Investor Daily

Published at

July 4, 2025 at 12:00 AM

Pelaku Batu Bara Ikuti Arahan Pemerintah

JAKARTA, investor.id - Pelaku usaha batu bara mengikuti arahan pemerintah yang akan merevisi masa berlaku Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara. RKAB yang kini berlaku selama tiga tahun akan diubah menjadi per tahun.

Revisi RKAB ini merupakan usulan dari Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Rabu (2/7/2025). Aspirasi ini berangkat dari kondisi harga komoditas yang melemah akibat pasokan berlebih. Bahlil pun menyetujui usulan tersebut.

Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan penerapan RKAB selama tiga tahun mempermudah proses administrasi. Sedangkan RKAB yang berlaku per tahun membuat pelaku usaha lebih fleksibel dalam menyesuaikan produksi dengan kebutuhan pasar. “Kami ikuti arahan pemerintah,” kata Gita kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi menuturkan RKAB berlaku selama tiga tahun merupakan keputusan bersama dengan Arifin Tasrif, Menteri ESDM kala itu. Keputusan ini mengubah ketentuan pengesahan RKAB yang berlaku setiap tahun. Ia menyebut RKAB per tiga tahun membuat produksi komoditas pertambangan berlimpah. Ia mencontohkan komoditas bauksit dengan volume produksi mencapai 45 juta sedangkan serapannya hanya 20 juta.

“Harga menjadi tidak bernilai ini barang padahal ini kekayaan alam yang kita jaga bersama. Kami komisi XII meminta Menteri ESDM untuk RKAB dikembalikan lagi menjadi satu tahun,” ujarnya.

Bahlil mengapresiasi aspirasi tersebut. Ia pun mengamini laju produksi pertambangan mineral dan batu bara melambung setelah ketentuan RKAB 3 tahun. Ia mencontohkan produksi batu bara Indonesia yang membanjiri pasar global. Sementara, tingkat permintaan rendah. Hal ini berimbas pada melemahnya harga yang berkorelasi terhadap penerimaan negara maupun penambang. “Mulai hari ini kami terima usulan komisi XII DPR untuk membuat RKAB per tahun,” ujarnya.

Bahlil menuturkan pihaknya segera memangkas produksi agar harga komoditas segera terkerek. RKAB teranyar akan dievaluasi secara menyeluruh guna menjaga tingkat supply and demand. Dengan begitu harga relatif terjaga sehingga pendapatan negara dan perusahaan stabil.

“Kita akan memotong RKAB supaya tahu kebutuhan dalam negeri, luar negeri dan produksi. Kita akan evaluasi secara ketat RKAB supaya jaga batu bara dunia, pendapatan negara dan keuntungan perusahaan,” tuturnya.

Berdasarkan catatan Investor Daily, RKAB yang ditetapkan selama tiga tahun masih membuka peluang revisi setiap tahunnya. Artiannya pelaku usaha dapat mengajukan revisi bila perkembangan pasar tidak sesuai dengan proyeksi yang telah dibuat sebelumnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno sebelumnya menuturkan perbaikan tata kelola RKAB diperlukan lantaran adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi perusahaan tambang serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi. Guna memastikan penerapan yang lebih efektif dan efisien, telah juga diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.

Source:

IDX Channel.com

Published at

July 4, 2025 at 12:00 AM

7/4/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

July 4, 2025 at 12:00 AM

7/4/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Published at

July 4, 2025 at 12:00 AM

7/4/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

CNBC Indonesia

Published at

July 4, 2025 at 12:00 AM

7/4/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Bloomberg Technoz

Published at

July 4, 2025 at 12:00 AM

7/4/25

Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by