Mongabay

Published at

July 28, 2025 at 12:00 AM

Mabes Polri Tindak Tambang Batubara Ilegal di IKN

Bareskrim Mabes Polri menyegel lokasi tambang batubara ilegal milik CV Wulu Bumi Sakti (WBS) di kawasan konservasi, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) setelah hampir satu dekade beroperasi. Tindak itu menyusul terungkapnya ratusan kontainer batubara ilegal dari situs tambang itu.

Dalam kasus ini, polisi juga tetapkan Muhsin Hasyim, Direktur Utama WBS dan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni YH yang menjual batubara dan CH, selaku pembantunya.

“Mereka ditahan di Mabes Polri,” kata Brigjend Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri saat rilis di Surabaya, 17 Juli 2025.

Nunung katakan, 351 kontainer berisi batubara dalam karung juga turut mereka amankan, 248 sitaan dari Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Sementara 103 kontainer polisi amankan dari saat masih jalani pemeriksaan dokumen di Pelabuhan (Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Ada juga 9 alat berat sebagai alat untuk menambang, 11 truk trailer untuk mengangkut ke ke pelabuhan dan beberapa dokumen lain. “Total luasan areal penambangan ini terhitung mencapai 186 hektar hingga 2025,” lanjut Nunung.

Windy Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum daerah dalam menangani kasus ini. Pasalnya, aktivitas WBS itu sudah berlangsung sejak 2016, nyaris satu dekade.

“Jangan-jangan sebenarnya sudah pernah banyak laporan warga namun tidak pernah ditanggapi kepolisian, baik Kabupaten Kutai Kartanegara, Polda Kaltim hingga Balai Gakkum,” katanya, ketika Mongabay hubungi.

Beberapa tahun lalu, katanya, Jatam Kaltim bersama masyarakat sekitar juga laporkan tiga lokasi terindikasi tambang ilegal di Samboja, Kutai Kartanegara. Hingga saat ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan itu tak jelas.

Selama ini, kata Windy, tambang ilegal memang masih menjadi persoalan serius di Indonesia, termasuk di Kaltim. Hal itu salah satunya karena inspektur yang terbatas hingga kegiatan pengawasan tak berjalan efektif. Di Kaltim saja, misal, setidaknya ada 600 izin usaha pertambangan (IUP) aktif yang saat ini beroperasi.

“Semakin banyak izin yang dikeluarkan, semakin banyak juga pengawasan yang harus dilakukan. tetapi, kalau tenaga pengawasnya terbatas, bagaimana mereka bisa melakukan pengawasan yang efektif?”

Windy berharap, penangkapan atau penegakan hukum aktivitas tambang ilegal itu hanya berhenti pada operator. Bukan hanya pemilik alat atau operator alat tetapi pemodal besar yang meraup manfaat lebih besar dari aktivitas ilegal itu.

Keterlibatan pihak lain?

Menurut Windy, industri batubara bukanlah aktivitas bisnis yang dapat dilakukan oleh masyarakat biasa dengan skala industri kecil. Karena itu, polisi perlu menelisik indikasi keterlibatan berbagai pihak dalam rantai pasok bisnis ini.

“Kemampuan untuk mengetahui deposito batubara itu kan hanya dimiliki oleh surveyor. Artinya, banyak sekali orang-orang yang berkepentingan atau yang kemungkinan sangat terlibat dalam operasi pertambangan ilegal ini. Pihak surveyor, pemberi dokumen, hingga pihak peti kemas,” katanya.

Pengiriman batubara, katanya, juga hanya bisa  melalui terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Hal ini mengindikasikan ada keterlibatan pihak lain yang memalsu dokumen hingga barang haram itu bisa melewati pemeriksaan dan lolos sampai ke Surabaya.

Penegak hukum, kata Windy, juga perlu memeriksa  orang-orang yang terindikasi terlibat dalam keseluruhan proses. Mulai dari pemberi izin, surveyor, bahkan pemilik-pemilik kapal yang selama ini memfasilitasi terjualnya batubara dari aktivitas tambang ilegal ini. “Ini pasti pola yang sering terjadi. Karena enggak mungkin dia berani menjual barang tanpa dokumen jelas, apalagi di peti kemas.”

Myrna Safitri, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, mengaku  berkoordinasi dan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengidentifikasi tambang ilegal di area delineasi IKN sejak 2023. Terutama, di lokasi-lokasi yang masuk dalam kawasan konservasi, seperti Tahura Bukit Soeharto.

“Apa yang terjadi di Bukit Soeharto itu juga sudah menjadi pantauan. Kemudian dilanjutkan di 2024 dan memang terakhir, tahun ini memang kami juga sudah ada koordinasi,” katanya  dalam sambungan telepon, Rabu (23/7/25) petang.

Kerugian capai Rp5,7 triliun, evaluasi menyeluruh!

Windy merekomendasikan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah pada izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berada di Kaltim. Terkhusus, pada konsesi pertambangan batubara yang jaraknya tak jauh dari permukiman masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga perlu memeriksa pelabuhan yang berpotensi sebagai tempat penyaluran batubara ilegal.

“Karena di dalam aktivitas pertambangan itu mensyaratkan untuk adanya jalan hauling khusus, adanya terminal khusus hingga terminal untuk kebutuhan sendiri,” katanya.

Tidak bisa setiap orang menjual batubara atau membuat gudang atau stockroom sembarangan. Semua harus dilakukan dengan izin, termasuk bongkar muat di pelabuhan. “Pemeriksaan ini dapat memperkecil ruang transaksi gelap tambang ilegal. Bukan hanya di hulu, tapi sampai di hilirnya.”

Menurut dia, tambang ilegal menyebabkan kerugian yang tak sedikit. Tidak akan ada upaya pemulihan atau reklamasi bekas tambang lantaran statusnya yang ilegal, alih-alih dana jaminan reklamasi (Jamrek).

Dalam kasus ini, total kerugian diperkirakan capai hingga Rp5,7 triliun. Itu belum menghitung dampak ekologis yang ditimbulkannya, seperti banjir, longsor, pencemaran, serta meningkatnya suhu bumi akibat hilangnya tegakan.

Myrna mengatakan, masih menunggu putusan pengadilan untuk melakukan upaya pemulihan. “Untuk kegiatan pemulihannya itu kita harus menunggu dari putusan pengadilan. Karena bisa saja, hakim membuat putusan yang menghukum pihak terdakwa itu untuk melakukan pemulihan lingkungan.”

Kombes Pol. Feby DP Hutagalung, Wakil Dirtipidter Bareskrim Polri menambahkan, akan menyelidiki aliran distribusi batubara ilegal dari WBS ini. Termasuk, dugaan keterlibatan dua perusahaan dalam pemalsuan dokumen terbang, yakni MMJ dan BMJ yang beroperasi di Kutai Kartanegara.

“Setelah ini, kami akan memeriksa ke mana perginya, apakah penerima barang atau orang yang memesan barang ini tahu barang ini legal atau tidak, itu akan kami selidiki. Jika dia tahu barang ini ilegal, maka dia akan dihukum pidana. Makanya, kami akan periksa lagi nanti.”

Source:

IDX Channel.com

Published at

July 28, 2025 at 12:00 AM

7/28/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

July 28, 2025 at 12:00 AM

7/28/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Published at

July 28, 2025 at 12:00 AM

7/28/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

Tribun Kaltim

Published at

July 28, 2025 at 12:00 AM

7/28/25

70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang

CNBC Indonesia

Published at

July 28, 2025 at 12:00 AM

7/28/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by