin | PT Coalindo Energy | PT Dahana (Persero) | PT Kalimantan Prima Persada | PT Leighton Contractors Indonesia | PT Lintas Wahana Indonesia | PT Oorja Indo KGS | PT Pinang Coal Indonesia | PT Prima Multi Mineral | PT SGS Indonesia | Superintending Company OF Indonesia (Sucofindo) | PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia | PT TCRC INSPECTINDO | PT Thiess Contractors Indonesia | PT TbS Energi Utama Tbk. | PT VPR Laxmindo | PT Weir Minerals Indonesia | PT Duta Tambang Rekayasa | PT Accenture | PT Mandiri Herindo Adiperkasa | PT Pinang Export Indonesia | PT Glencore Indonesia | PT Sojitz Indonesia | PT Trafigura | PT Indika Energy Tbk | PT Mifa Bersaudara | PT Karya Lintas Prima | PT Alfara Delta Persada | PT Pamapersada Nusantara | PT Caraka Jasa Inspeksi | PT Kinerja Mahadaya | PT Mitrabara Adiperdana, Tbk | PT Tribhakti Inspektama | PT Mitra SK Analisa Testama | PT Bara Anugrah Sejahtera | PT Nan Riang | PT Jasa Mutu Mineral Indonesia | China Coal Solution PTE LTD | PT Garda Tujuh Buana | TNB Fuel Service SDN BHD | PT DNX Indonesia | PT Mitrabara Energy Sejahtera | PT Peabody Coaltrade Indonesia | PT Petrosea Tbk | PT Samindo Resources, Tbk. | PT Samindo Utama Kaltim | PT Servo Dharma Sejahtera | PT Servo Lintas Raya | PT SMG Consultants | PT Aditya Birla Global Trading Indo | PT Trasindo Murni Perkasa | PT ANINDYA WIRAPUTRA KONSULT | PT ASIATRUST TECHNOVIMA QUALITI | Hadiputranto Hadinoto & Partners Law Firm | PT SELUMA PRIMA COAL | Pt. Swiss niaga internasional | PT CIPTA KRIDATAMA | PT. HMS Bergbau Indonesia | PT Putra Perkasa Abadi | PT Tigadaya Minergy | PT Pertamina Lubriants | Powergen Resources Pte. Ltd. | PT Kutai Energi | PT Karya Putra Borneo (Oorja) | PT Indika Indonesia Resources | PT Indika Energy Trading | PT WHS Maritime Investments | PT Pelayaran Sinar Shipping Indonesia | PT Pelayaran Sinar Shipping Indonesia | PT Armada Indonesia Mandiri | PT Pelita Samudera Shipping Tbk. | PT Menara Bahtera Perkasa (Meranti Group) | PT Banyan Koalindo Lestari | PT Jambi Prima Coal | PT BATARA PERKASA | PT BINA INSAN SUKSES MANDIRI | PT Guruh Putra Bersama | PT Ade Putra Tanrajeng | PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua | PT Trimata Benua | PT Bangun Nusantara Jaya Makmur | PT Pertamina Patra Niaga | PT Kapuas Bara Utama | PT Golden Great Borneo | PT Energi Batubara Lestari | PT Dizamatra Powerindo | PT Graha Panca Karsa | PT Nusa Persada Resources | PT Alam Bahtera Barito Raya | PT New Resources Mine Consulting | PT Duta Bara Utama | PT Priamanaya Energi | PT Komunitas Bangun Bersama | PT Arkara Prathama Energi | PT Perusahaan Bongkar Muat Putralintas Mandiritama | PT Kaldera Energi Nusantara | PT Truba Bara Banyu Enim | PT Welhunt Overseas Indonesia | PT Aplikanusa Lintasarta | PT Cakrawala Dinamika Energi | PT RMK Energy Tbk. | PT Baramulti Suksessarana Tbk. | PT Indexim Coalindo | PT. SUMBER DAYA ENERGI | PT Novem Coal Mining | Energy Persada Khatulistiwa | PT Mustika Indah Permai | PT Pelindo Jasa Maritim | PT Baturona Adimulya | PT Ganda Alam Makmur | Adri Kurnia & Co. Counsellors at Law (AKCO) | PT Tambang Damai | PT Bara Energi Lestari

