Tempo
Published at
July 21, 2025 at 12:00 AM
Batu Bara Ilegal dari Kawasan IKN Disimpan dalam 351 Kontainer, Dikirim ke Tanjung Perak Surabaya
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Sebanyak 351 kontainer berisi hasil tambang batu bara ilegal disita dalam pengungkapan itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan ratusan kontainer batu bara itu disita di Surabaya dan Balikpapan. Saat ditemukan, batu bara hasil tamban ilegal itu dikemas dalam karung dan dimasukkan ke dalam kontainer. “Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan fokumen agar seolah-olah batu bara itu berasal dari pemegang izin resmi,” kata Nunung melalui keterangan pers pada Jumat, 18 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pertambangan batu bara ilegal itu dikumpulkan dalam stockroom atau gudang dan dikemas menggunakan karung. Batu bara itu lalu didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sebelum dikirim, batu bara itu diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) palsu.
Nunung mengatakan kegiatan pertambangan batu bara ilegal itu telah berlangsung sejak 2016. Lokasinya berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kawasan IKN. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun. “Bukaan tambang telah mencapai 160 hektare,” kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menatapkan tiga tersangka yakni YH, CH, dan MH. H dan CH telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Juli 2025. "Tersangka MH belum ditahan, tapi akan dilakukan pemanggilan segera," ujar Nunung.
Nunung merinci peran masing-masing tersangka. Seperti YH dan CH yang berperan sebagai penjual batu bara ilegal, lalu MH sebagai pembeli. Ketiganya dijerat dengan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Juncto pasal 55 kitab UU KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Dia mengatakan proses penyidikan kasus ini masih berlanjut. Polisi akan melakukan pengembangan terhadap sejumlah pihak terkait, seperti penambang serta pemberi dokumen IUP palsu.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Published at
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Published at