APBI-ICMA memenuhi undangan Focus on Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) di Universitas Indonesia (11/10). APBI sendiri diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal F.H. Kristiono sebagai narasumber dari topik pembicaraan Penyusunan SOP Pengawasan dan Pengembangan Batubara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah yaitu Asisten Deputi Kemenko Marves, Kelompok Kerja Hilirisasi Minerba dan Dit. Pembinaan Program Minerba, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Sesditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
M. Ansari selaku Direktur Pembinaan Program Minerba dalam pemaparannya menyampaikan bahwa FGD tersebut membahas tantangan dan kendala pelaksanaan hilirisasi. Ansari juga menyampaikan ada tiga (3) Jenis SOP antara lain Pengawasan terhadap mekanisme, Konstruksi Feasibility dan AMDAL, dan proses produksi. Ia juga menyampaikan bahwa sudah ada perkembangan dari perusahaan dalam melakukan hilirisasi batubara. Saat ini ada 7 perusahaan yang sudah sampai tahap feasibility study dalam pelaksanaan hilirisasi antara lain PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin merubah methanol menjadi Amonia, PT Kendilo dibekukan, PT Multi Harapan Utama menjadi semi kokas dengan target pada tahun 2027 mendatang, Adaro Indonesia dengan proyek DME, dan Berau dengan proyek batubara menjadi methanol.
Menanggapi hal tersebut, Agus Kemenko Marves menyebut produk-produk turunan diatas sudah termasuk kedalam 7 jenis produk turunan batubara antara lain Coal Gasificaton, Undeground Coal Gasifiction, Coal Liquifaction, Coking Coal, and Coal Upgrading.
Ia juga menyampaikan mengenai tantangan dan kendala yang dihadapi antara lain adanya antara lembaga, teknis hilirisasi, regulasi, teknis dan operasional, dan ekonomi pasar. Adapaun hal-hal yang harus diperhatikan sekaligus menjadi syarat IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan atau Pemurnian a.l. Administratif, teknis, lingkungan, dan Finansial.
Dari sudut pandang KLHK pengawasan kegiatan hilirasasi batubara, hal yang akan diawasi sebenarnya hanya hal-hal umum yang biasa mereka lakukan, jelas yang berkaitan dengan lingkungan. Maka dari itu, dalam hal ini hal yang akan diawasi adalah hal yang berkaitan dengan perizinan, AMDAL, teknologi, emisi, dampaknya. Bapak Fery juga menyampaikan akan menyusun pedoman dengan melakukan kolaborasi dengan para stakeholder mengenai isi dari pedoman tersebut. Pengawasan dibagi 2 langsung dan tidak langsung dilakukan melalui telaah data) secara online sudah minta data perizinan lingkungan
Mewajibkan perusahaan untuk menggunakan sistem yang dapat dipantau secara online dan terhubung dengan sistem KLHK. Pengawan langsung jika ada pelanggaran maka akan dilaksanakan pengawasan secara insidental (Permenlhk No. 22/MENKHK/SETJEN/SET.1/3/2017) dan akan diusut oleh BAP untuk dilakukan tindak lnjut sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan. Pengawsan secara langsung dilakukan dilapangan untuk mengawasi proses-proses selama melakukan proses hilirisasi. Yang dimaksud dengan sistem insidental adalah KLHK akan menyediakan sistem CS yang dapat dilihat langsung pengaduannya oleh mereka. Sebagai tindak lanjut dari pengawasan akan dibuat berita acara hasil pengawan, analisi yuridus, laporan hasil pengawasan juga akan dilakukan penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penegakan hukum pidana).
Kemenperin yang berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi perizinan berusaha. Apabila tingkat resiko rendah maka izin berusaha berupa NIB, resiko menengah rendah izin berupa sertifikat standar, resiko menengah tinggi izin berupa sertifikat standar, resiko tinggi berupa izin khusus.