APBI - ICMA Coal Price Chart

Detail Coal Chart Price

APBI - ICMA Coal Production Chart

Detail Chart

APBI - ICMA Activities

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan Undang-Undang ini dilaksakanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahli

More Activities

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA Di Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Sumber: 
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-umumkan-kebijakan-kewajiban-penyimpanan-dhe-sda-di-dalam-negeri/

Read More

Potensi Kebijakan Dan Penerapan Bisnis Berkelanjutan Pascatambang

APBI-ICMA Ikut serta dalam acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Strategi Pengembangan Bisnis Berkelanjutan di Area Pascatambang di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan dalam Studi Innovation Regions for a Just Energy Transition (IKI JET) bersama dengan Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) (22/1). Salah satu yang menjadi diskusi adalah bagaimana mengembangkan bisnis di areal pascatambang, baik yang sudah berjalan maupun kedepannya. Selain reklamasi dan rehabilitasi, pengembangan sektor lain yang merupakan pengembangan dari pertambangan diharapkan dapat dijalankan di era transisi energi. Narasi transisi energi menjadi dilematis dan kekhawatiran banyak pihak bahwa saat tambang tutup, masyarakat lingkar tambang menjadi sangar terdampak.

Studi dari Anwar Muhammad Foundation (AMF) di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan dengan melakukan riset lapangan dengan pihak-pihak yang terkait termasuk Dinas setempat, masyarakat dan perusahaan, menyimpulkan bahwa sejumlah altenatif bisnis yang cocok di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur serta klasifikasi keunggulan sebagai berikut:

Sumatera Selatan

1.     Perbangkit Listrik Tenaga Surya - Unggul

2.     Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa - Unggul

3.     Budidaya Ikan Air Tawar Unggul - Unggul

4.      Agroforestri - Unggul

5.     Industri Komoditas Pertanian - Unggul

6.     Cultural Tourism - Potensial

7.     Eco-Tourism - Unggul

Kalimantan Timur

1.     Pembangkit Listrik Tenaga Surya - unggul

2.     Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa - unggul

3.     Budidaya Ikan Air Tawar - unggul

4.      Agroforestri - unggul

5.      Silvopastura - Potensial

6.     Industri Komoditas Pertanian - unggul

7.     Cultural Tourism - Potensial

8.     Eco-Tourism - unggul

Sektor perkebunan dan pertanian paling memungkinkan sebagai awal dari pengembangan bisnis pascatambang. Diharapkan dengan bisnis agroforestry ini akan menjadi pengembangan model bisnis berikutnya. Namun perkembangan bisnis ini tentunya harus mempertimbangkan sisi regulasi, keuangan, dan sosial.

Terkait dengan reklamasi Tiyas Nurcahyani, S.T., M.Si, Koordinator Pengawasan Teknik Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI menjelaskan bahwa reklamasi ini terus berkembang, dari sekedar misi untuk menghijaukan, reklamasi sebagai sebuah kewajiban diharapkan juga memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar. Reklamasi bentuk lain juga terus dievaluasi agar programnya tepat sasaran.

Sementara dari perusahaan yang hadir juga memberikan contoh pengembangan bisnis yang sudah berjalan. Nanang Supriyadi dari PT?Kaltim Prima Coal (KPC) menyampaikan bahwa keberhasilan reklamasi baik atau buruk nya dapat dilihat dari air pada wilayah lahan reklamasi tersebut karena terdapat segregasi tanah pada penimbunan yang di reklamasi. Nanang mengatakan strategi jitu pengelolaan air tambang akan memberi nilai tambah sebagai pengendali banjir dan juga manfaat lainnya Pengembangan pascatambang yang dilakukan PT KPC juga ada seperti Serah terima Beasiswa Berdaya, Pelaksanaan USK, Kendaraan Ringan Otomotif, dan Workshop Literasi Digital.

Selain KPC, Axel T.I. Daely dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan juga mengenai bisnis perkembangan berkelanjutan yang ada di lahan pascatambang, Di PTBA sudah banyak dilakukan upaya seperti elektrifikasi listrik, PLTS, dan Penanaman kembali, Axel mengatakan bahwa sudah 2220 Ha Lahan yang sudah di reklamasi oleh PTBA khususnya daerah Tanjung Enim. Kegiatan termasuk pengembangan biomassa dilakukan untuk memberikan manfaat bagi lingkungan.

