Tempo

Published at

May 9, 2025 at 12:00 AM

Salah Arah Kebijakan Produksi Batu Bara Nasional

DA yang berbeda dalam A Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dibanding pemerintahan sebelumnya. Untuk pertama kalinya, RPJMN secara gamblang menyebutkan jumlah produksi batu bara nasional.

Dalam dokumen tersebut, jumlah produksi batu bara ditetapkan sebesar 717 juta ton pada 2025. Kemudian pada 2029, target jumlah produksi batu bara naik menjadi 743 juta ton. Angka tersebut menggunakan baseline produksi batu bara nasional sebesar 775,20 juta ton. Dari jumlah itu, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri 100 persen. Angka-angka dalam RPJMN 2025-2029 itu menjadi bagian dari program prioritas swasembada energi.

Penetapan target itu kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan. Dari mana angka-angka itu berasal? Apa dasar atau rumus perhitungan angka-angkanya? Kalau jawabannya hanya didasari baseline target produksi 2024, apakah penentuan arah kebijakan hanya disandarkan pada jumlah produksi tahunan tanpa ada pertimbangan ekonomi, lingkungan, atau dokumen kebijakan lain?

Sementara itu, sebagaimana diketahui, target dan capaian produksi batu bara pada 2024 tersebut tidak sesuai dengan target dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang merupakan implementasi Kebijakan Energi Nasional. Target pemenuhan dalam negeri pada RPJMN itu juga tidak menyebutkan jumlah proyeksi kebutuhan dalam negeri. Dokumen tersebut hanya menyebutkan kemampuan pemenuhannya secara umum, yakni sebesar 100 persen.

Kebijakan produksi batu bara dalam RPJMN 2025-2029 itu jauh lebih tinggi dari yang disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Dalam RUEN, produksi batu bara pada 2025 ditargetkan sebesar 400 juta ton, dengan proyeksi kebutuhan dalam negeri sebanyak 205,2 juta ton. Hingga 2030, target produksi batu bara masih tetap di angka 400 juta ton. Sedangkan kebutuhan dalam negerinya diproyeksikan meningkat menjadi 252,7 juta ton.

Dalam RUEN, ada pula pengaturan produksi batu bara nasional hingga 2050 beserta proyeksi kebutuhan dalam negerinya. Perhitungan dalam RUEN tersebut merupakan hasil pemodelan yang didasarkan pada pasokan energi primer batu bara dalam bauran energi primer 2025-2025 pada dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dalam konteks arah kebijakan target produksi batu bara, ada dua produk aturan dengan hierarki yang sama, yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN. Perpres RPJMN disahkan pada masa pemerintahan Prabowo, sementara Perpres RUEN disahkan pada pemerintahan sebelumnya dan masih berlaku.

Keduanya mengatur jumlah produksi batu bara yang berbeda. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau kepastian hukum karena ada conflict of norm dan tumpang-tindih target. Aturan produksi batu bara dalam dua perpres itu merupakan bentuk disharmonisasi dan inkonsistensi. Sebab, kedua peraturan itu secara hierarkis sejajar, tapi yang satu lebih dulu berlaku daripada peraturan lain dan substansi peraturan yang satu lebih umum dibanding substansi peraturan lain (Legowo, 2017).

Swasembada Energi

Salah satu program utama pemerintahan Prabowo adalah swasembada energi, sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Asta Cita. Tujuan itu menjadi arah atau orientasi RPJMN dalam lima tahun ke depan. Target produksi batu bara dalam dokumen RPJMN juga menjadi bagian dari program prioritas swasembada energi.

Secara harfiah, swasembada merupakan kemampuan suatu negara untuk mencukupi kebutuhan sendiri tanpa perlu mengandalkan impor dalam jumlah besar. Mengacu pada definisi itu, bila kita membandingkan cadangan dan realisasi produksi batu bara dengan kebutuhan dalam negeri selama ini-setidaknya lima tahun ke belakang-Indonesia sebenarnya sudah berada dalam kondisi swasembada.

Namun, pada kenyataannya, batu bara Indonesia dieksploitasi begitu besar jauh dari angka kebutuhan domestik. Hal ini bisa dilihat dari Minerba One Data Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mencatat jumlah produksi batu bara pada 2020 mencapai 565,69 juta ton. Jumlah ini naik menjadi 606,28 juta ton pada tahun berikutnya. Lalu kembali naik menjadi 685,80 juta ton pada 2022, 770,90 juta ton pada 2023, dan 807,34 juta ton pada 2024.

Sedangkan pada tahun ini pemerintah memproyeksikan produksi batu bara sebesar 735 juta ton.

Di sisi lain, kendati konsumsi batu bara dalam juga negeri terus meningkat, jumlahnya masih jauh di bawah produksi. Hal ini terlihat dari jumlah pemenuhan ketentuan domestic market obligation (DMO). Sejak 2015 hingga 2020, pemenuhan DMO mencatatkan kenaikan sebesar 54 persen, dari 86 juta ton pada 2015 menjadi 132 juta ton pada 2020. Sedangkan pada tahun ini pemenuhan DMO meningkat menjadi 239,7 juta ton.

Kebijakan pemerintah terus menggenjot produksi batu bara menunjukkan bahwa pemerintah masih sangat menggantungkan pemasukan dari komoditas ini. Berdasarkan data Kementerian Energi pada 2022, batu bara menyumbang 80 persen dari total penerimaan negara bukan pajak untuk subsektor mineral dan batu bara. Itulah mengapa dalam RPJMN produksi batu bara terus digenjot hingga melebihi target pada RUEN.

Eksploitasi batu bara melebihi kebutuhan nasional ini justru kontraproduktif dengan semangat swasembada energi dan tentu makin menjauhkan Indonesia dari cita-cita net zero emission pada 2060. Sebagai sumber energi tak terbarukan, batu bara seharusnya tak lagi menjadi andalan pendapatan negara.

Ketergantungan besar pemerintah pada pemasukan dari komoditas ini juga menjadi bukti lambatnya diversifikasi ekonomi Indonesia..

Source:

IDX Channel.com

Published at

May 9, 2025 at 12:00 AM

5/9/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

May 9, 2025 at 12:00 AM

5/9/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

CNBC Indonesia

Published at

May 9, 2025 at 12:00 AM

5/9/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Reuters

Published at

May 9, 2025 at 12:00 AM

5/9/25

Adani Enterprises fourth-quarter profit drops on coal trading weakness

Ekonomi

Published at

May 9, 2025 at 12:00 AM

5/9/25

Adaro, Arutmin Cs Segera Dikenai Tarif Baru Royalti Batu Bara, Ini Besarannya

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by