Kemenperin menggunakan sistem e-WASDAL yang dimana sistem ini berupa sistem informasi industri yang mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian industri mulai dari perencanaan hingga tindaklanjut dengan output akhir adalahh proffiling perusahaan. Sistem ini meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut.
Sementara dari sudut pandang pengusaha batubara, Kristiono memberikan pendapat sekaligus masukan bahwa dalam mewujudkan hilirisasi pengusaha butuh didukung dengan dijadikan objek vital nasional dan disediakan lahan untuk proses hilirisasi. Ia juga memberikan usulan untuk pemerintah memberikan perhatian pada sektor perdagangan yang mempengaruhi harga jual produk turunan batubara sehingga meminimalisir pembatalan produksi. Oleh karena itu, Kristiono minta untuk melakukan diskusi lagi mengenai pedoman hilirisasi khusus batubara sebelum dilakukan sosialisasi dan juga minta draft agar dapat didiskusikan dengan internal.
Read More
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (BBPMB) tekMIRA menyelenggarakan kegiatan Customer Gathering di Bandung (26/9) dalam rangka mempererat hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara BBPMB tekMIRA sebagai penyedia jasa layanan teknis di sektor minerba dengan para badan usaha atau perorangan yang menjadi pengguna layanan BBPMB tekMIRA.
Disamping memperkuat hubungan kerja bersama mitra, Kepala Balai Besar tekMIRA, Yose Rizal mengatakan customer gathering ini juga bertujuan untuk memperkenalkan berbagai produk dan layanan unggulan BBPMB tekMIRA kepada para pengguna maupun calon pengguna jasa layanan.
Yose Rizal melaporkan, setidaknya terdapat beberapa produk unggulan BBPMB tekMIRA yang ditampilkan, meliputi:
1. SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan).
SPARING merupakan solusi teknologi yang memungkinkan pemantauan kualitas air limbah di tambang secara real-time dan terintegrasi melalui jaringan online, yang membantu perusahaan tambang memenuhi standar lingkungan.
2. tek-AAT (Teknologi tekMIRA Pengolah Air Asam Tambang).
Teknologi pengolahan air asam tambang (AAT) ini membantu perusahaan mengatasi masalah pencemaran air tambang dengan metode yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
3. Bahan Referensi Bersertifikat (Certified Reference Material)
BBPMB tekMIRA menyediakan bahan referensi bersertifikat untuk keperluan pengujian laboratorium, guna memastikan kualitas dan keakuratan hasil pengujian sampel mineral dan batubara.
4. Jasa Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca Sektor Mineral dan Batubara. Layanan verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk membantu perusahaan tambang mematuhi regulasi terkait emisi gas rumah kaca, dengan menggunakan metode yang sesuai dengan standar internasional.
5. Teknologi Hilirisasi Batubara, teknologi yang dikembangkan untuk mendukung hilirisasi batubara menjadi produk bernilai tambah seperti briket, kokas, atau bahan bakar cair, yang memberikan nilai ekonomi lebih tinggi bagi industri.
6. Teknologi Hilirisasi Mineral, teknologi yang dapat mengolah bahan mineral mentah menjadi produk bernilai tambah yang dapat digunakan dalam industri manufaktur dan konstruksi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyambut baik pertemuan ini. Ia berharap acara ini dapat membuka dialog yang lebih terbuka dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan layanan yang saling menguntungkan.
Dalam jangka panjang, Tri Winarno berharap acara ini memberikan semangat baru dalam terjalinnya sinergitas para stakeholder subsektor minerba dalam mewujudkan pertambangan berkelanjutan dan meningkatkan daya saing industri mineral dan batubara Indonesia di kancah internasional.
