Bloomberg Technoz

Published at

April 17, 2025 at 12:00 AM

Tarif Royalti Baru, Penambang Batu Bara Pelajari Implementasinya

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI/ICMA) mengatakan para pelaku industri tambang batu bara masih mempelajari dua peraturan pemerintah (PP) baru yang memuat soal tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba).

Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA Gita Mahyarani menyatakan pada dasarnya pelaku industri akan mematuhi aturan baru terkait dengan penyesuaian tarif royalti bagi komoditas batu bara.

Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini merupakan perubahan atas PP No. 15/2022.

Pada saat bersamaan, pemerintah juga menerbitkan PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Pemerintah resmi menandatangani kedua aturan tersebut pada 11 April 2025 dan berlaku efektif setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan, alias pada 26 April 2025.

“Untuk PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025 ini, asosiasi dan anggota baru mempelajarinya untuk diterapkan dalam optimalisasi cadangan dan penerimaan negara,” kata Plt Direktur Eksekutif APBI/ICMA Gita Mahyarani saat dihubungi, Rabu (16/4/2025). 

Gita menuturkan bahwa perusahaan batu bara yang menjadi anggota APBI akan selalu mematuhi semua aturan yang diberlakukan pemerintah.

Namun demikian, Gita belum bisa mengelaborasi lebih lanjut ihwal PP baru tersebut karena masih harus mempelajari aturannya.

“[Saat ini PP tersebut] masih benar-benar dipelajari banget,” ujarnya. 

Berikut daftar tarif royalti minerba sesuai dengan PP No. 19/2025: 

a. Batu bara (open pit)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

  • Harga batu bara acuan (HBA)  US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 6% dari harga per ton.

  • HBA > US$90 dikenakan tarif 9% dari harga per ton. 

 Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

  • HBA  US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 8,5% dari harga per ton.

  • HBA > US$90 dikenakan tarif 11,5% dari harga per ton. 

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

  • HBA US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 11,5% dari harga per ton.

  • HBA > US$90 dikenakan tarif 13,5% dari harga per ton. 

b. Batu bara (underground)

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori <4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

  • HBA  US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 5% dari harga per ton.

  • HBA > US$90 dikenakan tarif 7% dari harga per ton. 

 Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >4.200 - 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

  • HBA  US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 7,5% dari harga per ton.

  • HBA > US$90 dikenakan tarif 9,5% dari harga per ton. 

Tarif royalti batu bara untuk tingkat kalori >5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received):

  • HBA  US$70 < HBA < US$90 dikenakan tarif sebesar 10,5% dari harga per ton.

  • HBA > US$90 dikenakan tarif 12,5% dari harga per ton. 

Sementara itu, perubahan tarif royalti batu bara sesuai dengan PP No. 18/2025 adalah sebagai berikut:

  • Dalam pasal 16 ayat 1 pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B.

    • HBA < US$70 per ton, dikenakan tarif 15% dikalikan harga jual kemudian dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dan dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton. Angka ini mengalami peningkatan tarif 1% dari PP No. 15/2022 sebesar 14%.

    • HBA ≥ US$70 per ton sampai dengan < US$120 per ton, dikenakan tarif tarif 18%. Angka ini mengalami peningkatan tarif 1% dari PP No. 15/2022 sebesar 17%.

    • HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton dikenakan tarif 19%. Angka ini mengalami penyesuaian karena dalam PP No. 15/2022 HBA lebih dari US$100 dikenakan tarif 28%.

    • HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan ‹ US$160 per ton dikenakan tarif 22%.

    • HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan < US$180 per ton dikenakan tarif 25%.

    • HBA ≥ US$180 per ton dikenakan tarif 28%.

  • Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

    • HBA < US$ 70 per ton, dikenakan tarif 15%. Angka ini turun sebesar 5% dari PP No. 15/2022 sebesar 20%.

    • HBA ≥ US$70 per ton sampai dengan < US$120 per ton dikenakan tarif 18%.

    • HBA ≥ US$120 per ton sampai dengan < US$140 per ton dikenakan tarif 19%).

    • HBA ≥ US$140 per ton sampai dengan < US$160 per ton dikenakan tarif 22%.

    • HBA ≥ US$160 per ton sampai dengan < US$180 per ton dikenakan tarif 25%.

    • HBA ≥ US$180 per ton dikenakan tarif 28%.

(mfd/wdh)

Source:

IDX Channel.com

Published at

April 17, 2025 at 12:00 AM

4/17/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

April 17, 2025 at 12:00 AM

4/17/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

CNBC Indonesia

Published at

April 17, 2025 at 12:00 AM

4/17/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Kontan

Published at

April 17, 2025 at 12:00 AM

4/17/25

Ada Rencana Pemberian Insentif Hilirisasi, Emiten Batubara Berpotensi Diuntungkan

Reuters

Published at

April 17, 2025 at 12:00 AM

4/17/25

Adani Enterprises fourth-quarter profit drops on coal trading weakness

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by