Kompas

Published at

July 23, 2025 at 12:00 AM

Skandal Tambang Batubara IKN yang Bikin Tekor Rp 5,7 T, Saatnya Evaluasi dan Perkuat Pengawasan

KOMPAS.com — Tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto mengungkap skandal besar di jantung proyek strategis nasional.

Operasi yang dilakukan Bareskrim Polri menemukan praktik penambangan tanpa izin yang telah berlangsung sejak 2016 dan diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun, terdiri dari kerugian akibat pengurasan sumber daya batubara (deplesi) senilai Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan Rp2,2 triliun.

Dalam operasi tersebut, Bareskrim menyita 351 kontainer batubara ilegal, alat berat, dan menangkap tiga tersangka. Modus para pelaku adalah menggunakan dokumen palsu dari perusahaan seperti PT MMJ dan PT BMJ untuk mengelabui proses distribusi.

Batubara ilegal dikumpulkan di stock rom atau gudang, dikemas dalam karung, lalu dikirim lewat jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Para pelaku memanfaatkan dokumen milik perusahaan yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) agar seolah-olah batubara yang dikirim berasal dari tambang legal.

Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Peneliti PWYP Indonesia, Adzkia Farirahman (Azil), menyebut bahwa kegiatan tambang ilegal yang berlangsung hampir satu dekade di kawasan prioritas nasional menunjukkan adanya kelumpuhan pengawasan.

“Bagaimana mungkin tambang ilegal bisa beroperasi begitu lama di kawasan prioritas nasional seperti IKN tanpa deteksi dini?” ujar Azil dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).

Ia juga mendorong investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai aktor yang terlibat, mulai dari penambang, penyedia jasa transportasi, agen pelayaran, perusahaan pemilik izin, pengelola pelabuhan, hingga pejabat terkait.

Azil juga menyoroti perlunya evaluasi serius oleh Kementerian ESDM terhadap tata kelola sektor minerba, khususnya aspek pengawasan dan sistem deteksi dini. Apalagi, aktivitas ini berlangsung di kawasan konservasi, menimbulkan tanda tanya besar mengenai kemungkinan adanya pembiaran.

“Penambangan ilegal di kawasan konservasi seperti Tahura Bukit Soeharto tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan, meningkatkan emisi karbon, dan menghambat transisi energi berkelanjutan,” tegasnya.

PWYP juga menyinggung lemahnya peran Satgas Penanganan Penambangan Liar yang dibentuk oleh Otorita IKN bersama aparat penegak hukum pada 5 September 2023.

Meski satgas ini bertugas mencegah aktivitas tambang ilegal di kawasan IKN, yang diklaim sebagai kota hijau rendah emisi karbon, ia menilai Satgas ini belum efektif mendeteksi atau menghentikan operasi ilegal skala besar seperti yang baru terungkap ini.

Karena itu, ia mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh IP di sekitar IKN dan pemberian sanksi tegas kepada perusahaan yang terlibat pemalsuan dokumen.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan sistem pemantauan digital yang dilengkapi dengan verifikasi lapangan, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan.

Dari perspektif lokal, Buyung Marajo, Koordinator Pokja 30 Kaltim dan anggota koalisi PWYP, menegaskan bahwa kasus ini bukan satu-satunya.

Menurutnya, peredaran batubara ilegal dan aktivitas tambang tanpa izin masih marak di Kalimantan Timur.

“Bukan hanya tiga orang yang terlibat. Harus diusut siapa saja pihak lain yang menerima dan mendapat keuntungan dari kejahatan ini,” ujar Buyung.

Ia juga mengkritik lemahnya penegakan hukum di Kalimantan Timur, termasuk kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Pemerintah Daerah, Otorita IKN, dan instansi penegakan hukum lainnya. Padahal seharusnya lebih sigap agar publik tidak bertanya-tanya ada apa-apanya sehingga Bareskrim membongkar kasus ini.

Buyung juga menyoroti perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas Satgas, termasuk soal koordinasi antar lembaga dan dampak konkret di lapangan.

Ia menegaskan, pencegahan harus segera ditindaklanjuti sebab kerusakan lingkungan di kawasan konservasi terus berlangsung.

Source:

IDX Channel.com

Published at

July 23, 2025 at 12:00 AM

7/23/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

July 23, 2025 at 12:00 AM

7/23/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Published at

July 23, 2025 at 12:00 AM

7/23/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

Tribun Kaltim

Published at

July 23, 2025 at 12:00 AM

7/23/25

70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang

CNBC Indonesia

Published at

July 23, 2025 at 12:00 AM

7/23/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by