“Kita semua memahami bahwa subsektor mineral dan batubara merupakan pilar penting dalam perekonomian nasional. Namun, dalam menghadapi tantangan global dan perubahan yang dinamis, kita perlu memperkuat sinergi antara penyedia jasa layanan seperti BBPMB tekMIRA dengan pelaku usaha di subsektor ini,” pungkasi Tri Winarno.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Minerba, APBI-ICMA selaku salah satu stakeholder dari Ditjen Minerba melalui Priyadi (Ketua Umum APBI-ICMA) menyampaikan pentingnya peran tekMIRA dalam mendukung program keberlanjutan batubara di Indonesia maupun secara internasional.
Read More
Kementerian ESDM memberikan penghargaan Good Mining Practice (GMP) Award 2024 kepada para badan usaha pertambangan yang digelar untuk memperingati Hari Jadi ke-78 Pertambangan dan Energi yang jatuh pada 28 September 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan pada Bulan September 2024, Kementerian ESDM mencatat penerimaan negara dari subsektor minerba sebesar 99,34% triliun rupiah (87,49%) dari target tahun 2024.
Menurutnya nilai tersebut merupakan pembuktian bahwa subsektor mineral dan Batubara merupakan pilar utama bagi perekonomian Indonesia. Perlu bagi para badan usaha untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjawab tantangan-tantangan dengan sikap positif dan optimisme.
“Konsensus global, khususnya terkait isu-isu penting seperti perubahan iklim dan target Net Zero Emission (NZE) harus diimbangi pengembangan metode pertambangan yang ramah Lingkungan serta pengurangan emisi dengan pemanfaatan energi terbarukan pada kegiatan pertambangan,” ungkap Bahlil dalam sambutannya.
Bahlil juga menekankan pada penguatan penerapan prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG) pada subsektor pertambangan minerba untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing. Memberikan kesadaran bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah salah satu aspek fundamental yang diperlukan dalam masa transisi energi dan ramah lingkungan.
“Diperlukan program pasca tambang yang komprehensif dan memperhatikan aspek ekonomi, sosial-budaya, maupun lingkungan, sehingga akan tetap akan tercipta kehidupan dan kesejahteraan setelah kegiatan pertambangan berakhir,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyebutkan penghargaan GMP dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUP, IUPK maupun perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang berprestasi dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi parameter keberhasilan bagi pemerintah dalam pembinaan aspek teknis pertambangan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menambah motivasi kepada seluruh pelaku kegiatan usaha pertambangan untuk tetap melaksanakan operasional pertambangan sesuai prinsip-prinsip penerapan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik, serta menjadi tolak ukur bagi pemerintah atas keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara,” pungkas Tri Winarno.
Penilaian prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik ini meliputi aspek: Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara; Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara; Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara; Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara; Serta Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya diketahui bahwa penilaian ini telah melalui tahapan self-assessment yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha pertambangan, kemudian verifikasi lapangan yang dilakukan pada 3 Mei 2024 hingga 26 Juli 2024.
Tri Winarno berpesan kepada para pemenang dan seluruh badan usaha untuk terus memberikan contoh teladan dan bukti kepada seluruh Masyarakat.
“Bahwa kegiatan operasional pertambangan dapat dikelola dengan mengutamakan keselamatan manusia (people) dan proteksi lingkungan hidup (planet) selain mencapai target keuntungan (profit), serta memberi dampak positif dan kontribusi bagi penerimaan negara, pengembangan suatu wilayah, dan pembangunan berkelanjutan,” tutup Tri Winarno.
Read More
Dirjen Minerba Tekankan Faktor Keselamatan Kerja Di Sektor Pertambangan
Wow, Produksi Batu Bara Oktober Sudah Tembus 657 Juta Ton!
40 Badan Usaha Pertambangan Terima Anugerah Prasetya Ahimsa
Penasihat Prabowo Wanti-Wanti Pensiun Dini PLTU Batu Bara RI, Ada Apa?
PTBA Kembangkan Biomassa Dari Tanaman Kaliandra Merah Buat Bahan Bakar PLTU
Dirjen Minerba Tekankan Faktor Keselamatan Kerja Di Sektor Pertambangan
Wow, Produksi Batu Bara Oktober Sudah Tembus 657 Juta Ton!
