KONTAN

Tayang pada

Tambang Ilegal di Lahan PTBA Muara Enim Terkuak, Potensi Kerugian Rp 95,9 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik pertambangan batubara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Aktivitas ilegal yang berlokasi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim ini diduga telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar bagi pendapatan negara.

Dari aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, diperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara bisa mencapai sekitar Rp 95,9 miliar, sementara potensi kerugian dari sektor royalti ditaksir mencapai Rp 8,6 miliar.

Para pelaku menjalankan modus pengangkutan batubara secara sembunyi-sembunyi pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal guna menghindari pengawasan aparat serta menjualnya ke Jabodetabek.

Aparat bergerak cepat melakukan penindakan dalam dua tahap, yakni pada 8 Juli dan 10 Juli 2026, hingga berhasil mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti berupa empat unit alat berat ekskavator dan puluhan ton batubara. Seluruh tersangka kini dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Dari dua operasi yang kami lakukan pada 8 dan 10 Juli 2026, kami telah mengamankan total 11 orang tersangka dengan delapan laporan polisi. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” jelas Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA, Satria Wirawan menyatakan, menilai praktik ilegal tersebut merusak ekosistem bisnis pertambangan nasional dan merugikan masyarakat sekitar.

"Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” jelasnya.

Satria menegaskan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan aparat guna memastikan keamanan lokasi pasca-penindakan secara berkelanjutan.

“PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” imbuh Satria. Perseroan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penambangan tanpa izin agar tercipta tata kelola industri batubara yang aman, tertib, dan sesuai aturan.

Artikel Lainnya

Liputan 6

Tayang pada

1,76 Juta Metrik Ton Batu Bara Disebar ke 4 PLTU Jaga Listrik di Jawa Tak Padam

Bisnis Indonesia

Tayang pada

10 dari 190 Izin Tambang yang Dibekukan Sudah Bayar Jaminan Reklamasi

IDX Channel.com

Tayang pada

10 Emiten Batu Bara Paling Cuan di 2024, Siapa Saja?

METRO

Tayang pada

10 Negara Pengguna Bahan Bakar Fosil Terbesar di Dunia

CNBC Indonesia

Tayang pada

10 Perusahaan Tambang RI Paling Tajir Melintir, Cuannya Gak Masuk Akal

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh

Alamat Sekretariat.

Menara Kuningan Building.

Jl. H.R. Rasuna Said Block X-7 Kav.5,

1st Floor, Suite A, M & N.

Jakarta Selatan 12940, Indonesia

Email Sekretariat.

secretariat@apbi-icma.org

admin@apbi-icma.org

© 2025 APBI-ICMA

Situs web dibuat oleh