Kompas
Published at
July 18, 2025 at 12:00 AM
Bahlil Minta Polisi Berantas Penambangan Batubara Ilegal di IKN
SURABAYA, KOMPAS — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mendukung Badan Reserse Kriminal Polri untuk memberantas praktik penambangan ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
”Kami mendukung aparat penegak hukum untuk menangani praktik-praktik yang ilegal itu,” ujar Bahlil seusai meresmikan Migas Corner di Perpustakaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025) petang.
Beberapa jam sebelumnya, Bareskrim dan Polda Jatim mengadakan konferensi pers pengungkapan praktik tersebut di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Petugas menahan 351 kontainer berisi batubara yang diyakini ditambang ilegal dari Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebanyak 248 kontainer disita dan ditahan di Tanjung Perak. Adapun 103 kontainer lainnya dalam pemeriksaan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal di Balikpapan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nunung Syaifuddin mengatakan, praktik ilegal ini berupa pemuatan batubara ke karung untuk kemudian dimasukkan ke peti kemas dan dikirim atau dijual kepada perusahaan.
”Batubara dikirim dari KKT (Kaltim Kariangau Terminal) di Balikpapan ke Tanjung Perak di Surabaya,” ujar Nunung.
Dari penyelidikan, batubara ditambang secara ilegal dari kawasan Tahura Bukit Soeharto, misalnya di wilayah Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah ini dekat dengan Kilometer 48 Jalan Raya Balikpapan-Samarinda.
Nunung melanjutkan, praktik ilegal ini bahkan sudah berlangsung sejak 2016. Berarti, sebelum pembangunan IKN di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024).
Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 5,7 triliun. Ini didapat dari hasil penghitungan bersama Bareskrim dan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian ESDM. Dari nilai batubara timbul kerugian Rp 3,5 triliun, sedangkan kerusakan hutan konservasi seluas 4.236 hektar senilai Rp 2,2 triliun.
Menurut Nunung, semua peti kemas yang ditahan itu memang dibekali dokumen. Namun, isinya atau batubara dari hasil penambangan ilegal. Untuk membongkar praktik ini, investigasi ke Kaltim dilaksanakan kurun 23-27 Juni 2025. Batubara dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, tetapi diberi dokumen dari pemegang izin usaha penambangan (IUP) resmi guna menyamarkan asalnya.
Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing berinisial YH, CA, dan MH. Mereka dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Nunung berterima kasih keOtorita IKN, Polda Kaltim, dan Polda Jatim yang turut mendukung investigasi dan pengungkapan kasus ini. Penyelidikan akan dikembangkan untuk menjerat seluruh pelaku penambangan ilegal di IKN.
Di ITS, Bahlil mengatakan, Kementerian ESDM siap mencabut IUP dari pemilik yang diyakini terlibat dalam kasus yang sedang diungkap Bareskrim itu. ”Kami janjikan akan bereskan yang ilegal-ilegal itu,” ujarnya.
Catatan Kompas saat bertugas di Samarinda 2006-2010, praktik penambangan batubara secara ilegal di Bukit Soeharto sudah terjadi meskipun skalanya belum semasif satu dasawarsa terakhir.
Source:
Other Article
IDX Channel.com
Published at
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
CNBC Indonesia
Published at
4 Perusahaan China Tertarik Ubah Batu Bara RI Jadi DME
Detik Kalimantan
Published at
7 Provinsi Penghasil Batu Bara Indonesia, Terbesar di Kalimantan
Tribun Kaltim
Published at
70 Persen Sumber Energi Indonesia Dipasok dari Kalimantan, Ekonomi dan Lingkungan Harus Seimbang
CNBC Indonesia
Published at