40 Badan Usaha Pertambangan Terima Anugerah Prasetya Ahimsa
APBI-ICMA memenuhi undangan Focus on Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) di Universitas Indonesia (11/10). APBI sendiri diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal F.H. Kristiono sebagai narasumber dari topik pembicaraan Penyusunan SOP Pengawasan dan Pengembangan Batubara. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah yaitu Asisten Deputi Kemenko Marves, Kelompok Kerja Hilirisasi Minerba dan Dit. Pembinaan Program Minerba, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Sesditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
M. Ansari selaku Direktur Pembinaan Program Minerba dalam pemaparannya menyampaikan bahwa FGD tersebut membahas tantangan dan kendala pelaksanaan hilirisasi. Ansari juga menyampaikan ada tiga (3) Jenis SOP antara lain Pengawasan terhadap mekanisme, Konstruksi Feasibility dan AMDAL, dan proses produksi. Ia juga menyampaikan bahwa sudah ada perkembangan dari perusahaan dalam melakukan hilirisasi batubara. Saat ini ada 7 perusahaan yang sudah sampai tahap feasibility study dalam pelaksanaan hilirisasi antara lain PT Kaltim Prima Coal dan Arutmin merubah methanol menjadi Amonia, PT Kendilo dibekukan, PT Multi Harapan Utama menjadi semi kokas dengan target pada tahun 2027 mendatang, Adaro Indonesia dengan proyek DME, dan Berau dengan proyek batubara menjadi methanol.
Menanggapi hal tersebut, Agus Kemenko Marves menyebut produk-produk turunan diatas sudah termasuk kedalam 7 jenis produk turunan batubara antara lain Coal Gasificaton, Undeground Coal Gasifiction, Coal Liquifaction, Coking Coal, and Coal Upgrading.
Ia juga menyampaikan mengenai tantangan dan kendala yang dihadapi antara lain adanya antara lembaga, teknis hilirisasi, regulasi, teknis dan operasional, dan ekonomi pasar. Adapaun hal-hal yang harus diperhatikan sekaligus menjadi syarat IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan atau Pemurnian a.l. Administratif, teknis, lingkungan, dan Finansial.
Dari sudut pandang KLHK pengawasan kegiatan hilirasasi batubara, hal yang akan diawasi sebenarnya hanya hal-hal umum yang biasa mereka lakukan, jelas yang berkaitan dengan lingkungan. Maka dari itu, dalam hal ini hal yang akan diawasi adalah hal yang berkaitan dengan perizinan, AMDAL, teknologi, emisi, dampaknya. Bapak Fery juga menyampaikan akan menyusun pedoman dengan melakukan kolaborasi dengan para stakeholder mengenai isi dari pedoman tersebut. Pengawasan dibagi 2 langsung dan tidak langsung dilakukan melalui telaah data) secara online sudah minta data perizinan lingkungan
Mewajibkan perusahaan untuk menggunakan sistem yang dapat dipantau secara online dan terhubung dengan sistem KLHK. Pengawan langsung jika ada pelanggaran maka akan dilaksanakan pengawasan secara insidental (Permenlhk No. 22/MENKHK/SETJEN/SET.1/3/2017) dan akan diusut oleh BAP untuk dilakukan tindak lnjut sesuai dengan hasil pengawasan yang dilakukan. Pengawsan secara langsung dilakukan dilapangan untuk mengawasi proses-proses selama melakukan proses hilirisasi. Yang dimaksud dengan sistem insidental adalah KLHK akan menyediakan sistem CS yang dapat dilihat langsung pengaduannya oleh mereka. Sebagai tindak lanjut dari pengawasan akan dibuat berita acara hasil pengawan, analisi yuridus, laporan hasil pengawasan juga akan dilakukan penerapan sanksi administratif, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, penegakan hukum pidana).
