Bloomberg Technoz

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

Kronologi Bahlil Setujui RKAB 1 Tahunan, Tak Diskusi ke Penambang

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan pelaku industri pertambangan mengaku belum mendapatkan sosialisasi ihwal skema persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang akan dikembalikan menjadi tiap 1 tahun dari 3 tahunan.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyebut pelaku industri mengetahui kabar tersebut justru dari pemberitaan media massa.

Belum ada peraturan baru yang diterbitkan ataupun menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami baru dengar kemarin dari media. Setahu saya belum ada peraturan baru yang diterbitkan,” kata Hendra saat dihubungi, Kamis (3/7/2025).

Hendra berpandangan sejatinya penambang tidak mempersoalkan skema persetujuan RKAB menjadi 1 tahun atau 3 tahun, dengan catatan proses dan pelaksanaannya sesuai dengan yang ingin dicapai pemerintah dan perusahaan.

Senada, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) juga mengaku belum mendapat sosialisasi apapun ihwal persetujuan RKAB menjadi 1 tahun tersebut.

“Belum sama sekali [sosialisasi],” kata Plt Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani saat dihubungi.

Gita menuturkan persetujuan RKAB menjadi 1 tahun secara administrasi akan berpengaruh pada perusahaan.

Hal ini karena kepastian untuk RKAB tahun berikutnya perlu menunggu persetujuan pada akhir tahun. Misalnya, untuk RKAB periode 2026, penambang harus mengajukan RKAB pada Desember 2025.

Dia menyebut durasi waktu persetujuan RKAB setiap perusahaan padahal tidak sama, karena persoalan perusahaan tambang batu bara bisa berbeda-beda. Sementara itu, RKAB jika diajukan untuk rentang 3 tahunan, perusahaan lebih memiliki keleluasaan untuk menata perencanaan.

Kronologi Kesepakatan

Pertimbangan untuk mengembalikan penerbitan RKAB dari 3 tahunan menjadi 1 tahun sekali itu merupakan usulan dari Komisi XII DPR RI dalam rapat kerja Komisi XII dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Rabu (2/7/2025).

Rapat tersebut sejatinya membahas mengenai penetapan asumsi dasar sektor ESDM untuk RAPBN 2026.

Akan tetapi, setelah Bahlil menyampaikan asumsi dasar sektor ESDM tersebut, tidak ada satupun anggota dewan yang bertanya. Mereka menyebut telah membahasnya bersama seluruh fraksi.

Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Heriyadi alih-alih mengusulkan untuk mengubah persetujuan RKAB menjadi 1 tahun. Dia menuturkan setelah RKAB dilaksanakan 3 tahunan sejak September 2023, terjadi oversupply produksi minerba.

“Jadi Pak Menteri, keputusan [RKAB 3 tahun] dahulu Komisi VII. Setelah kita laksanakan ternyata ada namanya trial and error. Ternyata banyak error-nya. Dahulu diputuskan di ruangan ini juga bersama Pak [mantan Menteri ESDM periode 2019—2024] Arifin Tasrif. Dahulu melakukan RKAB itu 3 tahun ketika dilakukan ini suplai terlalu berlebih,” kata Bambang.

Dia mencontohkan ketika RKAB dilakukan per 3 tahun, komoditas bauksit mengalami ketimpangan antara realisasi produksi dalam RKAB dan daya serap industri. Walhasil, harga bauksit di pasar ambruk.

“Kalau enggak salah RKAB-nya sekitar 45 juta ton ya, sedangkan serapannya hanya sekitar 20 juta ton. Terjadi kelebihan yang berlebih yang ibaratnya enggak berimbang. Nah, akhirnya di sinilah harga menjadi tidak bernilai ini barang,” ujarnya.

“Untuk itu kami Komisi XII meminta untuk Menteri ESDM jika sepakat untuk dikembalikan lagi menjadi RKAB 1 tahun,” tambahnya.

Merespons hal itu, Bahlil merasa sependapat dengan anggota dewan, dia pun mengamini kondisi oversupply disebabkan produksi yang terlalu berlebihan dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pasar.

