Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menilai aturan mengenai skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) perlu segera diterbitkan. Ketua IMEF Singgih Widagdo menyebut bahwa skema MIP satu-satunya pilihan regulasi yang tepat dalam menjaga keandalan pasokan batu bara DMO di tengah kondisi disparitas harga batu bara saat ini. “MIP menjadi pilihan tepat mengingat tidak menganggu APBN, tidak mengganggu keuangan PLN, BPP [biaya pokok penyediaan listrik] tidak naik sehingga daya beli bisa terkendali dan berkeadilan,” kata Singgih saat dihubungi, Kamis (3/10/2024). Dengan urgensi tersebut, Singgih menilai semestinya aturan setingkat Peraturan Presiden terkait pungut salur lewat MIP sudah rampung sebelum pelantikan presiden yang baru mengingat pembahasan MIP telah berlangsung selama hampir 2 tahun.
“Jika MIP sampai terlambat, dan agar kebijakan DMO tidak bias, maka DMO smelter harus dikeluarkan dari DMO. Ini mengingat harga DMO batu bara smelter mengikuti harga internasional sehingga dipastikan pelaku usaha meletakkan DMO smelter menjadi pilihan pertama,” ucapnya. Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, skema pungut salur dana kompensasi batu bara lewat format MIP telah memasuki tahap akhir.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, skema tersebut sudah disetujui semua pihak. “Menurut saya sudah dekat ya [penerapan MIP], karena sudah diparaf semua pihak,” kata Dadan saat di Kementerian ESDM dikutip, Minggu (28/7/2024). Dalam menjalankan skema tersebut, Kementerian ESDM telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI).
Dalam pelaksanaan skema pungut salur DKB ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB. Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan. Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20241003/44/1804613/imef-dorong-skema-iuran-batu-bara-segera-diterapkan-ini-urgensinya