Sementara dari APBI menyampaikan potensi kebijakan dan penerapan Bisnis Berkelanjutan pascatambang perlu memperhatikan sejumlah hal penting. Hal ini terkait dengan sinkronisasi kenijakan dan startegi antara semua pemangku kepentingan. Anggota APBI selain KPC dan Bukit Asam banyak pula yang sudah berhasil dalam mengembangkan lahan reklamasinya. Perusahaan seperti ITM, Berau, TIA, PKN dan masih banyak lagi mempunyai banyak contoh keberhasilan reklamasi. Tidak hanya itu adapula pengembangan biodiversity dan hingga pengembangan wisata maupun pengembangan industri coklat.  Tentu saja yang menjadi PR juga dari Asosiasi adalah agar bisa mensharing informasi kepada seluruh anggota IUP dimana reklamasi ini tidak sekedar pelaksanaan kewajiban namun juga berpikir bagaimana pengembangan bisnis model untuk masyarakat sekitar.

 

Keterlibatan Perempuan dan Ketahanan Pangan

Dalam diskusi tersebut, salah satu pemanfaatan bisnis di lahan pascatambang yang perlu terus digalakkan adalah yang berhubungan dengan pangan. Hal tersebut disampaikan Ir. Hanifah Husein, Direktur Utama Holding PT Syahid Indah Utama.

Dari berbagai hasil studi menyatakan kalau lahan pascatambang dapat ditanam berbagai tanaman pangan seperti sayur dan lainnya. Dengan pengembangan agrobisnis dari wilayah pascatambang akan memberikan nilai tambah untuk ketahanan pangan. Tidak hanya itu ia juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam mengelola lahan pascatambang.

Hal ini juga diamini oleh Prof Endah  Sulistyawati – Dekan Sekolah Ilmu & Teknologi Hayati ITB. Peran perempuan di wilayah lingkar tambang dalam memanfaatkan lahan pascatambang untuk ketahanan pangan perlu mendapat asistensi agar sasaran untuk keberlanjutan terpenuhi.

Selain ketahanan pangan, Prof Endah juga menyoroti tentang pengembangan spesies tanaman lokal yang dapat menjadi alternatif tanaman untuk reklamasi. Dari hasil penelitian, hanya ada sekitar 60-an spesies tanaman yg dikembangkan di Kalimantan Timur untuk reklasasi. Padahal ada sekitar 3000-4000 spesies tamanan lokal yang terdapat di daerah tersebut. Menurutnya pengembangan biodiversity sangat mungkin dilakukan perusahaan tambang karena kelengkapan fasilitasnya.

Read More

APBI Dorong Pemerintah Permudah Eksplorasi Sumber Daya

APBI menjadi salah satu narasumber panel diskusi dalam acara Indonesia Mining Summit 2024: “The Vision of Indonesia’s Mining Sector: Empowering Energy Resilience for Indonesia” (4/12). Forum ini sebagai pertemuan antar regulator dengan para pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

Priyadi selaku Ketua Umum mengungkapkan harapan pelaku usaha agar pemerintah mempermudah kegiatan eksplorasi sumber cadangan mineral dan batubara. Menurutnya, eksplorasi merupakan kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, ia juga menyampaikan kendala yang dihadapi anggota di wilayah Ibu Kota Negara (IKN), di mana pelaku usaha tidak dapat melanjutkan eksplorasi ke tahap operasi produksi akibat kebijakan baru yang berlaku. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa anggota APBI juga menjalankan good mining practice dalam operasi pertambangan. 

Dengan cadangan batubara mencapai 31,7 miliar ton, sektor ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Hingga 2023, sektor tambang mencatatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 173 triliun, melebihi sektor minyak dan gas bumi.

Priyadi menegaskan perlunya dukungan pemerintah untuk mengatasi hambatan regulasi dan memaksimalkan produksi tambang guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Read More

APBI - ICMA News & Article

Kredit Batubara Tetap Membara

Produsen Menyiasati Tren Harga Melandai

China Buat Harga Batu Bara Makin Menderita: Suram!

Harga Batu Bara Meredup Gegara Stok India Melonjak

Implementasi Biodiesel B40 Terhambat, Imbas Anggaran ESDM Disunat

APBI - ICMA Instagram

APBI - ICMA Coal Price Chart

Detail Coal Chart Price

APBI - ICMA Coal Production Chart

Detail Chart

APBI - ICMA Activities

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan Undang-Undang ini dilaksakanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahli

APBI - ICMA News & Article

Kredit Batubara Tetap Membara

Produsen Menyiasati Tren Harga Melandai

China Buat Harga Batu Bara Makin Menderita: Suram!

