Investor Daily

Published at

May 8, 2025 at 12:00 AM

DME Butuh Penugasan dari Pemerintah

JAKARTA, investor.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) membutuhkan surat penugasan dari pemerintah dalam menggarap proyek gasifikasi batu bara menjadi dimetil eter (DME). Surat ini diperlukan sebagai proteksi dari jeratan hukum atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

Proyek DME merupakan energi alternatif pengganti LPG. Rencananya hilirisasi batu bara ini mampu menghasilkan 1,4 juta ton DME per tahun dengan asumsi menyerap batu bara sekitar 6 juta ton per tahun. Produksi DME tersebut bisa menekan impor LPG sebanyak 1 juta per tahun.

Lokasi proyek DME berada di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Peletakan batu pertama (ground breaking) dilakukan oleh Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo pada 24 Januari 2022. Kala itu investasi proyek ini mencapai US$ 2,1 miliar. Nantinya, DME menghemat devisa impor LPG hingga Rp 9,14 triliun per tahun.

Proyek ini digarap bersama antara PTBA, Air Product dan Pertamina. PTBA berperan sebagai pemasok batu bara, Air Product sebagai pemilik teknologi dan Pertamina sebagai offtaker DME. Hanya saja pada awal 2023, perusahaan asal Amerika Serikat itu memilih mengundurkan diri.

Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya mendapatkan kesempatan berkunjung ke kantor Air Product di Amerika Serikat, pada tahun lalu. Pihak Air Product menjelaskan panjang lebar mengenai proyek DME tersebut termasuk mengenai faktor keekonomian.

“Waktu itu, ini sekedar flashback bisa menjadi bahan pertimbangan, Bukit Asam hanya minta satu surat penugasan dari Kementerian ESDM karena harga keekonomian proyek dengan harga batu bara US$15 padahal cost-nya harga US$19. Ada [potensi] kerugian negara dan seterusnya, mungkin ini kita telusuri ulang,” kata Sugeng dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan hilirisasi batu bara diwajibkan hanya kepada perusahaan berlisensi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Kewajiban itu bagian dari perpanjangan operasi PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ia menyebut ada 7 PKP2B yang telah menjadi IUPK yakni PT Arutmin Indonesia yang akan menggarap batu bara menjadi metanol dan amonia. Kemudian PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan produk hilirisasi berupa metanol. PT Adaro Indonesia mengkonversi batu bara menjadi metanol dan DME, PT Kideco Jaya Agung merencanakan hilirisasi amonia dan urea. Sedangkan PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Tanito Harum sama-sama mengkonversi batu bara menjadi semi kokas. Untuk rencana hilirisasi PT Berau Coal yakni batu bara menjadi metanol.

Dalam rapat tersebut, Tri tidak membeberkan tenggat waktu penyelesaian proyek hilirisasi batu bara tersebut. Ia hanya menyebut proyek ini menemui sejumlah kendala. Namun ia tidak menjelaskan tantangan yang dihadapi perusahaan tersebut. “Ada beberapa kendala dan masih diskusi dan mendapat atensi dan supervisi KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi],” ungkapnya.

DME merupakan salah satu dari 4 program hilirisasi yang diinisiasi oleh PTBA. Proyek ini tidak hanya meningkatkan nilai tambah batu bara tapi juga mendukung program swasembada pangan, energi bahkan ekosistem baterai listrik nasional. Keempat proyek itu yakni Asam Humat, Syntetic Natural Gas, Anoda Sheet dan DME.

Proyek-proyek ini akan digarap di Kawasan Industri Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Kawasan ini terintegrasi dengan mulut tambang dan sedang diusulkan menjadi kawasan ekonomi khusus. Tanjung Enim berjarak sekitar 216 kilometer dari Palembang.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail merinci tantangan keekonomian proyek DME. Namun ia menyakini hal tersebut dapat diselesaikan melalui kajian komprhensif dan objektif dan melibatkan seluruh pihak secara menyeluruh.

“Kami terbuka terhadap evaluasi dan arahan lanjutan agar proyek ini dapat dikembangkan secara terukur, akuntabel dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR pada Senin (5/5/2025).

Source:

IDX Channel.com

Published at

May 8, 2025 at 12:00 AM

5/8/25

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

CNBC Indonesia

Published at

May 8, 2025 at 12:00 AM

5/8/25

4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME

CNBC Indonesia

Published at

May 8, 2025 at 12:00 AM

5/8/25

Ada Aturan Baru Royalti Batu Bara, BUMI-Adaro Bisa Bernapas Lega

Kontan

Published at

May 8, 2025 at 12:00 AM

5/8/25

Ada Rencana Pemberian Insentif Hilirisasi, Emiten Batubara Berpotensi Diuntungkan

Reuters

Published at

May 8, 2025 at 12:00 AM

5/8/25

Adani Enterprises fourth-quarter profit drops on coal trading weakness

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by

Secretariat's Address.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Secretariat's Email.

secretariat@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Website created by