Kemenperin yang berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi perizinan berusaha. Apabila tingkat resiko rendah maka izin berusaha berupa NIB, resiko menengah rendah izin berupa sertifikat standar, resiko menengah tinggi izin berupa sertifikat standar, resiko tinggi berupa izin khusus.
Kemenperin menggunakan sistem e-WASDAL yang dimana sistem ini berupa sistem informasi industri yang mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian industri mulai dari perencanaan hingga tindaklanjut dengan output akhir adalahh proffiling perusahaan. Sistem ini meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindaklanjut.
Sementara dari sudut pandang pengusaha batubara, Kristiono memberikan pendapat sekaligus masukan bahwa dalam mewujudkan hilirisasi pengusaha butuh didukung dengan dijadikan objek vital nasional dan disediakan lahan untuk proses hilirisasi. Ia juga memberikan usulan untuk pemerintah memberikan perhatian pada sektor perdagangan yang mempengaruhi harga jual produk turunan batubara sehingga meminimalisir pembatalan produksi. Oleh karena itu, Kristiono minta untuk melakukan diskusi lagi mengenai pedoman hilirisasi khusus batubara sebelum dilakukan sosialisasi dan juga minta draft agar dapat didiskusikan dengan internal.
Read More
Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (BBPMB) tekMIRA menyelenggarakan kegiatan Customer Gathering di Bandung (26/9) dalam rangka mempererat hubungan kerja sama yang saling menguntungkan antara BBPMB tekMIRA sebagai penyedia jasa layanan teknis di sektor minerba dengan para badan usaha atau perorangan yang menjadi pengguna layanan BBPMB tekMIRA.
Disamping memperkuat hubungan kerja bersama mitra, Kepala Balai Besar tekMIRA, Yose Rizal mengatakan customer gathering ini juga bertujuan untuk memperkenalkan berbagai produk dan layanan unggulan BBPMB tekMIRA kepada para pengguna maupun calon pengguna jasa layanan.
Yose Rizal melaporkan, setidaknya terdapat beberapa produk unggulan BBPMB tekMIRA yang ditampilkan, meliputi:
1. SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan).
SPARING merupakan solusi teknologi yang memungkinkan pemantauan kualitas air limbah di tambang secara real-time dan terintegrasi melalui jaringan online, yang membantu perusahaan tambang memenuhi standar lingkungan.
2. tek-AAT (Teknologi tekMIRA Pengolah Air Asam Tambang).
Teknologi pengolahan air asam tambang (AAT) ini membantu perusahaan mengatasi masalah pencemaran air tambang dengan metode yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
3. Bahan Referensi Bersertifikat (Certified Reference Material)
BBPMB tekMIRA menyediakan bahan referensi bersertifikat untuk keperluan pengujian laboratorium, guna memastikan kualitas dan keakuratan hasil pengujian sampel mineral dan batubara.
4. Jasa Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca Sektor Mineral dan Batubara. Layanan verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk membantu perusahaan tambang mematuhi regulasi terkait emisi gas rumah kaca, dengan menggunakan metode yang sesuai dengan standar internasional.
5. Teknologi Hilirisasi Batubara, teknologi yang dikembangkan untuk mendukung hilirisasi batubara menjadi produk bernilai tambah seperti briket, kokas, atau bahan bakar cair, yang memberikan nilai ekonomi lebih tinggi bagi industri.
6. Teknologi Hilirisasi Mineral, teknologi yang dapat mengolah bahan mineral mentah menjadi produk bernilai tambah yang dapat digunakan dalam industri manufaktur dan konstruksi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyambut baik pertemuan ini. Ia berharap acara ini dapat membuka dialog yang lebih terbuka dan memperkuat komitmen dalam mewujudkan layanan yang saling menguntungkan.
Dalam jangka panjang, Tri Winarno berharap acara ini memberikan semangat baru dalam terjalinnya sinergitas para stakeholder subsektor minerba dalam mewujudkan pertambangan berkelanjutan dan meningkatkan daya saing industri mineral dan batubara Indonesia di kancah internasional.