More Activities

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA Di Dalam Negeri

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025.

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Dengan langkah ini, di tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ungkap Presiden.

Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Diantaranya adalah untuk menukar ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak serta kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing.

“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.

Sementara itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam konferensi pers tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi / Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Sumber: 
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-umumkan-kebijakan-kewajiban-penyimpanan-dhe-sda-di-dalam-negeri/

Read More

Potensi Kebijakan Dan Penerapan Bisnis Berkelanjutan Pascatambang

APBI-ICMA Ikut serta dalam acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Strategi Pengembangan Bisnis Berkelanjutan di Area Pascatambang di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan dalam Studi Innovation Regions for a Just Energy Transition (IKI JET) bersama dengan Indonesia Center for Renewable Energy Studies (ICRES) (22/1). Salah satu yang menjadi diskusi adalah bagaimana mengembangkan bisnis di areal pascatambang, baik yang sudah berjalan maupun kedepannya. Selain reklamasi dan rehabilitasi, pengembangan sektor lain yang merupakan pengembangan dari pertambangan diharapkan dapat dijalankan di era transisi energi. Narasi transisi energi menjadi dilematis dan kekhawatiran banyak pihak bahwa saat tambang tutup, masyarakat lingkar tambang menjadi sangar terdampak.

Studi dari Anwar Muhammad Foundation (AMF) di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan dengan melakukan riset lapangan dengan pihak-pihak yang terkait termasuk Dinas setempat, masyarakat dan perusahaan, menyimpulkan bahwa sejumlah altenatif bisnis yang cocok di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur serta klasifikasi keunggulan sebagai berikut:

Sumatera Selatan

1.     Perbangkit Listrik Tenaga Surya - Unggul

2.     Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa - Unggul

3.     Budidaya Ikan Air Tawar Unggul - Unggul

4.      Agroforestri - Unggul

5.     Industri Komoditas Pertanian - Unggul

6.     Cultural Tourism - Potensial

7.     Eco-Tourism - Unggul

Kalimantan Timur

1.     Pembangkit Listrik Tenaga Surya - unggul

2.     Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa - unggul

3.     Budidaya Ikan Air Tawar - unggul

4.      Agroforestri - unggul

5.      Silvopastura - Potensial

6.     Industri Komoditas Pertanian - unggul

7.     Cultural Tourism - Potensial

8.     Eco-Tourism - unggul

Sektor perkebunan dan pertanian paling memungkinkan sebagai awal dari pengembangan bisnis pascatambang. Diharapkan dengan bisnis agroforestry ini akan menjadi pengembangan model bisnis berikutnya. Namun perkembangan bisnis ini tentunya harus mempertimbangkan sisi regulasi, keuangan, dan sosial.

Terkait dengan reklamasi Tiyas Nurcahyani, S.T., M.Si, Koordinator Pengawasan Teknik Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI menjelaskan bahwa reklamasi ini terus berkembang, dari sekedar misi untuk menghijaukan, reklamasi sebagai sebuah kewajiban diharapkan juga memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar. Reklamasi bentuk lain juga terus dievaluasi agar programnya tepat sasaran.

Sementara dari perusahaan yang hadir juga memberikan contoh pengembangan bisnis yang sudah berjalan. Nanang Supriyadi dari PT?Kaltim Prima Coal (KPC) menyampaikan bahwa keberhasilan reklamasi baik atau buruk nya dapat dilihat dari air pada wilayah lahan reklamasi tersebut karena terdapat segregasi tanah pada penimbunan yang di reklamasi. Nanang mengatakan strategi jitu pengelolaan air tambang akan memberi nilai tambah sebagai pengendali banjir dan juga manfaat lainnya Pengembangan pascatambang yang dilakukan PT KPC juga ada seperti Serah terima Beasiswa Berdaya, Pelaksanaan USK, Kendaraan Ringan Otomotif, dan Workshop Literasi Digital.

