Bloomberg Technoz
Published at
July 4, 2025 at 12:00 AM
Penambang Batu Bara Soal RKAB 1 Tahun: Administrasi Jangan Rumit
Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah mempemudah proses administrasi jika mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dikembalikan menjadi tiap 1 tahun dari sebelumnya 3 tahun.
“Intinya penambang akan beradaptasi dengan harapan tidak terkendala administrasi ataupun memakan proses administrasi lagi,” kata Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).
Gita mengungkapkan persetujuan RKAB menjadi 1 tahun secara administrasi akan berpengaruh untuk perusahaan.
Hal ini karena kepastian untuk RKAB tahun berikutnya perlu menunggu persetujuan pada akhir tahun. Misalnya, untuk RKAB periode 2026, penambang harus mengajukan RKAB pada Desember 2025.
Dia menyebut durasi waktu persetujuan RKAB setiap perusahaan padahal tidak sama, karena persoalan perusahaan tambang batu bara bisa berbeda-beda. Sementara itu, RKAB jika diajukan untuk rentang 3 tahunan, perusahaan lebih memiliki keleluasaan untuk menata perencanaan.
“Untuk 3 tahunan kelebihannya ada kepastian kuantitas dan planning serta kontinuitas produksi,” ujarnya.
Gita juga menjelaskan meskipun selama 2 tahun terakhir RKAB dibuat dan disetujui untuk periode 3 tahunan, setiap tahunnya para penambang masih bisa mengajukan revisi RKAB untuk waktu tahun berjalan.
“Karena adanya deviasi antara plan versus actual tersebut, sehingga kecenderungannya perusahaan akan mengajukan revisi RKAB untuk tahun berikutnya,” tutur Gita.
Pertimbangan untuk mengembalikan penerbitan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahun sekali itu merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI. Hal itu mempertimbangkan alasan ketidaksesuaian jumlah produksi minerba dengan kebutuhan atau permintaan di pasar.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar, sehingga harga komoditas tambang pun anjlok di pasaran, khususnya untuk batu bara dan nikel, karena Indonesia menjadi produsen utama tingkat global.
Merespons hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merasa sependapat dengan anggota dewan. Dia pun mengamini kondisi oversupply disebabkan produksi yang terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pasar.
Bahlil menuturkan saat ini jumlah batu bara yang diperjualbelikan di pasar global mencapai 1,2 miliar hingga 1,3 miliar ton per tahun, sementara Indonesia memproduksi 600 juta hingga 700 juta ton per tahun. Artinya, lebih dari 50% penjualan batu bara global dikuasai Indonesia.
Namun, kata Bahlil, produksi batu bara RI dilakukan secara masif. Hal itu tidak terlepas dari penerbitan RKAB yang dilakukan 3 tahun sekali. Walhasil, produksi menjadi tak terkendali.
"Saya mengatakan ini jorjoran, akibat RKAB yang kita lakukan per 3 tahun, itu buahnya adalah tidak bisa kita mengendalikan antara produksi batu bara dan permintaan dunia. Apa yang terjadi? Harga jatuh," ucapnya.
Bahlil berharap setelah penerbitan RKAB disetujui menjadi 1 tahun sekali, tidak ada lagi pihak yang 'bermain-main' atau penambang yang melanggar kesepakatan produksi dalam RKAB.
Dirjen Minerba Tri Winarno menambahkan RKAB eksisting yang saat ini sudah disetujui—yakni untuk 2025 hingga 2027—nantinya akan dilakukan penyesuaian.
“Jadi ya mesti ada adjustment kan karena ini sudah kadung yang 2025—2027. Maksudnya gini, supply-nya sekitar berapa, kebutuhan kita berapa nanti di-adjust supaya harganya relatif stabil,” ungkapnya.
Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama dua tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.
Secara garis besar, aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.
Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengungkapkan pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi 3 tahunan.
Di dalam Permen ESDM No. 10/2023, selain mengatur pengajuan RKAB dari 1 tahun menjadi 3 tahun sekali, diatur juga pokok kemudahan lains seperti platform E-RKAB, sebagai upaya digitalisasi untuk kemudahan pemantauan dan evaluasi, serta mempermudah pengajuan RKAB.
Platform itu sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(mfd/wdh)
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
CNBC Indonesia
Published at
Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega
Bloomberg Technoz
Published at