Tempo

Published at

July 21, 2025 at 12:00 AM

Kronologi Terungkapnya Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal itu berlangsung di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang termasuk dalam area IKN.

"Bukaan tambang telah mencapai 160 hektare,” kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin kepada awak media di Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni YH, CH, dan MH. Menurut Nunung, YH dan CH berperan sebagai penjual batu bara ilegal, sementara MH bertindak sebagai pembeli. Dua tersangka, YH dan CH, telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Juli 2025. "Tersangka MH belum ditahan, tapi akan dilakukan pemanggilan segera," ujar Nunung.

Nunung menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 5,7 triliun. Lantas, bagaimana kronologi terungkapnya tambang batu bara ilegal di kawasan IKN tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

 Kronologi Terungkapnya Tambang IlegalBrigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan tersebut, diketahui bahwa batu bara ilegal dikumpulkan terlebih dahulu di stockroom atau gudang, kemudian dikemas menggunakan karung. Selanjutnya, batu bara itu didistribusikan melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 351 kontainer berisi batu bara, tujuh unit alat berat, serta sejumlah dokumen. Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2016.

Nunung mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas, para pelaku memanfaatkan dokumen resmi dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Produksi (IUP) saat proses pengiriman di terminal Balikpapan. Dokumen tersebut digunakan agar batu bara tampak seolah-olah berasal dari penambangan legal.

“Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batu bara itu berasal dari pemegang izin resmi,” ucap Nunung dalam keterangan pers pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ia menambahkan, nilai kerugian negara akibat tambang ilegal ini sangat besar. Sejak 2016, kerugian dari sektor batu bara mencapai Rp 3,5 triliun, ditambah kerusakan hutan dan potensi kayu senilai Rp 2,2 triliun. "Jadi totalnya Rp 5,7 triliun," ujarnya.

Saat ini, proses penyidikan kasus tambang ilegal itu masih berlangsung dan Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk para penambang dan pemberi dokumen IUP.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Juncto pasal 55 kitab UU KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Menanggapi kasus ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara. Dia mengatakan pihaknya menyerahkan penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya. Kami mendukung agar tidak ada lagi tindakan yang di luar aturan,” kata Bahlil usai peresmian Migas Corner di ITS, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Bahlil enggan berkomentar lebih jauh tentang perkara ini. Sebab, pihaknya hanya berwenang mengawasi pertambangan yang memiliki izin resmi. “Kalau berbicara ilegal, aparat penegak hukum yang berhak untuk menyelesaikan. Kami (Kementerian ESDM) mengawasi penambangan yang ada izinnya,” ucap politisi Golkar itu.

Source:

IDX Channel.com

Published at

July 21, 2025 at 12:00 AM

7/21/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

July 21, 2025 at 12:00 AM

7/21/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Published at

July 21, 2025 at 12:00 AM

7/21/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

Tribun Kaltim

Published at

July 21, 2025 at 12:00 AM

7/21/25

70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang

CNBC Indonesia

Published at

July 21, 2025 at 12:00 AM

7/21/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by