“Kita semua memahami bahwa subsektor mineral dan batubara merupakan pilar penting dalam perekonomian nasional. Namun, dalam menghadapi tantangan global dan perubahan yang dinamis, kita perlu memperkuat sinergi antara penyedia jasa layanan seperti BBPMB tekMIRA dengan pelaku usaha di subsektor ini,” pungkasi Tri Winarno.
Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Minerba, APBI-ICMA selaku salah satu stakeholder dari Ditjen Minerba melalui Priyadi (Ketua Umum APBI-ICMA) menyampaikan pentingnya peran tekMIRA dalam mendukung program keberlanjutan batubara di Indonesia maupun secara internasional.
Read More
Kementerian ESDM memberikan penghargaan Good Mining Practice (GMP) Award 2024 kepada para badan usaha pertambangan yang digelar untuk memperingati Hari Jadi ke-78 Pertambangan dan Energi yang jatuh pada 28 September 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melaporkan pada Bulan September 2024, Kementerian ESDM mencatat penerimaan negara dari subsektor minerba sebesar 99,34% triliun rupiah (87,49%) dari target tahun 2024.
Menurutnya nilai tersebut merupakan pembuktian bahwa subsektor mineral dan Batubara merupakan pilar utama bagi perekonomian Indonesia. Perlu bagi para badan usaha untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjawab tantangan-tantangan dengan sikap positif dan optimisme.
“Konsensus global, khususnya terkait isu-isu penting seperti perubahan iklim dan target Net Zero Emission (NZE) harus diimbangi pengembangan metode pertambangan yang ramah Lingkungan serta pengurangan emisi dengan pemanfaatan energi terbarukan pada kegiatan pertambangan,” ungkap Bahlil dalam sambutannya.
Bahlil juga menekankan pada penguatan penerapan prinsip-prinsip Environment, Social, dan Governance (ESG) pada subsektor pertambangan minerba untuk keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing. Memberikan kesadaran bahwa pengelolaan lingkungan hidup adalah salah satu aspek fundamental yang diperlukan dalam masa transisi energi dan ramah lingkungan.
“Diperlukan program pasca tambang yang komprehensif dan memperhatikan aspek ekonomi, sosial-budaya, maupun lingkungan, sehingga akan tetap akan tercipta kehidupan dan kesejahteraan setelah kegiatan pertambangan berakhir,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menyebutkan penghargaan GMP dimaksudkan untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUP, IUPK maupun perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang berprestasi dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik.
Menurutnya, penghargaan ini menjadi parameter keberhasilan bagi pemerintah dalam pembinaan aspek teknis pertambangan.
“Diharapkan kegiatan ini dapat menambah motivasi kepada seluruh pelaku kegiatan usaha pertambangan untuk tetap melaksanakan operasional pertambangan sesuai prinsip-prinsip penerapan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik, serta menjadi tolak ukur bagi pemerintah atas keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan Batubara,” pungkas Tri Winarno.
Penilaian prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik ini meliputi aspek: Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara; Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara; Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara; Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara; Serta Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya diketahui bahwa penilaian ini telah melalui tahapan self-assessment yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha pertambangan, kemudian verifikasi lapangan yang dilakukan pada 3 Mei 2024 hingga 26 Juli 2024.
Tri Winarno berpesan kepada para pemenang dan seluruh badan usaha untuk terus memberikan contoh teladan dan bukti kepada seluruh Masyarakat.
“Bahwa kegiatan operasional pertambangan dapat dikelola dengan mengutamakan keselamatan manusia (people) dan proteksi lingkungan hidup (planet) selain mencapai target keuntungan (profit), serta memberi dampak positif dan kontribusi bagi penerimaan negara, pengembangan suatu wilayah, dan pembangunan berkelanjutan,” tutup Tri Winarno.
Read More