"Jadi menyangkut RKAB, memang kalau kita membuat satu tahun nanti dikirain kita ada main-main lagi. Namun, karena ini sudah menjadi keputusan politik, makanya kita lakukan. Mulai hari ini, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan dari Komisi XII untuk kita buat RKAB per [satu] tahun," jawab Bahlil.

Bahlil berharap setelah penerbitan RKAB disetujui menjadi 1 tahun sekali, tidak ada lagi pihak yang 'bermain-main' atau penambang yang melanggar kesepakatan produksi dalam RKAB.

"Enggak boleh lagi ada main-main, supaya apa? Kita jaga harga batu bara dunia, kita juga jaga pendapatan negara dan keuntungan dari perusahaan," imbuhnya.

Aturan persetujuan RKAB menjadi 3 tahunan dari sebelumnya 1 tahunan baru berjalan selama 2 tahun terakhir atau sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 10/2023.

Saat itu, Kementerian ESDM beralasan perpanjangan rentang waktu RKAB ditujukan untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara.

Secara garis besar, aturan tersebut digadang-gadang bisa mengefektifkan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB hingga efisiensi tata waktu.

Namun, dalam perkembangannya, Kementerian ESDM mengungkapkan pengajuan RKAB khusus perusahaan tambang mineral di Indonesia masih banyak yang bermasalah, bahkan setelah dilonggarkan menjadi 3 tahunan.

Persetujuan Berbelit

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai, dahulu persetujuan RKAB sudah pernah diberlakukan secara tahunan, tetapi diubah menjadi 3 tahunan per September 2023 karena proses persetujuannya dianggap berbelit, lama, dan menjadi beban administratif serta birokrasi bagi pelaku usaha.

“Jadi kalau saat ini akan diubah lagi menjadi 1 tahunan, maka hal-hal tersebut yang harus ada perbaikan dan jaminan oleh pemerintah,” kata Bisman.

Bisman memandang RKAB per 1 tahun sebenarnya lebih fleksibel dalam tataran perencanaan, serta lebih adaptif dengan kondisi makro—termasuk fluktuasi harga komoditas — serta aspek pengawasan dan pengendaliannya bisa lebih terpantau.

Namun, dia menggarisbawahi, hal terpenting adalah proses persetujuannya harus lebih sederhana, cepat, dan ada jaminan kepastian agar tidak mengulang kasus maladministrasi RKAB pertambangan yang kerap terjadi pada masa lalu sebelum persetujuan diberikan per 3 tahunan.

Mekanisme RKAB pertambangan di Indonesia memang sempat menjadi sorotan. Macquarie Group Ltd bahkan pernah memperingatkan pasar nikel global dapat secara mengejutkan berbalik mengalami defisit, jika pertumbuhan produksi Indonesia terhambat oleh lambatnya persetujuan izin RKAB.

Sebelumnya, Ombudsman RI juga sempat mengungkap maladministrasi dalam publikasi persetujuan RKAB usaha pertambangan minerba pada kurun 2021—2024.

Salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan izin penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Ombudsman berpendapat pemberian delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Dirjen Minerba harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila Menteri ESDM mendelegasikan izin penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Dirjen Minerba, diperlukan peraturan sebagai dasar hukum berupa PP atau Perpres.

Menurut Ombudsman, dalam laporan pada Desember tahun lalu, pengabaian pembentukan peraturan-undangan untuk delegasi kewenangan dapat menimbulkan persoalan legitimasi tindakan administrasi.

Penyebabnya, kewenangan tanpa landasan hukum yang memadai dapat menimbulkan ancaman hukum dan menghambat proses pelayanan publik dalam sektor minerba.

(mfd/wdh)

Source:

IDX Channel.com

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

Detik Kalimantan

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan

CNBC Indonesia

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Bloomberg Technoz

Published at

July 7, 2025 at 12:00 AM

7/7/25

Ada Donald Trump di Balik Kenaikan Harga Batu Bara

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by