Bisnis.com
Tayang pada
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang
Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (6/10/2026).
Beleid tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI guna melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materiil UU Cipta Kerja.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota Dewan peserta rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh para anggota DPR peserta rapat paripurna, lantas dilanjutkan dengan ketukan palu dari meja pimpinan.
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah sebelumnya sepakat membawa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal ke Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Hal tersebut disetujui dalam rapat kerja pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta pada Senin (5/10/2026) malam.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyampaikan bahwa Dewan telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) beleid ini sejak 14 September 2026 hingga hari ini, serta melakukan berbagai konsultasi publik.
“Diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Putih.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa beleid ini menjadi bagian penting untuk perlindungan sekaligus kepastian hukum ketenagakerjaan di Tanah Air ke depan.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli.
Sumber:
Artikel Lainnya
Liputan 6
Tayang pada
1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi
Bisnis Indonesia
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara dengan Laba Paling Jumbo Semester I/2026, AADI & BYAN Teratas
IDX Channel.com
Tayang pada
10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?
METRO
Tayang pada