Selain KPC, Axel T.I. Daely dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan juga mengenai bisnis perkembangan berkelanjutan yang ada di lahan pascatambang, Di PTBA sudah banyak dilakukan upaya seperti elektrifikasi listrik, PLTS, dan Penanaman kembali, Axel mengatakan bahwa sudah 2220 Ha Lahan yang sudah di reklamasi oleh PTBA khususnya daerah Tanjung Enim. Kegiatan termasuk pengembangan biomassa dilakukan untuk memberikan manfaat bagi lingkungan.

Sementara dari APBI menyampaikan potensi kebijakan dan penerapan Bisnis Berkelanjutan pascatambang perlu memperhatikan sejumlah hal penting. Hal ini terkait dengan sinkronisasi kenijakan dan startegi antara semua pemangku kepentingan. Anggota APBI selain KPC dan Bukit Asam banyak pula yang sudah berhasil dalam mengembangkan lahan reklamasinya. Perusahaan seperti ITM, Berau, TIA, PKN dan masih banyak lagi mempunyai banyak contoh keberhasilan reklamasi. Tidak hanya itu adapula pengembangan biodiversity dan hingga pengembangan wisata maupun pengembangan industri coklat.  Tentu saja yang menjadi PR juga dari Asosiasi adalah agar bisa mensharing informasi kepada seluruh anggota IUP dimana reklamasi ini tidak sekedar pelaksanaan kewajiban namun juga berpikir bagaimana pengembangan bisnis model untuk masyarakat sekitar.

 

Keterlibatan Perempuan dan Ketahanan Pangan

Dalam diskusi tersebut, salah satu pemanfaatan bisnis di lahan pascatambang yang perlu terus digalakkan adalah yang berhubungan dengan pangan. Hal tersebut disampaikan Ir. Hanifah Husein, Direktur Utama Holding PT Syahid Indah Utama.

Dari berbagai hasil studi menyatakan kalau lahan pascatambang dapat ditanam berbagai tanaman pangan seperti sayur dan lainnya. Dengan pengembangan agrobisnis dari wilayah pascatambang akan memberikan nilai tambah untuk ketahanan pangan. Tidak hanya itu ia juga menekankan pentingnya peran perempuan dalam mengelola lahan pascatambang.

Hal ini juga diamini oleh Prof Endah  Sulistyawati – Dekan Sekolah Ilmu & Teknologi Hayati ITB. Peran perempuan di wilayah lingkar tambang dalam memanfaatkan lahan pascatambang untuk ketahanan pangan perlu mendapat asistensi agar sasaran untuk keberlanjutan terpenuhi.

Selain ketahanan pangan, Prof Endah juga menyoroti tentang pengembangan spesies tanaman lokal yang dapat menjadi alternatif tanaman untuk reklamasi. Dari hasil penelitian, hanya ada sekitar 60-an spesies tanaman yg dikembangkan di Kalimantan Timur untuk reklasasi. Padahal ada sekitar 3000-4000 spesies tamanan lokal yang terdapat di daerah tersebut. Menurutnya pengembangan biodiversity sangat mungkin dilakukan perusahaan tambang karena kelengkapan fasilitasnya.

Read More

APBI Dorong Pemerintah Permudah Eksplorasi Sumber Daya

APBI menjadi salah satu narasumber panel diskusi dalam acara Indonesia Mining Summit 2024: “The Vision of Indonesia’s Mining Sector: Empowering Energy Resilience for Indonesia” (4/12). Forum ini sebagai pertemuan antar regulator dengan para pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

Priyadi selaku Ketua Umum mengungkapkan harapan pelaku usaha agar pemerintah mempermudah kegiatan eksplorasi sumber cadangan mineral dan batubara. Menurutnya, eksplorasi merupakan kunci untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, ia juga menyampaikan kendala yang dihadapi anggota di wilayah Ibu Kota Negara (IKN), di mana pelaku usaha tidak dapat melanjutkan eksplorasi ke tahap operasi produksi akibat kebijakan baru yang berlaku. Di sisi lain, ia menegaskan bahwa anggota APBI juga menjalankan good mining practice dalam operasi pertambangan. 

Dengan cadangan batubara mencapai 31,7 miliar ton, sektor ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan penerimaan negara. Hingga 2023, sektor tambang mencatatkan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 173 triliun, melebihi sektor minyak dan gas bumi.

Priyadi menegaskan perlunya dukungan pemerintah untuk mengatasi hambatan regulasi dan memaksimalkan produksi tambang guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.


Read More

APBI - ICMA Instagram