Bisnis Indonesia
Published at
July 4, 2025 at 12:00 AM
Skema RKAB Berubah-ubah, Pengusaha Batu Bara Minta Administrasi Tak Dipersulit
Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha batu bara mengingatkan pemerintah tak mempersulit administrasi jika mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) kembali diubah menjadi tiap 1 tahun.
Adapun, saat ini penerbitan RKAB dilakukan 3 tahun sekali melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah. Sebab, RKAB yang berlaku masih sampai 2026.
Oleh karena itu, jika ada perubahan dalam waktu dekat, maka harus ada penyesuaian administrasi lagi. Gita menilai, mekanisme penerbitan RKAB selama 3 tahun sekali cukup memudahkan dan efektif karena tetap dapat mengajukan revisi.
"Selama ini dengan yang 3 tahunan ada kepastian untuk menentukan kuantitas dan planning. Kalau kembali tahunan artinya akan menambah proses administrasi saja. Harapannya ini tidak terkendala," ucap Gita kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).
Belakangan wacana mengembalikan penerbitan RKAB minerba menjadi 1 tahun sekali muncul atas usulan Komisi XII DPR RI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun sependapat dengan anggota dewan.
Bahlil berpendapat penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali menjadi masuk akal lantaran kondisi pasar minerba khususnya batu bara global yang buruk belakangan ini. Oleh karena itu, produksi batu bara dalam negeri harus dikendalikan lewat penerbitan RKAB setahun sekali. Hal ini juga demi menjaga harga di pasar global.
Sementara itu, Gita berpendapat fluktuasi harga emas hitam di pasar global dipengaruhi banyak faktor. Menurutnya, lemahnya harga batu bara saat ini lantaran kelebihan suplai dari beberapa negara produsen, bukan RI saja.
"Bagaimanapun saat ini memang kondisi pasokan dunia sedang oversupply dengan permintaan yang menurun. Oversupply ini bukan hanya dari Indonesia saja," kata Gita.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia berpendapat perubahan penerbitan RKAB menjadi 1 tahun sekali tak begitu berpengaruh bagi pelaku usaha. Namun, dia mengingatkan agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan.
Dia menambahkan bahwa penerbitan RKAB juga jangan sampai merugikan pelaku usaha.
"RKAB 1-3 tahun tidak masalah asal proses dan pelaksanaan sesuai yang ingin dicapai pemerintah dan perusahaan," ucap Hendra.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
CNBC Indonesia
Published at
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Published at